Gas Suplly
The entire Contractor Cooperation Contract (PSC) which has a gas field in the country are required to allocate a number of production for gas-powered power plants.
The obligation will diterpakan in Decree (Decree) of Energy and Mineral Resources (ESDM). EMR Minister Ignasius Jonan said it is finalizing the Ministerial Decree and expected to be issued next week.
Meanwhile, the regulation aims to maximize the price of electricity is more affordable to minimize transportation costs for primary energy, in this case the gas. The higher the transportation costs, the higher the cost of electricity.
"There is an agreement with PLN upstream oil and gas producer that gas producers somewhere should supply gas at PLN nearest plant gate, nor things present nor the future," said Jonan during a meeting with Commission VII of the House of Representatives, Thursday (30/3).
During this time, he said, the supply of gas for the plant less efficient. He cited the provision of gas for Belawan power plant brought from Tangguh refinery in Bintuni Bay, Papua.
He continued, the gas allocation rules will be laid to Gas Sales Agreement (GSA) with a long period of time. Director General of Oil and Gas Ministry of Energy and Mineral Resources said Wiratmaja Puja power plants will be prioritized to get gas from the PSC. Meanwhile, the allocation shall be adjusted to the plant's needs. "If there are production facilities in one place, electricity will be prioritized," he said.
Supangkat PLN Procurement Director Iwan Santoso explained by the existence of these rules, there is no guarantee for the company to get gas.
"It reaffirms, if first, build gas plant allocation request. Now we give her needs, then the allocation is determined by the government, "he said.
Meanwhile, gas prices are valid as stipulated in Minister of Energy and Mineral Resources No. 11 of 2017, in which the price of gas for the generation of LNG and pipeline gas is set at 11.5% of the ICP. Based on records, the need for gas for power generation is predicted to continue to rise each year until it reached 7,721 billion cubic feet / bcf from 2016 to 2025. A drastic increase is predicted to occur in 2019 so that a supply deficit in the country is expected to occur.
Center Sulawesi Gas power plants and steam
Meanwhile, PT Pertamina EP will start flowing gas (on stream) of the Central Processing Unit Plant (CPP) Matindok in Banggai, Central Sulawesi, in early April 2017. Pertamina will supply gas from the CPP Matindok to PLTGU Central Sulawesi with a capacity of 150 MW
"PLN will absorb 20 MMSCFD gas from Matindok in 2020," said Development Director of PT Pertamina EP Herutama Trikoranto, Thursday (30/3).
Pertamina EP has two Donggi CPP CPP is already on stream in April 2016 and the CPP Matindok in early April. Both CPP will generate approximately 105 MMSCFD of gas and condensate approximately 850 BOPD with an investment of US $ 762 million.
IN INDONESIA
KKKS Wajib Pasok ke PLTG
Seluruh Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) yang memiliki lapangan gas di dalam negeri diwajibkan mengalokasikan sejumlah produksinya untuk pembangkit listrik bertenaga gas.
Kewajiban itu akan diterpakan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan pihaknya sedang merampungkan Keputusan Menteri tersebut dan diharapkan terbit pekan depan.
Adapun, regulasi tersebut bertujuan memaksimalkan harga listrik yang lebih terjangkau dengan meminimalisasi biaya transportasi untuk energi primer, dalam hal ini gas. Semakin tinggi biaya transportasi, semakin tinggi pula biaya listrik.
“Ada kesepakatan produsen hulu migas dengan PLN bahwa produsen gas di suatu tempat harus memasok gas di plant gate PLN yang terdekat, baik yang ada sekarang maupun ke depannya,” kata Jonan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR, Kamis (30/3).
Selama ini, menurutnya, penyediaan gas untuk pembangkit kurang efisien. Dia mencontohkan penyediaan gas untuk PLTG Belawan yang dibawa dari Kilang Tangguh di Teluk Bintuni, Papua.
Dia melanjutkan, aturan alokasi gas tersebut akan tertuang dapat Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan jangka waktu yang panjang. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Wiratmaja Puja mengatakan pembangkit listrik akan diprioritaskan mendapatkan gas dari KKKS. Adapun, alokasinya akan disesuaikan dengan kebutuhan pembangkit. “Kalau ada fasilitas produksi di satu tempat, listrik akan diprioritaskan,” katanya.
Direktur Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso menjelaskan dengan adanya aturan tersebut, ada jaminan bagi pihaknya untuk mendapatkan gas.
“Ini menegaskan kembali, kalau dahulu, membangun pembangkit minta alokasi gas. Sekarang kami beri kebutuhannya, nanti alokasinya ditentukan pemerintah,” kata dia.
Adapun, harga gas yang berlaku seperti diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2017, di mana harga gas untuk pembangkit dari LNG dan gas pipa dipatok sebesar 11,5% dari ICP. Berdasarkan catatan, kebutuhan gas untuk pembangkit listrik diprediksi terus meningkat setiap tahun hingga mencapai 7.721 billion cubic feet/bcf dari 2016 hingga 2025. Peningkatan drastis diprediksi terjadi pada 2019 sehingga defisit pasokan dalam negeri diperkirakan akan terjadi.
PLTGU SULAWESI TENGAH
Sementara itu, PT Pertamina EP akan mulai mengalirkan gas (on stream) dari Central Processing Unit Plant (CPP) Matindok di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pada awal April 2017. Pertamina akan memasok gas dari CPP Matindok untuk PLTGU Sulawesi Bagian Tengah dengan kapasitas 150 MW
“PLN akan menyerap gas 20 MMscfd dari Matindok pada 2020,” kata Development Director PT Pertamina EP Herutama Trikoranto, Kamis (30/3).
Pertamina EP memiliki dua CPP yaitu CPP Donggi yang sudah on stream April 2016 dan CPP Matindok pada awal April nanti. Kedua CPP itu akan menghasilkan gas sekitar 105 MMscfd dan kondesat sekitar 850 BOPD dengan investasi US$762 juta.
Bisnis Indonesia, Page-30, Friday, March, 31, 2017
No comments:
Post a Comment