Revised Law on Oil and Gas
Vice Chairman of Commission VII Satya Widya Yudha says there are seven points that a debate on the revision of the Law on Oil and Gas (Oil and Gas) in the debate among oil and gas upstream sector governance.
"There are things that are being debated, and the process will now be submitted to the Legislative Body (Baleg)," said Satya Widya Yudha in Jakarta, Tuesday (21/3).
The first debate among other things, related to the upstream sector governance. Institutions implementing the upstream sector, the shape, the structure, duties and authorities as well as the holder of mining rights is still being discussed formation.
Second, the form of the contract. To shape the discussion in terms of contract type of contract that can be used, time period of the contract, the profit-sharing scheme, state sovereignty and clauses that can provide legal certainty.
While the third is 'privileged' or privilege to NOC (Pertamina) and Domestic Company. Privilege is related, among others, related to getting new working area and get a working area that will soon run out. In addition, the calculation of Participating Interest (PI) or the right to participate, for example, how many percent of the domestic company Pertamina and the definition itself.
Fourth is the right part for local governments. An example is how the form of a 'privilege' which is expected to provide a sense of ownership so as to simplify the licensing process and reduce the demands on local government. Fifth, the debate also touched on health issues, environmental impact and the welfare of its own for parties involved.
Sixth, the discussion of the law to also focus on the oil and gas petroleum fund or financing for the development of oil and gas as well as the search effort. Seventh of the debate is on the downstream sector. For example, for the determination of the pricing policy, privatization, what percentage of the obligation to meet domestic demand (excluding DMO), operates with a permit and the establishment of Buffer Enterprises as a parent.
"It could be later established the Special Effort, but not state-owned enterprises, due to the SOE domisi the Commission VI. There could collide, because a lot of overlap, "says Satya.
IN INDONESIAN
Tata Kelola Sektor Hulu Migas Masih Diperdebatkan
Wakil Ketua Komisi VII Satya Widya Yudha menyebutkan ada tujuh poin yang menjadi perdebatan mengenai revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas) di antaranya perdebatan tata kelola sektor hulu Migas.
“Masih ada hal-hal yang menjadi perdebatan, dan prosesnya sekarang akan diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg),” kata Satya Widya Yudha di Jakarta, Selasa (21/ 3).
Perdebatan tersebut antara lain pertama, terkait tata kelola sektor hulu. Institusi pelaksana sektor hulu, bentuk, struktur, tugas dan kewenangan serta pemegang kuasa pertambangan masih dibahas pembentukannya.
Kedua, bentuk kontrak. Untuk bentuk kontrak pembahasannya dalam hal jenis kontrak yang dapat dipakai, jangka Waktu kontrak, skema bagi hasil, kedaulatan negara dan klausul yang dapat memberikan kepastian hukum.
Sedangkan yang ketiga adalah ‘privilege’ atau hak istimewa untuk NOC (Pertamina) dan Perusahaan Domestik. Privilege tersebut berkaitan antara lain terkait untuk mendapatkan Wilayah kerja baru dan mendapatkan Wilayah kerja yang akan segera habis. Selain itu juga perhitungan Participating Interest (PI) atau hak berpartisipasi, misal berapa persen bagian Pertamina dan definisi Perusahaan Domestik itu sendiri.
Keempat adalah hak bagian untuk pemerintah daerah. Contohnya adalah bagaimana bentuk ‘privilege’ yang diharapkan dapat memberikan rasa kepemilikan sehingga dapat mempermudah proses perizinan dan mengurangi tuntutan pemerintah daerah. Kelima, perdebatan juga menyinggung masalah kesehatan, dampak lingkungan dan kesejahteraan sendiri bagi pihak terkait.
Keenam, pembahasan Rencana Undang-Undang migas juga memfokuskan pada petroleum fund atau pendanaan bagi upaya pengembangan migas serta pencariannya. Pokok perdebatan yang ketujuh adalah pada sektor hilir. Misalnya untuk penetapan kebijakan harga, privatisasi, berapa persen kewajiban memenuhi kebutuhan dalam negeri (diluar DMO), beroperasi dengan Izin dan pembentukan Badan Usaha Penyangga sebagai induk.
“Bisa jadi nanti dibentuk Badan Usaha Khusus, tapi bukan BUMN, karena untuk BUMN itu domisi bagi Komisi VI. Nanti bisa bertabrakan, karena banyak bersinggungan,” kata Satya.
Investor Daily, Page-9, Wednesday, March, 22, 2017
No comments:
Post a Comment