Contractors who took over the oil and gas blocks that have been out of contract must refund the costs incurred the previous operator in cash.
In the transition to a new operator management, the existing contractor was given a charge to keep the oil and gas production does not go down. Referring to Article 5, Ministry of Energy and Mineral Resources No. 26/2017 on Investment Returns Upstream Oil and Gas, regulated return on investment cost for a contract extension that implement schemes for the return expense or cost recovery operations can be resumed.
Conversely, if the profit-sharing scheme that block the switch from cost recovery into a contract for gross proceeds or gross split, the cost of investment in the transition period is also the investment costs undelivered / unrecovered cost factored into contractors section.
Article 6 Mentari MEMR Regulation No. 26/2017 states that if the contract was not renewed and there are still investment costs have not been returned, repayment burden carried by the new contractor. The return value of the investment cost will cover the remaining costs have not reverted to the old contract.
In Article 8 stipulates that the value of the return on the investment cost included in the determination letter new working area and a new cooperation contract. The value of the investment returns earned by the contractor on completion made by the new contractor will be accounted for as a deduction of operating costs in existing contractor.
Deputy Minister of Energy and Mineral Resources (ESDM) Arcandra Tahar said based on historical work areas will be out of contract, oil and gas production always goes down when the contractor reduced investment and activity in the oil and gas blocks.
Reduced investment due to the uncertainty of the return on investment at the end of contract oil and gas blocks. To maintain this level of production, the government issued rules to keep the oil and gas production could be restored by the next contractor who got good management rights through the mechanism of contract extensions or new contracts.
The new contractor will bear the cost of which has not been returned to the previous contractor. However, he does not mention in detail the cost of the replaced just to maintain production investment cost or the total cost of which has not been returned through cost recovery scheme.
He added, the new contractor costs incurred at the beginning of the contract period will not be hurt because the new contractor was able to enjoy the results of the activities carried out by the old contractor. The benefit of the new contractor in the form of production is higher than when the old contractor does not perform any investment.
"At the moment take over, PSC / schemes for the results of a new well, a new contractor will have to pay," he said yesterday (17/4).
In response to the policy, the Executive Director of the Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong said, the scheme will be of interest to the assets that still offer economical enough for the contractor.
"If the economics are good, then it could be accepted by the new contractor, but if it is bad economics, it is difficult to be accepted by the new contractor."
Pertamina Upstream Director Syamsu Alam said it will be budgeted investment returns in 2018 for unrecovery replacement cost in eight work areas that have been assigned by the government to the company.
IN INDONESIAN
Operator Baru Wajib Bayar Tunai
Kontraktor yang mengambil alih blok minyak dan gas bumi yang telah habis masa kontraknya wajib mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan operator sebelumnya secara tunai.
Pada masa transisi pengelolaan ke operator yang baru, kontraktor existing telah mengeluarkan biaya untuk menjaga produksi minyak dan gas bumi tidak turun. Mengacu pada Pasal 5, Peraturan Menteri ESDM No. 26/2017 tentang Pengembalian lnvestasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, diatur tentang pengembalian biaya investasi untuk perpanjangan kontrak yang menerapkan skema bagi hasil pengembalian biaya operasi atau cost recovery bisa dilanjutkan.
Sebaliknya, jika skema bagi hasil pada blok tersebut beralih dari cost recovery menjadi kontrak bagi hasil kotor atau gloss split, biaya investasi di masa transisi juga biaya investasi yang belum dikembalikan/unrecovered cost diperhitungkan dalam bagian kontraktor.
Pasal 6, Peraturan Mentari ESDM No. 26/2017 menyebutkan, jika kontrak tidak diperpanjang dan masih terdapat biaya investasi yang belum dikembalikan, beban pengembalian dilakukan oleh kontraktor yang baru. Adapun nilai pengembalian biaya investasi mencakup sisa biaya yang belum dikembalikan pada kontrak lama.
Pada Pasal 8 mengatur bahwa nilai pengembalian atas biaya investasi dicantumkan dalam surat penetapan pengelolaan wilayah kerja baru dan kontrak kerja sama baru. Nilai pengembalian investasi yang diterima oleh kontraktor atas penyelesaian yang dilakukan oleh kontraktor baru akan diperhitungkan sebagai pengurang biaya operasi pada kontraktor existing.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan berdasarkan historis wilayah kerja yang akan habis masa kontraknya, produksi migas selalu turun ketika kontraktor mengurangi investasi dan kegiatan pada blok migas tersebut.
Berkurangnya investasi disebabkan ketidakpastian pengembalian investasi pada masa akhir kontrak blok migas. Untuk mempertahankan tingkat produksi, pemerintah mengeluarkan aturan untuk menjaga produksi migas bisa dikembalikan oleh kontraktor berikutnya yang mendapat hak pengelolaan baik melalui mekanisme perpanjangan kontrak atau perolehan kontrak baru.
Kontraktor yang baru nantinya menanggung biaya yang belum dikembalikan kepada kontraktor sebelumnya. Namun, dia tidak menyebut secara detail biaya yang diganti hanyalah biaya investasi untuk mempertahankan produksi atau keseluruhan biaya yang belum dikembalikan melalui skema cost recovery.
Dia menilai, biaya yang dikeluarkan kontraktor baru pada awal masa kontrak tidak akan merugikan karena kontraktor yang baru sudah bisa menikmati hasil kegiatan yang dilakukan oleh kontraktor lama. Manfaat yang dinikmati kontraktor baru yakni berupa produksi yang lebih tinggi dibandingkan bila kontraktor lama tidak melakukan investasi apapun.
“Pada saat di take over, PSC/skema bagi hasil juga baru, kontraktor baru yang harus membayar," ujarnya, Senin (17/4).
Menanggapi kebijakan itu, Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan, skema tersebut akan menarik bagi aset-aset yang masih menawarkan keekonomian yang cukup bagi kontraktor.
“Kalau secara keekonomian baik, maka bisa diterima oleh kontraktor baru, tetapi kalau secara keekonomian jelek, maka sulit untuk diterima oleh kontraktor baru.”
Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, pihaknya baru akan menganggarkan dana pengembalian investasi pada 2018 untuk penggantian unrecovery cost di delapan wilayah kerja yang telah ditugaskan oleh pemerintah kepada perseroan itu.
Bisnis Indonesia, Page-22, Wednesday, April, 19, 2017
No comments:
Post a Comment