The government and PT Pertamina are still counting the additional split for the Offshore North West Java (ONWJ) Block. So far both have agreed on the details of the count.
Deputy Minister of Energy and Mineral Resources (ESDM) Arcandra Tahar said he has not received additional proposals split proposed by Pertamina. In the last meeting last week, the government and the company only agreed on details of split and other additional counting procedures.
"Split, I have not received submitted how many. But the details (calculation procedure) have been, "he said after giving explanation about Contract Cooperation Scheme Gross Split to oil and gas company in Jakarta, Monday (8/5).
According to him, after this agreement, Pertamina will calculate the economics of the ONWJ Block. If the split is obtained less, then Pertamina hnaya proposed additional split to the government. The addition of split will follow the Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources No. 8 Year 2017.
The government will only see, a maximum (split) increase of 5%. So just follow the Minister's Rule. Previously, Pertamina said the additional split needed one of them due to the un-recovered cost of US $ 453 million. According to Arcandra, this un-recovered cost is not included in additional split calculations. The reason, following Ministerial Regulation number 26/2017, un-recovered costs to be borne by a new contractor in this case is Pertamina.
Pertamina that bear, Pertamina also receives the production. Previously, Pertamina also became a contractor in ONWJ Block. The same is also expressed by President Director of PT Pertamina Hulu Energi Gunung Sardjono Hadi. According to him, there has been no additional split decision for ONWJ Block. He also did not want to specify how the additional split will be submitted to the government.
As is known, the government and PHE have signed the ONWJ Block ONWJ production sharing contract with a gross split scheme or for gross misstatement earlier this year. Under this scheme, the profit share for the country versus is set at 37.5: 62.5 for gas and 42.5: 57.5 for oil.
IN INDONESIAN
Tambah Split Blok ONWJ Masih Dihitung
Pemerintah dan PT Pertamina masih menghitung tambahan bagi hasil (split) bagi di Blok Offshore North West Java (ONWJ). Sejauh ini keduanya baru menyepakati rincian penghitungannya.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, dirinya belum menerima usulan tambahan split yang diajukan Pertamina. Dalam rapat terakhir pada pekan lalu, pemerintah dan perseroan hanya menyepakati rincian prosedur penghitungan tambahan split dan lainnya.
“Split, saya belum terima yang diajukan berapa. Tetapi detailnya (prosedur penghitungan) sudah,” kata dia usai memberikan penjelasan soal Kontrak Kerja Sama Skema Gross Split kepada perusahaan migas di Jakarta, Senin (8/5).
Menurutnya, setelah ada kesepakatan ini, Pertamina akan menghitung keekonomian dari Blok ONWJ. Jika ternyata split yang diperoleh kurang, maka Pertamina hnaya mengajukan usulan tambahan split kepada pemerintah. Pemberian tambahan split akan mengikuti Peraturan Menteri ESDM N0 8 Tahun 2017.
Pemerintah hanya akan melihat, tambahan (split) maksimum 5%. Jadi ikuti saja Peraturan Menterinya. Sebelumnya, Pertamina menyatakan tambahan split dibutuhkan salah satunya karena adanya biaya investasi yang tidak kembali (un-recovered cost) sebesar US$ 453 juta. Menurut Arcandra, un-recovered cost ini tidak masuk dalam penghitungan tambahan split. Pasalnya, mengikuti Peraturan Menteri nomor 26/2017, un-recovered cost menjadi tanggungan kontraktor baru yang dalam hal ini adalah Pertamina.
Pertamina yang menanggung, Pertamina juga yang menerima hasil produksi. Sebelumnya, Pertamina juga menjadi kontraktor di Blok ONWJ. Hal yang sama juga diungkapkan Presiden Direktur PT Pertamina Hulu Energi Gunung Sardjono Hadi. Menurutnya, belum ada keputusan tambahan split untuk Blok ONWJ. Dirinya juga tidak mau merinci berapa tambahan split yang bakal diajukan kepada pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah dan PHE telah menandatangani tangani kontrak kerja sama (production sharing contract PSC) Blok ONWJ dengan skema gross split atau bagi hasi kotor pada awal tahun ini. Dengan skema ini, maka bagi hasil untuk negara dibanding ditetapkan sebesar 37,5:62,5 untuk gas dan 42,5:57,5 untuk minyak.
Investor Daily, Page-9, Tuesday, May, 9, 2017
No comments:
Post a Comment