google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Tax Regulation Unclear - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Tuesday, April 18, 2017

Tax Regulation Unclear


PSC Gross split Scheme 

Oil and gas contractor asked the government to establish regulatory tax matter in the scheme of the contract for gross proceeds or gross split in order not to disrupt oil and gas investment climate in the country.

Regulations on tax payments not listed in the Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources No. 8/2017 on the Production Sharing Contract Gross Split. In Article 13 of Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources No. 8/2017 states contractors are obliged to pay income tax in accordance with the provisions of legislation income tax treatment in the fields of business activities of oil and gas.

Executive Director of the Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong said the tax should be confirmed and clarified in detail through other regulations so that oil and gas contractors can determine a budget and move on to the profit-sharing scheme that replaces gross cost recovery scheme.

"The regime of taxation gross matter of split unclear. There needs to be more assertive rules. IPA will convey this to the Ministry of Energy, "he told a media briefing about the energy crisis in Indonesia Judging from the Perspective of Economics.

Marjolijn said oil and gas contractors who switch from cost recovery scheme to split will be confusion in the gross tax payments. Contractors may incorrectly calculate taxes. Or maybe, there is a tax that is not known by the contractor that ultimately must be paid "

He argues MEMR should immediately determine a common policy Ministry of Finance to prepare regulations. According to him, cooperation between ministries also need to be strengthened for the preparation of the regulation that the contractor believes the gross basic scheme split 53% government and 47% contractors.

This scheme is an effect on investment in the oil and gas sector. According to him, the scheme could have made the investment in the oil and gas sector is not interesting, because the costs are still unclear. "In addition, the government is not at risk," said Marjolijn.

Meanwhile, oil and gas investment in Indonesia has decreased over the last few years. Note Policy Survey Perception Index 2016 released by the Fraser Institute shows that the oil and gas investment climate in the country less competitive than its neighbors. It was seen from the quiet auction enthusiasts Work Area (WK) in the last 2 years.

The government offered 17 oil and gas working areas in the past year. However, only one contractor that is interested in participating in the auction. The previous period, the government offered 11 oil and gas blocks, but none of the contractors who are interested.

Observers Indonesian oil and gas Patmukismo Suyitno said, several factors that influence is uncertainty about taxes and regulations. "Of course it affects the investment in the oil and gas sector."

Suyitno is also a former Director General of Oil and Gas and the former Director of Pertamina EP believes that there are several strategic steps to be taken by the government.

According to him, the national private sector should be given the opportunity to contribute to building a strong oil and gas industry. He also believes that government measures necessary for a new contract. The government needs to provide blocks without tender, without paying the bonus, but with an active exploration, as privileged. However, it is devoted to the PSC was not renewed.

WORK AREA 15 (WK) auctioned

MEMR ready to auction off 15 work areas of oil and gas in May 2017 using contract scheme for gross proceeds or gross profit-sharing scheme split replace operating costs that can be restored or cost recovery.

There are 10 areas of work (WK) conventionally be auctioned. A total of three WK will use regular auction mechanism, namely WK Dunan in Riau Islands, WK Tanimbar in Moluccas, and WK Memberamo in Papua.

Meanwhile, seven WK other conventional'll do direct deals is WK Andaman 1, WK Andaman 2, WK South Tuna in the Riau Islands, WK Merak in Banten and Lampung, WK Pekawai in East Kalimantan, WK West Yamdena in Maluku, and WK Kasuri 3 in West Papua.

      The five other WK is a non-conventional area consisting of two WK shale hydrocarbons, namely WK 1 and WK Jambi Jambi 2. The other three are WK CBM, namely WK King in South Sumatra, WK and WK Bungamas West Air Ogan in South Sumatra.

     Director General of Oil and Gas Ministry of Energy and Mineral Resources Wiratmaja Puja I Gusti Nyoman said the split gross scheme implemented in the hope of working area deals become more attractive.

"In the first half / 2017 there were about 15 WK ready we auction. Everything will be offered using PSC [production sharing contract / contract scheme for the results] gross split. "

IN INDONESIAN

Regulasi Pajak Belum Jelas


Kontraktor minyak dan gas bumi meminta pemerintah membentuk regulasi soal pajak dalam skema kontrak bagi hasil kotor atau gross split agar tidak mengganggu iklim investasi migas di Tanah Air.

Peraturan tentang pembayaran pajak tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Dalam Pasal 13 Peraturan Menteri ESDM No. 8/2017 menyatakan kontraktor wajib membayar pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perlakuan pajak penghasilan di bidang kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Executive Director Indonesia Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan, pajak tersebut perlu dipertegas dan diperjelas secara rinci melalui regulasi lain agar kontraktor migas bisa menentukan anggaran dan beralih ke skema bagi hasil kotor yang menggantikan skema cost recovery.

“Rezim soal perpajakan gross split belum jelas. Perlu ada aturan yang lebih tegas. IPA akan menyampaikan hal ini kepada Kementerian ESDM,” katanya dalam temu media soal Menilik Krisis Energi di Indonesia dari Sudut Pandang Ekonomi.

Marjolijn mengatakan, kontraktor migas yang beralih dari skema cost recovery ke gross split akan kebingunan dalam pembayaran pajak. Kontraktor bisa saja salah menghitung pajak. Atau mungkin, ada pajak yang tidak diketahui oleh kontraktor yang pada akhirnya harus dibayar”

Dia berpendapat seharusnya Kementerian ESDM segera menentukan kebijakan bersama Kementerian Keuangan untuk menyusun regulasi. Menurutnya, kerja sama antar kementerian juga perlu dipererat untuk penyusunan regulasi agar kontraktor percaya dengan skema dasar gross split 53% pemerintah dan 47% kontraktor. 

Skema ini berpengaruh terhadap investasi di sektor migas. Menurutnya, skema ini bisa saja membuat investasi di sektor migas tidak menarik, karena biaya yang harus dikeluarkan masih belum jelas. “Selain itu, pemerintah juga tidak menanggung risiko," kata Marjolijn.

Sementara itu, investasi migas di Indonesia mengalami penurunan selama beberapa tahun terakhir. Catatan Survey Policy Perception Index 2016 yang dirilis Fraser Institute menunjukkan bahwa iklim investasi migas di Tanah Air kalah bersaing dibandingkan dengan negara tetangga. Hal itu terlihat dari sepinya peminat lelang Wilayah Kerja (WK) dalam 2 tahun terakhir.

Pemerintah menawarkan 17 wilayah kerja migas pada tahun lalu. Namun, hanya satu kontraktor yang berminat mengikuti lelang. Periode sebelumnya, pemerintah menawarkan 11 blok migas, tetapi tidak satupun kontraktor yang tertarik.

Pengamat minyak bumi dan gas Indonesia Suyitno Patmukismo mengatakan, beberapa faktor yang memengaruhi adalah soal ketidakpastian pajak dan regulasi. “Tentu saja hal ini berpengaruh terhadap investasi di sektor migas."

Suyitno yang juga mantan Dirjen Minyak Bumi dan Gas sekaligus mantan Direktur Pertamina EP tersebut berpendapat bahwa ada beberapa langkah strategis yang harus dilakukan pemerintah.

Menurutnya, swasta nasional perlu diberi kesempatan untuk ikut membangun industri migas yang tangguh. Dia juga berpendapat langkah pemerintah yang perlu dilakukan untuk kontrak baru. Pemerintah perlu memberikan blok tanpa tender, tanpa bayar bonus, namun dengan eksplorasi aktif, sebagai privilege. Namun, hal ini dikhususkan bagi PSC yang tidak diperpanjang.

15 WILAYAH KERJA (WK) DILELANG

Kementerian ESDM siap melelang 15 wilayah kerja minyak dan gas bumi pada Mei 2017 dengan menggunakan skema kontrak bagi hasil kotor atau gross split menggantikan skema bagi hasil biaya operasional yang dapat dikembalikan atau cost recovery.

Ada 10 wilayah kerja (WK) konvensional yang akan dilelang. Sebanyak tiga WK akan menggunakan mekanisme lelang reguler, yakni WK Dunan di Kepulauan Riau, WK Tanimbar di Maluku, dan WK Memberamo di Papua.

Sementara itu, tujuh WK konvensional lainnya yang akan dilakukan penawaran langsung adalah WK Andaman 1, WK Andaman 2, WK South Tuna di Kepulauan Riau, WK Merak di Banten dan Lampung, WK Pekawai di Kalimantan Timur, WK West Yamdena di Maluku, dan WK Kasuri 3 di Papua Barat.

Adapun lima WK lainnya merupakan wilayah non-konvensional yang terdiri dari dua WK hidrokarbon serpih, yakni WK Jambi 1 dan WK Jambi 2. Adapun tiga lainnya adalah WK gas metana batu bara, yakni WK Raja di Sumatera Selatan, WK Bungamas dan WK West Air Komering di Sumatra Selatan. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja mengatakan, skema gross split tersebut diterapkan dengan harapan penawaran wilayah kerja menjadi lebih menarik.

“Pada semester I/2017 ada sekitar 15 WK yang siap kita lelang. Semuanya akan ditawarkan dengan menggunakan PSC [production sharing contract/skema kontrak bagi hasil] gross split.” 

Bisnis Indonesia, Page-30, Wednesday, April, 12, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel