google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Government to Discuss Revised Rules of Gas Discounts - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Tuesday, March 7, 2017

Government to Discuss Revised Rules of Gas Discounts



Ministry of Energy and Mineral Resources was reviewing the revision of Presidential Decree Number 40 Year 2016 Pricing Gas. According to the plan, the government will increase the number of subsidy recipients gas from seven to eleven industry sectors.

"While we are discussing. Hopefully next week could be brought to the Ministry. Economic Coordinator. Industry can get incentives if feasible, "said the Director General of Oil and Gas, I Gusti Nyoman Wiratmaja.

Revision proposal came from the Ministry of Industry who requested the textile sector, food and beverages, tires, and pulp and paper is added as the recipient of discount. Mail a request has been submitted in August 2016. But by that time, the Ministry of Energy is focusing discussing the decline in gas prices in the petrochemical sector, fertilizers, and steel.

Based on Presidential Regulation No. 40 Year 2016 Pricing Gas, there are still four industrial sectors that have not got a discount, ie oleochemical, ceramics, glass, and rubber gloves. According Wiratmaja, formula for the gas discount sector was being discussed.

"We're discussing, and then verify the gas producers of nowhere. Due to this multi-source and multi-user. "Earlier, the Minister of Industry Airlangga Hartanto optimistic four industries be included in the revision of gas prices perpres. If granted, he hoped that the Ministry of Energy to revise the decree of the Minister of Energy No. 6 of 2016 on conditions and procedures for determining the allocation and utilization as well as the price of natural gas, as a derivative of the Presidential Decree on the price of gas.

As of last November, the government has set the discount price of gas for a number of industries. But the decree came into force on January 1, 2017. The company got a discount is PT Pupuk Kujang Cikampek who got a price of US $ 6.03 to 6.05 per million British thermal unit (MMBTU), from the previous price of US $ 5.73 to 6, 62 per MMBTU. PT Pupuk Sriwidjaja Palembang got a discounted price of US $ 6.56 to 6.73 to US $ 6.03 to 6.48 per MMBTU.

PT Pupuk lskandar Muda obtain a price of US $ 6.3 per MMBTU, from US $ 7.54 per MMBTU. Steel plant gets cheap gas is PT Krakatau Steel Tbk. The gas supply from PT Pertamina EP to US $ 6.15 per MMBTU, up from US $ 7.35. Discounts for PT PKG, $ 6 per MMBTU from the previous price of US $ 6.28, from Kangean Energy

IN INDONESIAN

Pemerintah Bahas Revisi Aturan Diskon Gas


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang meninjau kembali revisi Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Rencananya, pemerintah akan menambah jumlah penerima subsidi gas dari tujuh menjadi sebelas sektor industri.

“Sedang kami bahas. Mudah-mudahan pada pekan depan bisa dibawa ke Kementerian. Koordinator Perekonomian. Industri bisa mendapat insentif kalau layak," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, I Gusti Nyoman Wiratmaja.

Usul revisi berasal dari Kementerian Perindustrian yang meminta sektor tekstil, makanan dan minuman, ban, serta pulp dan kertas ditambahkan sebagai penerima diskon. Surat permintaan telah dikirimkan pada Agustus 2016. Tapi saat itu, Kementerian Energi sedang berfokus membahas penurunan harga gas di sektor petrokimia, pupuk, dan baja.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi, masih ada empat sektor industri yang belum mendapat diskon, yaitu oleochemical, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Menurut Wiratmaja, formula diskon gas untuk sektor itu sedang dibahas. 

“Kami sedang bahas, lalu verifikasi produsen gasnya dari mana. Karena ini multi-source dan multi-user.” Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto optimistis empat industri bisa masuk dalam revisi perpres harga gas. Jika dikabulkan, ia berharap Kementerian Energi segera merevisi Peraturan Menteri Energi Nomor 6 Tahun 2016 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi, sebagai turunan dari Peraturan Presiden tentang harga gas.

Per November lalu, pemerintah sudah menetapkan diskon harga gas bagi sejumlah industri. Tapi ketetapan mulai berlaku sejak 1 Januari 2017. Perusahaan yang mendapat diskon adalah PT Pupuk Kujang Cikampek yang mendapat harga US$ 6,03-6,05 per juta British thermal unit (MMBTU), dari harga sebelumnya US$ 5,73-6,62 per MMBTU. PT Pupuk Sriwidjaja Palembang mendapat potongan harga dari US$ 6,56-6,73 menjadi US$ 6,03-6,48 per MMBTU.

PT Pupuk lskandar Muda memperoleh harga US$ 6,3 per MMBTU, dari sebelumnya US$ 7,54 per MMBTU. Pabrik baja yang mendapat gas murah adalah PT Krakatau Steel Tbk. Pasokan gas dari PT Pertamina EP menjadi US$ 6,15 per MMBTU, dari sebelumnya US$ 7,35. Potongan harga untuk PT Petrokimia Gresik sebesar US$ 6 per MMBTU dari harga sebelumnya US$ 6,28, dari Kangean Energy

Koran Tempo, Page-21, Tuesday, March, 7, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel