google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 BPK detect Wastage in Energy Projects Happen project peculation in electricity and gas supply. - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Friday, April 7, 2017

BPK detect Wastage in Energy Projects Happen project peculation in electricity and gas supply.



Supreme Audit Agency (BPK) found problems in the construction of 10 thousand megawatt power plant and supply chain management of oil and gas. According to the CPC Chairman Harry Azhar Azis, the problem arises due to no proper planning and adequate internal control, either by PT PLN and the Special Unit of Upstream Oil and Gas (SKK Migas)

Especially for PLN, Harry, this issue raises the Rp 609.54 billion and US $ 78.69 million for the construction of Steam Power (power plant) "That does not provide benefits, said Harry. Harry added, also do not impose fines power plant construction work delays in the completion of Rp 704.87 billion and US $ 102.26 million

BPK, checking power development project of 10 thousand megawatts period 2006-2015, concludes PLN has not been able to plan appropriately and not able to ensure compliance with the provisions of the course of the project as well as the technical requirements specified. Harry said the case is gaining attention is the BPK power plant Tanjung Balai Karimun, Ambon power plant, power plant 2 West Nusa Tenggara, Lombok, Kalimantan Barat And Power Plant 2 stalled. There is also a power plant project in West Kalimantan 1 potentially abandoned.

As for SKK Migas, the CPC summed up the supply chain management and the procurement of goods / services by contractors Sama (PSC) is not supported by an adequate system of internal control and has not been implemented in accordance with the provisions.

BPK also found peculation Rp 3.63 billion due to the cost of the 4th EPC project review by an independent consultant as well as the potential price expensiveness for hire operations support worth US $ 41.89 million. To resolve the problem in SKK Migas, the CPC requested the Chairman of the Supervisory Commission SKK Migas provide a warning letter to the leadership to more carefully consider the provisions on procurement of goods and services.

BPK also asked the head of SKK Migas PSC warned leaders to submit periodic reports and does not charge a consultant to the operational costs. To the Board PLN, the CPC recommends to assess the planning, implementation, and operation of 10 thousand megawatt power plant project. Directors are also required to account for the additional costs for the entire power plant 10 thousand megawatts to its shareholders and penalize organizers and officials responsible activities are less careful.

Responding to the findings, a spokesman for the PLN, Made Suprateka, said it will conduct an assessment to evaluate the continuation of the stalled project. While SKK Migas said it would undertake remedial measures, such as reviewing the recording of data / information and wrote to the PSC's national capacity in order to fulfill the obligation to submit statements.

SKK Migas also suggested the appointment of a consultant in order to evaluate and the results are used as data for decision-making.

IN INDONESIA

BPK Mendekteksi Pemborosan di Proyek Energi 


Terjadi pemborosan uang negara di proyek listrik dan suplai migas.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah dalam pembangunan pembangkit listrik 10 ribu megawatt serta pengelolaan rantai suplai minyak dan gas. Menurut Ketua BPK Harry Azhar Azis, masalah ini muncul akibat tidak ada perencanaan yang tepat dan pengendalian internal yang memadai, baik oleh PT PLN maupun Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)

Khusus untuk PLN, Harry, masalah ini menimbulkan pengeluaran sebesar Rp 609,54 miliar dan US$ 78,69 juta untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) “Yang tidak memberikan manfaat, kata Harry. Harry menambahkan, juga belum mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pembangunan PLTU Sebesar Rp 704,87 miliar dan US$ 102,26 juta

BPK, yang memeriksa proyek percepatan pembangunan pembangkit listrik 10 ribu megawatt periode 2006-2015, menyimpulkan PLN belum mampu merencanakan secara tepat dan belum bisa menjamin kesesuaian jalannya proyek dengan ketentuan serta kebutuhan teknis yang ditetapkan. Harry mengatakan kasus yang mendapat perhatian BPK ialah pembangunan PLTU Tanjung Balai Karimun, PLTU Ambon, PLTU 2 Nusa Tenggara Barat di Lombok, Serta PLTU Kalimantan Barat 2 yang mangkrak. Ada juga proyek PLTU Kalimantan Barat 1 yang berpotensi terbengkalai. 

Adapun untuk SKK Migas, BPK menyimpulkan pengelolaan rantai suplai dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh kontraktor kontrak kerja Sama (KKKS) belum didukung sistem pengendalian internal yang memadai serta belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

BPK pun menemukan pemborosan uang negara senilai Rp 3,63 miliar akibat biaya review proyek EPC-4 oleh konsultan independen serta potensi kemahalan harga atas sewa kapal penunjang operasi senilai US$ 41,89 juta. Untuk menyelesaikan masalah di SKK Migas, BPK meminta Ketua Komisi Pengawas SKK Migas memberikan surat peringatan kepada pimpinan untuk lebih cermat memperhatikan ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa. 

BPK juga rneminta Kepala SKK Migas memperingatkan pimpinan KKKS untuk menyampaikan laporan berkala serta tidak membebankan biaya konsultan ke dalam biaya operasional. Kepada Direksi PLN, BPK merekomendasikan untuk mengkaji perencanaan, pelaksanaan, serta operasi proyek PLTU 10 ribu megawatt. Direksi juga diminta mempertanggungjawabkan biaya tambahan untuk seluruh PLTU 10 ribu megawatt kepada pemegang saham serta memberi sanksi kepada para pelaksana kegiatan dan pejabat bertanggung jawab yang kurang cermat.

Menanggapi temuan BPK, juru bicara PLN, Made Suprateka, menyatakan akan melakukan assessment untuk mengevaluasi kelanjutan proyek yang mangkrak. Sedangkan SKK Migas menyatakan akan melakukan langkah-langkah perbaikan, seperti mengkaji pencatatan data/ informasi kapasitas nasional dan menyurati KKKS agar memenuhi kewajiban penyampaian Iaporan.

SKK Migas juga menyatakan penunjukan konsultan dalam rangka evaluasi dan hasilnya digunakan sebagai data untuk pengambilan keputusan.

Koran Tempo, Page-17, Friday, April, 7, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel