At the time the government upanya maximize electricity power in the country, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) and PT PGN polemics about the cost of transporting gas to a power plant Muara Tawar Gas and Steam. Problems arose after the PLN rate this during this time should earn revenues from gas transportation service rental fee (toll fee) in segments along the 7 kilometer pipeline to the Muara Tawar.
Regional Business Director Central Java PT Perusahaan Listrik Negara Nasri Sebayang admitted there are problems associated with gas pipelines to the Muara Tawar gas supplied by PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). According to him, the problem is associated with the gas transportation costs were actually worn by PGN to PLN. However, he declined to specify details of the problem.
There were problems [related to the gas pipeline], but being resolved, "said Nasri. The cost of the bill is estimated to reach Rp 8 trillion, the amount of PLN values that make the management of emotions. Conversely, for PGN, the cost of gas supply through pipelines that drain directly supply gas to the Muara Tawar considered in accordance with the contract.
Commercial Director of PGN, Danny Praditya, said that until now the supply of gas to the Muara Tawar power plant in Bekasi, West Java is still flowing. Installation of the gas pipeline is an integrated pipeline network PGN despite the 7 km long road built by PLN.
He mentioned charging distribution of gas through the pipeline equated with other customers on the same network to restore the pipeline construction investment.
Both companies belong to the government last known signed a joint agreement of gas supply at the beginning of April 2016, after the old contract PGN gas flowing to the Muara Tawar power plant expired on March 31, 2016. Meanwhile, before the contract is signed around 2007, to Muara Tawar gas obtained and the Corridor Block-ConocoPhillips was never offered to PLN.
However, when it was PLN refused because not require a supply of the gas. PGN, said Danny take gas supplies while looking for a new consumer opportunities to absorb the gas. Then, PGN build the pipeline and get new customers, including PLN as a customer.
CONTRACT
PGN also signed a gas sales agreement (GSA) with PLN in force until now. According to Danny, the contract is a generic contract with the charging of gas distribution similar to that of other consumer industries.
"PLN contract with PGN had always PJBG its generic since 2006 or 2007. It was entered in the grid PGN and we do not discriminate transmission or distribution. All rates subject to the same consumer, "he said
Even PLN has secured special rates for the supply of gas to power plants. Supposedly this is no longer open for all the clauses have been approved in gas sales contract.
When PLN is not pleased with the imposition of the fee, according to Danny, it becomes an internal problem PLN. Because the contract has been signed about 10 years ago. PLN and PGN has always maintained an intense communication. However, it did not know if PLN objected to the charging distribution of gas to the plant.
"That contract if you want to be sued, indirectly blaming PLN management are on that decision," said Danny.
Meanwhile, Director General of Oil and Gas at the Ministry of Energy and Mineral Resources IGN Wiratmaja Puja says it has not received a report related to PLN objection against the charging gas supply from PGN. In his meeting with the board of directors PGN Friday (17/3) were also discussed about the issue.
The Director of Gas and Natural Gas Regulatory Agency (BPH Migas) Umi Asngadah said segment of pipe that transports gas to the Muara Tawar power plant is not a transmission pipeline because of that it does not set the cost of the gas distribution.
Executive Director of the Institute Komaidi Reforminer Notonegoro hope the Ministry of Energy and the Ministry of SOEs soon resolve the polemic PLN and PGN. "" The government should find a win-win solution. Both are state-owned enterprises. This problem should be quickly addressed by the government in authority, such as BPH Migas, "he said.
IN INDONESIAN
Polemik di Muara Tawar
Di saat upanya pemerintah memaksimalkan ketenaga listrikan di Tanah Air, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)dan PT PGN berpolemik soal biaya transportasi gas ke Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap Muara Tawar. Persoalan muncul setelah pihak PLN menilai selama ini seharusnya memperoleh pendapatan dari jasa biaya sewa transportasi gas (toll fee) di ruas jalur pipa sepanjang 7 kilometer ke PLTGU Muara Tawar.
Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PT Perusahaan Listrik Negara Nasri Sebayang mengaku ada masalah terkait dengan jaringan pipa gas ke PLTGU Muara Tawar yang gasnya dipasok oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk. (PGN). Menurutnya, masalah yang terjadi berkaitan dengan biaya transportasi gas yang justru dikenakan oleh PGN kepada PLN. Namun, dia enggan merinci detail persoalannya.
Ada masalah [terkait dengan pipa gas itu], tetapi sedang diselesaikan,” kata Nasri. Tagihan biaya tersebut diperkirakan mencapai Rp 8 triliun, besaran nilai yang membuat manajemen PLN emosi. Sebaliknya, bagi PGN, biaya penyaluran gas melalui pipa yang mengalirkan langsung pasokan gas ke PLTGU Muara Tawar dianggap sesuai dengan kontrak.
Direktur Niaga PGN, Danny Praditya, mengatakan hingga saat ini pasokan gas ke PLTG Muara Tawar di Bekasi, Jawa Barat masih mengalir. Instalasi pipa gas tersebut merupakan jaringan pipa terintegrasi milik PGN meskipun terdapat ruas sepanjang 7 km yang dibangun oleh PLN.
Dia menyebutkan pembebanan biaya penyaluran gas melalui pipa tersebut disamakan dengan konsumen lainnya di jaringan yang sama untuk mengembalikan investasi pembangunan pipa.
Kedua perusahaan milik pemerintah tersebut diketahui terakhir kali meneken kesepakatan bersama penyaluran gas pada awal April 2016, setelah kontrak lama pengaliran gas PGN ke pembangkit listrik Muara Tawar berakhir pada 31 Maret 2016. Adapun, sebelum kontrak diteken sekitar 2007, gas untuk PLTGU Muara Tawar yang didapat dan Blok Corridor-ConocoPhillips itu pernah ditawarkan kepada PLN.
Namun, saat itu PLN menolak karena belum memerlukan pasokan gas tersebut. PGN, kata Danny mengambil pasokan gas sambil mencari peluang konsumen baru untuk menyerap gas tersebut. Lalu, PGN membangun pipa dan mendapatkan konsumen baru, termasuk PLN sebagai pelanggan.
KONTRAK
PGN pun meneken perjanjian jual beli gas (PJBG) dengan PLN yang berlaku hingga kini. Menurut Danny, kontrak tersebut merupakan kontrak generik dengan pembebanan biaya penyaluran gas yang sama dengan konsumen lainnya yakni industri.
“Kontrak PLN dengan PGN dari dulu memang PJBG-nya generik semenjak 2006 atau 2007 lalu. Itu masuk dalam grid PGN dan kami tidak membeda-bedakan transmisi atau distribusi. Semua konsumen dikenakan tarif yang sama," ujarnya
Bahkan PLN telah mendapatkan harga khusus untuk penyaluran gas ke pembangkit. Seharusnya hal ini tidak perlu diperdebatkan lagi karena semua klausul telah setujui dalam kontrak penjualan gas.
Bila PLN tidak berkenan dengan pembebanan biaya tersebut, menurut Danny, hal itu menjadi masalah di internal PLN. Pasalnya, kontrak telah diteken sekitar 10 tahun lalu. PLN dan PGN selalu menjalin komunikasi secara intens. Namun, pihaknya belum mengetahui bila PLN keberatan dengan pembebanan biaya penyaluran gas ke pembangkit.
“Itu kontraknya kalau mau digugat, secara tidak langsung menyalahkan manajemen PLN yang memberikan keputusan itu,” kata Danny.
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral IGN Wiratmaja Puja mengatakan pihaknya belum mendapat laporan terkait sikap keberatan PLN terhadap pembebanan biaya penyaluran gas dari PGN. Pada pertemuannya dengan jajaran direksi PGN Jumat(17/3) tidak turut dibahas soal masalah tersebut.
Adapun Direktur Gas Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Umi Asngadah mengatakan ruas pipa yang mengalirkan gas ke PLTG Muara Tawar bukanlah pipa transmisi karena itu pihaknya tidak menetapkan biaya penyaluran gasnya.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro berharap Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN segera menyelesaikan polemik PLN dan PGN tersebut. “ “Pemerintah harus mencari win-win solution. Keduanya sama-sama BUMN. Masalah ini hendaknya bisa cepat diatasi oleh pemerintah yang memiliki otoritas, seperti BPH Migas,” katanya.
Bisnis Indonesia, Page-1, Tuesday, March, 21, 2017
No comments:
Post a Comment