Pertamina Hulu Energi (PHE) will submit a revised proposal for the results (split) associated with the block "Offshore North West Java" (ONWJ) to the government by the end of the first half of 2017 (June).
"This is intended to ensure the economy for the results to match the existing scheme is 'Gross Split'. Economies are meant to equalize for production (PSC) is the same as the scheme 'PSC cost recovery ", said President Director of Pertamina Hulu Energi Mount Sardjono Hadi in Jakarta, Wednesday (15/3).
In discussions with the media in the Office of Pertamina, Jakarta, he explained that there are several counts that have not been included in the scheme for the previous results. Furthermore, he said that if the matter can increase the revenue share for PHE manage ONWJ block
"The number of enhancements being compiled and processed for entry in the revision, can not be mentioned in detail," he said.
Some things are still in the calculations, among others, the emergence of operational costs that have not been included in the count part of the government or recovery costs around 453 dollars. Furthermore, their participation rights obligations (participating interest) to local governments by 10 percent.
In addition, it is becoming recalculation, he said the tax costs or expenses Value Added Tax (VAT) after the use of schemes for the production split into gross.
"There is no problem with the application of gross split in ONWJ block, provided that the economic value equal to the previous PSC. It still we count back, and we will submit to the government, it was included in the revised proposal, "he said.
Further, if the revision formula is already agreed upon by the government, will appear later amendments to the PSC. For information, ONWJ is an upstream oil and gas industry who first implemented the scheme gross PSC split.
IN INDONESIAN
Revisi Bagi Hasil Blok ONWJ Rampung Akhir Semester 1
Pertamina Hulu Energi (PHE) akan menyerahkan proposal hasil revisi bagi hasil (split) terkait dengan blok “Offshore North West Java” (ONWJ) kepada pemerintah paling lambat pada akhir semester I 2017 (Juni).
“Hal ini dimaksudkan untuk memastikan keekonomisan bagi hasil agar sesuai dengan skema yang ada yaitu ‘Gross Split’. Keekonomian dimaksudkan untuk menyamakan bagi hasil produksi (PSC) masih sama dengan skema ‘PSC cost recovery", kata Direktur Utama Pertamina Hulu Energi Gunung Sardjono Hadi di Jakarta, Rabu (15/ 3).
Dalam diskusi bersama media di Kantor Pertamina, Jakarta, tersebut ia menjelaskan ada beberapa hitungan yang belum masuk dalam skema bagi hasil sebelumnya. Lebih lanjut, ia mengatakan jika hitungan tersebut bisa menambah bagi hasil untuk PHE dalam mengelola blok ONWJ
“Angka tambahannya sedang disusun dan diproses untuk masuk dalam revisi, belum bisa disebutkan secara detail,” katanya.
Beberapa hal yang masih dalam perhitungan antara lain, munculnya biaya operasional yang belum termasuk dalam hitungan bagian pemerintah atau biaya pemulihan sebesar 453 dolar AS. Selanjutnya adanya kewajiban hak partisipasi (Participating Interest) untuk pemerintah daerah sebesar 10 persen.
Selain itu, hal yang menjadi perhitungan kembali, ia mengatakan adanya biaya pajak atau beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) setelah penggunaan skema bagi hasil produksi menjadi gross split.
“Tidak ada masalah dengan penerapan gross split di blok ONWJ, asalkan nilai ekonominya sama dengan PSC sebelumnya. Ini masih kami hitung kembali, dan akan kami ajukan kepada pemerintah, hal itu yang masuk dalam proposal revisi,” tuturnya.
Selanjutnya, apabila revisi bagi hasil tersebut sudah disepakati oleh pemerintah, akan muncul kemudian amandemen PSC. Sebagai informasi, Blok ONWJ merupakan industri hulu migas yang pertama kali menerapkan skema PSC gross split.
Investor Daily, Page-9, Thursday, March, 16, 2017
No comments:
Post a Comment