Alleged Monopoly Gas Prices
PT PGN absent in the preliminary trial Business Competition Supervisory Commission related to the alleged monopoly of industrial gases in North Sumatra. The trial with the case number 09 / KPPU-L / 2016, which is scheduled for Tuesday (4/4), starting at 14:00 pm, it can not be held given the clerk of the trial did not confirm the presence of the gas company.
Chairman of the Business Competition Supervisory Commission (KPPU) Syarkawi Rauf deplored PGN steps that are not present in the preliminary hearing has been scheduled by the Commission. In fact, the company attended the trial can hear what the indictment Commission. In procedural law at the Commission, if the three callings reported did not show good faith, or not present at the hearing, the Commission will submit it to the police.
"No cooperative named. According to reports, nor is there any proposed rescheduling reported, "he said, Tuesday (4/4).
The case stems and public reports on the alleged unilateral PGN pricing in North Sumatra region. The Commission initiated an investigation of monopolistic practices in the period from 2014 to 2015. In her search, PGN allegedly violated Article 17 of Law No. 5 of 1999 on the prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Article 17 speaks about a monopoly, which prohibits businesses from controlling the production and or marketing of goods and or services which may result in monopolistic practices and or unfair business competition.
Syarkawi said the growing investigation into the trial after investigators found two items of evidence. According to the report, PGN fixing high prices in eight areas, reaching US $ 14 per MMBtu.
"In substance, I as Chairman of the Commission can not talk anymore. However, procedurally could certainly respond to how the trial process, "he added.
Meanwhile, until 16.00 pm, the Commission did not receive an explanation of the reported. R. Dendy Sutrisno, Head of Public Relations Commission, said it would reschedule the preliminary hearing of this case.
Meanwhile, the Corporate Secretary of PT PGN Tbk., Heri Yusup, did not respond when contacted. Separately, Marketing Director Danny Praditya PGN refused to give an answer related to absent reported in the trial that was held KPPU.
PRICE REDUCTION
Meanwhile, from Medan, North Sumatra, industrial gas users in North Sumatra start enjoying the fall in prices of US $ 12.22 per MMBtu to $ 9.95 per MMBtu, apply for a cooperation agreement in February 2017. Meanwhile, the overpayment in February and March 2017 will be accounted for in the next gas payment.
This was stated by Head Area Sales PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Saeful Hadi field. "It is final and entered into force in February 2017. It has been in operation starting this month. We will enforce restitution. But now the price reduction applies because the source is not and LNG regasification Arun but Block NSO and Wampu well, "said Saeful.
Furthermore, he argues, if the gas is still sourced from LNG regasification Arun, it is difficult to lower gas prices for industry. Earlier, the price reduction plan initiated after the release of the Minister of Energy and Mineral Resources Ministry 434 K / 12 / MEM / 2017 on February 13, 2017 on Natural Gas Prices for Industry in Medan and surrounding areas.
In this decision, has pressed the upstream gas, namely PT Pertamina and its affiliates with producer Pertamina Hulu Energi NSO block of US $ 7.85 per MMBtu to $ 6.95 per MMBtu plus 1% ICP. The volume of gas sold 4.7 BBTUD.
In addition, PGN with producer Pertamina EP to US $ 6.82 per MMBtu plus 1% ICP price of US $ 8.24 per MMBtu. Volume reached 4.8 BBFUD. Last PGN from producer Triangle Pase Inc. to US $ 6,9S per MMBtu plus 1% ICP and US $ 7.85 per MMBtu. Volume 3 BBtud.
For distribution of gas through pipelines, Pertamina rates with PHE manufacturers NSO Arun Belawan transmission segment to US $ 1.88 per mscf from $ 2.78 per MSCF. In addition, Pertamina EP segment transmission rates Pangkalan Susu-Wampu also lowered to US $ 0.8 per mscf of US $ 0.92 per MSCF. Also, PGN rates with manufacturers Triangle Pase Inc. Arun Belawan transmission segment to US $ 1.88 per MSCF.
Meanwhile, PGN distribution costs were found to be US $ 0.9 per M3 of US $ 1.35 per m3. This decision applies retroactively from 1 February 2017. Although prices have started to fall, Chairman of the Association Gas Users (Apigas) Johan Sumatra Brien assessing the price reduction does not match the quality or calories.
He specifies that the price for industrial gases with the calorie content of 22.64 m3 in 1 MMBtu from the previous 25.65 m3 per MMBtu. "If the caloric content as it is, we reckon the price could even go back to US $ 8.7 per MMBtu. We are waiting for the realization of price reduction in accordance with Decree Minister. There must be no loss of quality, "he said.
IN INDONESIAN
PGN Mangkir di Sidang Perdana
Dugaan Monopoli Harga Gas
PT PGN mangkir dalam persidangan pendahuluan Komisi Pengawas Persaingan Usaha terkait dengan dugaan monopoli gas industri di Sumatra Utara. Persidangan dengan nomor perkara 09/ KPPU-L/2016, yang dijadwalkan Selasa (4/4), mulai pukul 14.00 WIB, tidak dapat digelar mengingat panitera sidang tidak mendapatkan konfirmasi kehadiran perusahaan gas tersebut.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menyayangkan langkah PGN yang tidak hadir dalam persidangan pendahuluan yang telah dijadwalkan oleh Komisi. Padahal, dengan menghadiri persidangan perseroan dapat mendengar apa yang menjadi dakwaan KPPU. Dalam hukum acara di KPPU, jika dalam tiga kali pemanggilan terlapor tidak menunjukkan iktikad baik, atau tidak hadir dalam persidangan, Komisi akan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
“Tidak kooperatif namanya. Menurut laporan, juga tidak ada penjadwalan ulang yang diajukan terlapor,” tuturnya, Selasa (4/4).
Perkara itu bermula dan laporan masyarakat atas dugaan penetapan harga sepihak PGN di wilayah Sumatra Utara. Komisi memulai investigasi praktik monopoli pada kurun 2014-2015. Dalam penelusurannya, PGN diduga melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 17 berbicara soal monopoli, yang melarang pelaku usaha melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Syarkawi mengatakan meningkatnya penyelidikan menjadi persidangan setelah investigator menemukan dua alat bukti. Berdasarkan laporan, PGN melakukan penetapan harga jual yang tinggi di delapan area, mencapai US$14 per MMBtu.
“Secara substansi, saya sebagai Ketua KPPU tidak bisa bicara lagi. Akan tetapi, secara prosedural tentu bisa menanggapi bagaimana proses persidangan,” tambahnya.
Sementara itu, hingga pukul 16.00 WIB, KPPU tidak mendapat penjelasan dari terlapor. Dendy R. Sutrisno, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat KPPU, mengatakan akan menjadwalkan ulang persidangan pendahuluan perkara ini.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT PGN Tbk., Heri Yusup, tidak menjawab saat dihubungi. Terpisah, Direktur Pemasaran PGN Danny Praditya menolak untuk memberi jawaban terkait mangkirnya terlapor dalam persidangan yang digelar KPPU.
PENURUNAN HARGA
Sementara itu, dari Medan, Sumatra Utara, industri pengguna gas di Sumut mulai menikmati penurunan harga dari US$12,22 per MMBtu menjadi US$9,95 per MMBtu, berlaku untuk perjanjian kerja sama per Februari 2017. Adapun, kelebihan pembayaran pada Februari dan Maret 2017 akan diperhitungkan untuk pembayaran gas pada bulan selanjutnya.
Hal tersebut dikemukakan oleh Sales Head Area PT Perusahaan Gas Negara Tbk. Medan Saeful Hadi. “Sudah final dan diberlakukan per Februari 2017. Sudah beroperasi mulai bulan ini. Kami akan berlakukan restitusi. Tapi saat ini penurunan harga berlaku karena sumbernya bukan dan LNG regasifikasi Arun tapi Blok NSO dan sumur Wampu,” jelas Saeful.
Lebih lanjut, dia mengemukakan, jika gas masih bersumber dari LNG regasifikasi Arun, sulit untuk menurunkan harga gas untuk industri. Sebelumnya, rencana penurunan harga tersebut terjadi pasca Kementerian ESDM merilis Keputusan Menteri No.434 K/ 12/ MEM/2017 pada 13 Februari 2017 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri di Medan dan sekitarnya.
Dalam keputusan tersebut, has gas hulu ditekan, yakni dari PT Pertamina dan afiliasinya dengan produsen Pertamina Hulu Energi Blok NSO dari US$7,85 per MMBtu menjadi US$6,95 per MMBtu plus 1% ICP. Volume gas dijual yakni 4,7 BBTUD.
Selain itu, dari PGN dengan produsen Pertamina EP menjadi US$6,82 per MMBtu plus 1% ICP dari harga US$8,24 per MMBtu. Volumenya mencapai 4,8 BBFUD. Terakhir PGN dari produsen Triangle Pase Inc. menjadi US$6,9S per MMBtu plus 1% ICP dan US$7,85 per MMBtu. Volumenya 3 BBtud.
Untuk penyaluran gas melalui pipa, tarif Pertamina dengan produsen PHE NSO ruas transmisi Arun-Belawan menjadi US$1,88 per Mscf dari US$2,78 per Mscf. Selain itu, tarif Pertamina EP ruas transmisi Pangkalan Susu-Wampu juga diturunkan menjadi US$0,8 per Mscf dari US$0,92 per Mscf. Pun, tarif PGN dengan produsen Triangle Pase Inc ruas transmisi Arun-Belawan menjadi US$1,88 per Mscf.
Sementara itu, biaya distribusi PGN ditemukan menjadi US$0,9 per m3 dari US$1,35 per m3. Keputusan ini berlaku surut sejak 1 Februari 2017. Kendati harga sudah mulai turun, Ketua Asosiasi Pengusaha Pemakai Gas (Apigas) Sumut Johan Brien menilai penurunan harga tersebut tidak sesuai dengan kualitas atau kalori.
Dia merinci, harga tersebut untuk gas industri dengan kandungan kalori 22,64 m3 dalam 1 MMBtu dari sebelumnya 25,65 m3 per MMBtu. “Kalau kandungan kalorinya seperti itu, kami memperhitungkan bahkan harganya bisa kembali menjadi US$8,7 per MMBtu. Kami menunggu realisasi penurunan harga sesuai Keputusan Menteri ESDM. Jangan sampai ada penurunan kualitas,” ucapnya.
Bisnis Indonesia, Page-11, Wednesday, Apr, 5, 2017
No comments:
Post a Comment