google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 PSC Procurement Can Do Yourself - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

MARKET

Monday, March 27, 2017

PSC Procurement Can Do Yourself

If Using Gross Split

Contract gross revenue share split scheme is expected to make the oil industry more attractive. Minister of Energy and Mineral Resources (ESDM) Ignatius Jonan revealed gross scheme split makes KKKS can do in providing system itself and not regulated by the government.

"So, please, I'm sure will speed up the process" said Jonan in Jakarta last weekend. For example, the scheme cost recovery (fees paid by the government), each supply must obtain permission from SKK Migas. "The term is so, like the procurement of oil tank to ask permission to Mr. Amien (Head SKK Migas), still waiting. Then Mr. Amien her go, wait. In fact, the goods have been proposed PSC. I believe the process is long, "he said.

Benefits of gross split scheme is to encourage all the PSC will receive the most efficient concessions. Jonan asserted, to whose jurisdiction has been exhausted, a new cooperation contract must use the gross split Contract gross split using a mechanism for the results of the initial (base split) that can be adjusted based on the variable components and component progressive. 

    Base oil is split to 57 percent of the country and 43 percent of the PSC. For gas, 52 percent of the country and 48 percent for the PSC. If the field does not reach the economic commercialization, Minister may provide an additional percentage of no more than 5 percent to the PSC.

IN INDONESIAN

KKKS Bisa Lakukan Pengadaan Sendiri


Kontrak bagi hasil dengan skema gross split diharapkan bisa membuat industri migas lebih atraktif. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan, skema gross split membuat KKKS dapat melakukan sistem pengadaaan sendiri dan tidak diatur pemerintah.

"Jadi, silahkan saja, saya yakin akan mempercepat proses" ujar Jonan di Jakarta akhir pekan lalu. Sebagai contoh, dengan skema cost recovery (biaya ditanggung pemerintah), setiap pengadaan harus mendapat izin dari SKK Migas. ”Istilahnya begini, mau pengadaan tangki oil minta izin kepada Mr. Amien (Kepala SKK Migas), masih menunggu. Lalu Mr. Amien-nya pergi, menunggu. Padahal, barangnya sudah diajukan KKKS. Saya yakin prosesnya lama sekali," katanya.

Manfaat skema gross split adalah mendorong semua KKKS yang akan mendapat konsensi yang paling efisien. Jonan menegaskan, untuk yang wilayah kerjanya sudah habis, kontrak kerja sama yang baru harus menggunakan gross split Kontrak gross split menggunakan mekanisme bagi hasil awal (base split) yang bisa disesuaikan berdasar komponen variabel dan komponen progresif. 

    Base split untuk minyak adalah 57 persen bagian negara dan 43 persen bagian KKKS. Untuk gas, 52 persen bagian negara dan 48 persen untuk KKKS. Jika komersialisasi lapangan tidak mencapai keekonomian, Menteri ESDM dapat memberikan tambahan persentase paling banyak 5 persen kepada KKKS.

Jawa Pos, Page-5, Monday, March, 27, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel