Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) noted that there are 10 oil and gas companies that do not yet offer participation rights (participating interest) 10% to the local government in which they operate. This is because the participation rights deals is not so simple that takes time.
As is known, pursuant to Rule Minister 37/2016, oil and gas companies or cooperation contract (PSC) should offer participation rights of 10% to the area owned enterprises (enterprises). This must be done since the field development plan will first be produced to be on land or offshore up to 12 nautical miles.
Minister of Energy and Mineral Resources has appointed Ignasius Jonan where enterprises are eligible for this offer participation rights. Enterprises that are entitled to the offer must be owned entirely by the local government, or in the form of a limited liability company with 99% owned by the regional government, its status was passed through the local legislation and does not conduct business activities other than the management of the PI for one work area. However, until now, there are 10 KKKS not make offers to enterprises that have been designated.
Ten PSC is namely Pertamina Hulu Energi ONWJ for the Offshore North West Java, West Java, Pertamina Hulu Mahakam for the Mahakam block in East Kalimantan, Pertamina Hulu Energi WMO for West Madura Offshore Block in East Java, Petronas Carigali Ketapang to Block Ketapang in East Java and Kangean Energy Indonesia's Kangean block in East Java.
Furthermore, Chevron Rapak to block Rapak in East Kalimantan, the Chevron Ganal to block Ganal in East Kalimantan, Petronas Carigali Muria for Muriah Block in Central Java, Sele Raya Merangin II to Block Merangin II in South Sumatra, and JOB Pertamina Medco Simenggaris to block Simenggaris in East Kalimantan.
Senior Vice President Upstream Business Development of PT Pertamina Denie Tampubolon said the contractor instead of do not want to offer a 10% participating interest to enterprises. Today too, it also has held talks with the local government. It's just that there are some obstacles that hinder this participation rights deals.
"If we were asked to speak, does not matter. But when it came should not start a signature or anything, I am hard, what are the laws. Pertamina is a state, as long as all clear, why not, "he said.
For the Mahakam block, for example, talks have been conducted with local enterprises. However, enterprises then ask to be able to immediately access relevant data Mahakam block. While Pertamina not have the authority to disclose the data, since the contract came into force on 1 January 2018.
"I am already told friends in the local government, this problem has not become operator Pertamina," he said.
Further to ONWJ, Denie mention deals for changes to the contract has not been made into the scheme of cooperation for gross proceeds (gross split), so it takes time. Offer participation rights have not been taken into account when Pertamina signed a new contract. Meanwhile, if carried out, the company must bear the investment cost of the right of participation to be borne by the local government in advance, without interest.
President Director of PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Mount Sardjono Hadi said to Block West Madura Offshore (PHE-WMO), has been carried out since 2012. However, since 2013 Bangkalan discussion with local enterprises stalled. Next to Block Simenggaris, it was agreed that Medco will offer shares to the public enterprises participation.
Offer must be in
Meanwhile, Director General of Oil and Gas Ministry of Energy and Mineral Resources Wiratmaja I Gusti Nyoman said the PSC should immediately offered PI 10% to enterprises that have been appointed Minister. On the other hand, local governments are not proposing enterprises, are also asked to submit a proposal.
However, he added, local governments are not obliged to accept the offer of 10% PI. If that happens, the central government will assign state-owned enterprises to take it. Only, he reminds a lot of benefits that are taken by the PI's 10%.
"It's a great benefit. We expect local shares in oil and gas industry and to learn from it, because it can see the data and how its management, "he said.
Denie added that it is ready to execute deals PI 10%. It also has to meet the Association of Oil and Gas Producing area to discuss this PI deals. However, not all ready to enter the area became part of the PSC are working on oil and gas blocks. Each region has a different understanding and experience of the upstream oil and gas business.
"Although initially proposed by the government, in turn discussed b to b (business to business). Origin rules are more open, "said he. Meanwhile, three PI offers 10% to enterprises recorded already completed.
In particular, ExxonMobil Cepu Limited for Cepu, Santos (Madura Offshore) Pty Ltd for the Madura Offshore Block, and PT Medco E & P Rimau to Block Rimau. Then the PSC which has been offering 10% PI, PT Pertamina Hulu Energi Siak for Palmerah Block and PT Medco E & P Indonesia to Block South Sumatra.
IN INDONESIAN
Penawaran PI 10% Masih Terkendala
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat 10 perusahaan migas yang belum menawarkan hak partisipasi (participating interest) 10% kepada pemerintah daerah di mana mereka beroperasi. Hal ini karena penawaran hak partisipasi bukanlah hal sederhana sehingga membutuhkan waktu.
Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri ESDM 37/ 2016, perusahaan migas atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) harus menawarkan hak partisipasinya 10% kepada badan usaha milik daerah (BUMD). Hal ini wajib dilakukan sejak rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi berada di daratan atau lepas pantai sampai dengan 12 mil laut.
Menteri ESDM Ignasius Jonan telah menunjuk BUMD mana saja yang berhak menerima penawaran hak partisipasi ini. BUMD yang berhak mendapat tawaran harus dimiliki seluruhnya oleh Pemerintah Daerah, atau berupa perseroan terbatas dengan 99% sahamnya dimiliki Pemerintah Daerah, statusnya disahkan melalui Peraturan Daerah dan tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI untuk satu wilayah kerja. Namun, sampai sekarang, masih ada 10 KKKS yang belum melakukan penawaran kepada BUMD yang telah ditunjuk.
Sepuluh KKKS ini yakni Pertamina Hulu Energi ONWJ untuk Blok Offshore North West Java di Jawa Barat, Pertamina Hulu Mahakam untuk Blok Mahakam di Kalimantan Timur, Pertamina Hulu Energi WMO untuk Blok West Madura Offshore di Jawa Timur, Petronas Carigali Ketapang untuk Blok Ketapang di Jawa Timur, dan Kangean Energy Indonesia untuk Blok Kangean di Jawa Timur.
Selanjutnya, Chevron Rapak untuk Blok Rapak di Kalimantan Timur, Chevron Ganal untuk Blok Ganal di Kalimantan Timur, Petronas Carigali Muria untuk Blok Muriah di Jawa Tengah, Sele Raya Merangin II untuk Blok Merangin II di Sumatera Selatan, dan JOB Pertamina Medco Simenggaris untuk Blok Simenggaris di Kalimantan Timur.
Senior Vice President Upstream Business Development PT Pertamina Denie Tampubolon mengungkapkan, kontraktor bukannya tidak mau menawarkan hak partisipasi 10% kepada BUMD. Saat ini pun, pihaknya juga sudah melakukan pembicaraan dengan pemerintah daerah. Hanya saja ada beberapa kendala yang menghambat penawaran hak partisipasi ini.
“Kalau kami diminta untuk bicara, tidak masalah. Tetapi kalau sudah sampai boleh tidak mulai tanda tangan atau apa, ini saya yang susah, bagaimana aturannya. Pertamina ini adalah BUMN, selama semua clear, why not,” kata dia.
Untuk Blok Mahakam misalnya, pembicaraan sudah dilakukan dengan BUMD setempat. Namun, BUMD kemudian meminta untuk dapat segera mengakses data-data terkait Blok Mahakam. Sementara Pertamina belum memiliki kewenangan membuka data, karena kontrak mulai berlaku pada 1 Januari 2018 nanti.
“Saya sudah bilang kepada teman-teman di daerah, ini masalahnya Pertamina belum menjadi operator,” kata dia.
Selanjutnya untuk Blok ONWJ, Denie menyebutkan penawaran belum dilakukan karena perubahan kontrak kerja sama menjadi skema bagi hasil kotor (gross split), sehingga membutuhkan waktu. Penawaran hak partisipasi ini belum diperhitungkan ketika Pertamina menandatangani kontrak baru. Sementara jika dilakukan, perseroan harus menanggung biaya investasi sebesar hak partisipasi yang menjadi tanggungan pemerintah daerah terlebih dahulu, tanpa bunga.
Presiden Direktur PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Gunung Sardjono Hadi mengatakan untuk Blok West Madura Offshore (PHE-WMO), telah dilakukan sejak 2012. Namun, sejak 2013 pembahasan dengan BUMD Kabupaten Bangkalan terhenti. Selanjutnya untuk Blok Simenggaris, telah disepakati bahwa Medco yang akan menawarkan saham partisipasinya kepada BUMD.
Harus di Tawarkan
Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, KKKS harus segera menawarkan PI 10% kepada BUMD yang telah ditunjuk Menteri ESDM. Di sisi lain, pemerintah daerah yang belum mengusulkan BUMD, juga diminta untuk segera mengajukan usulan.
Namun, dia menambahkan, pemerintah daerah tidak wajib menerima penawaran PI 10% tersebut. Jika hal itu terjadi, maka pemerintah pusat akan menugaskan BUMN untuk mengambilnya. Hanya saja, dia mengingatkan banyak manfaat yang diambil dengan adanya PI 10% ini.
“Ini manfaatnya besar. Kami harapkan daerah ikut memiliki industri migas dan belajar dari situ, karena bisa melihat data dan bagaimana pengelolaannya,” kata dia.
Denie menambahkan pihaknya siap mengeksekusi penawaran PI 10%. Pihaknya juga sudah menemui Asosiasi daerah Penghasil Migas untuk membahas soal penawaran PI ini. Hanya saja, tidak semua daerah siap masuk menjadi bagian dari KKKS yang menggarap blok migas. Setiap daerah memiliki pemahaman dan pengalaman berbeda tentang bisnis hulu migas.
“Meski awalnya usulan dari pemerintah, pada akhirnya dibahas b to b (business to business). Asal peraturannya lebih terbuka saja,” kata dia. Sementara itu, tiga penawaran PI 10% ke BUMD tercatat sudah selesai.
Rincinya, ExxonMobil Cepu Limited untuk Blok Cepu, Santos (Madura Offshore) Pty Ltd untuk Blok Madura Offshore, dan PT Medco E&P Rimau untuk Blok Rimau. Kemudian KKKS yang telah menawarkan PI 10% yakni PT Pertamina Hulu Energi Siak untuk Blok Palmerah dan PT Medco E&P Indonesia untuk Blok South Sumatera.
Investor Daily, Page-9, Monday, April, 17, 2017
No comments:
Post a Comment