Oil and Gas Block
The government is preparing a new regulation to provide assurance to the oil and gas contractors still benefit until the contract period ends in an oil and gas field. Currently, contractors tend to reduce activity at the time of their contracts will expire. It causes the production of oil and gas from the field was down. Secretary General of Oil and Gas at the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) Susyanto said it was preparing a regulation to guarantee investment in an oil field contractor until the end of the contract period.
According to him, the government wants the production is not disrupted, despite the change of operator also change cooperation contract used. With the existence of such a regulation, according to him, there are contractors who got a return on investment that activity does not decrease even though the contract will expire.
In 2018, eight regions will switch contract labor and cost recovery scheme for the results to dirty or gross revenue share split. In fact, four work areas are also changing operator. Until 2025, contract will expire 30 working area for more than 30 years old.
Transfer contract scheme and operators who do add to the risk of a decline in production. In addition, the national production relies on old field such as Block Rokan, Riau which will expire in 2022 and the Mahakam block in East Kalimantan. "Investment undertaken contractors are expected to continue even if the contract will not be extended," he said.
Currently, it is still in the review option investment returns and contractors exist in a particular work area. Possible replacement investment by the new contractor, is still being discussed. Especially the impact on the economic field and detail calculation. For new contractor who will manage the block, implementation of gross split led to uncertainty and risks in production because the cost is no longer replaced by schemes of cost recovery.
In the scheme of gross revenue share split, the contractor must be able to carry out activities to benefit more efficiently. On the other hand, the general management of the old field require a greater cost to maintain production. Therefore, the number of wells that are not enabled can only increase if the development costs do not correspond economics.
Through the Minister of Energy and Mineral Resources No. 8/2017 on Contracts Gross Split, the government set a revenue sharing basis for government and contractor 57:43 to 52:48 for the structure of oil and gas. Part contractors can still be changed depending on the field conditions, the price of oil, and cumulative production. The Government was keeping the economic field by the ratio of return on investment (internal rate of return / IRR) of 12% minimum.
Minister of Energy and Mineral Resources is entitled to part of up to 5% if certain courts give less than 12% IRR. "Later, the investment would be replaced by a new investor. This problem still we review and discuss the possibilities, "he said.
Earlier, Deputy Minister of Energy and Mineral Resources Arcandra Tahar expects that oil production could last up to five years into the future. In fact, about 30 of the 80 work areas that exist today were over 30 years old so it has a more drastic decline in production.
IN INDONESIAN
Beleid Jaminan Kontraktor Disiapkan
Pemerintah sedang menyusun regulasi baru untuk memberikan jaminan kepada kontraktor minyak dan gas bumi tetap mendapatkan keuntungan hingga masa kontrak di suatu lapangan migas berakhir. Saat ini, kontraktor cenderung mengurangi kegiatan pada saat masa kontrak lapangan migas akan berakhir. Hal itu menyebabkan produksi minyak dan gas dari lapangan itu turun. Sekretaris Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susyanto mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan beleid untuk menjamin investasi kontraktor di suatu lapangan migas hingga berakhir masa kontrak.
Menurutnya, pemerintah menginginkan agar produksi tidak terganggu, meskipun terjadi perubahan operator juga perubahan kontrak kerja sama yang digunakan. Dengan adanya beleid tersebut, menurutnya, kontraktor yang ada mendapat pengembalian investasi agar kegiatan tidak berkurang meskipun kontrak akan berakhir.
Pada 2018, delapan wilayah kerja akan beralih kontrak dan skema bagi hasil cost recovery ke bagi hasil kotor atau gross split. Bahkan, empat wilayah kerja juga berganti operator. Hingga 2025, kontrak 30 wilayah kerja akan berakhir karena berusia lebih dari 30 tahun.
Transfer skema kontrak dan operator yang dilakukan menambah risiko penurunan produksi. Di samping itu, produksi nasional bertumpu pada lapangan tua seperti Blok Rokan, Riau yang akan berakhir pada 2022 dan Blok Mahakam, Kalimantan Timur. “lnvestasi yang dilakukan kontraktor diharapkan terus dilakukan walaupun nantinya kontrak tersebut tidak diperpanjang,” ujarnya.
Saat ini, masih di tinjau opsi pengembalian investasi dan kontraktor eksis di wilayah kerja tertentu. Kemungkinan penggantian investasi oleh kontraktor baru, masih dibahas. Terutama dampak terhadap keekonomian lapangan dan detail perhitungannya. Bagi kontraktor baru yang akan mengelola blok tersebut, penerapan gross split menimbulkan ketidakpastian dan adanya risiko pada kegiatan produksi karena biaya yang dikeluarkan tidak lagi diganti melalui skema cost recovery.
Dalam skema bagi hasil gross split, kontraktor harus bisa menjalankan kegiatan dengan efisien untuk mendapat keuntungan lebih. Di sisi lain, secara umum pengelolaan lapangan tua membutuhkan biaya yang lebih besar untuk mempertahankan produksi. Oleh karena itu, jumlah sumur-sumur yang tidak diaktifkan bisa saja bertambah bila biaya pengembangannya tidak sesuai keekonomian.
Melalui Peraturan Menteri ESDM No. 8/2017 tentang Kontrak Gross Split, pemerintah menetapkan bagi hasil dasar bagi pemerintah dan kontraktor 57:43 untuk struktur minyak dan 52:48 untuk gas. Bagian kontraktor pun masih bisa berubah tergantung kondisi lapangan, harga minyak, dan produksi kumulatif. Pemerintah pun menjaga keekonomian lapangan dengan rasio pengembalian investasi (internal rate of return/ IRR) minimum 12%.
Menteri ESDM berhak memberikan bagian hingga 5% bila lapangan tertentu memberikan IRR kurang dari 12%. “Nantinya investasi tersebut akan diganti oleh investor baru. Masalah ini masih kami tinjau dan bahas kemungkinannya,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengharapkan agar produksi minyak saat ini bisa bertahan hingga lima tahun ke depan. Padahal, sekitar 30 dari 80 wilayah kerja yang ada saat ini berumur di atas 30 tahun sehingga memiliki penurunan produksi yang lebih drastis.
Bisnis Indonesia, Page-30, Tuesday, Feb, 28, 2017
No comments:
Post a Comment