The government will launch flare gas from oil and gas fields throughout Indonesia through an open auction. The auction will be conducted by the Special Unit for Upstream Oil and Gas Business Activities (SKK Migas).
This decree is in accordance with the Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources (ESDM) No. 32 of 2017 on the utilization and selling price of flare gas in upstream oil and gas activities published earlier this month. The beleid is intended to increase the utilization of flare gas while minimizing the burning of this residual gas, as well as reducing greenhouse gas emissions from upstream oil and gas activities.
Article 4 beleid stipulates that the buyer of gas flare shall be determined through the bid mechanism by SKK Migas. The bid is based on the data of the potential of the flare gas that has been prepared in advance.
To carry out this auction, SKK Migas is required to establish a Potential Gas Supply Team consisting of personnel with technical, economic, financial, legal, and other competencies. For the flare gas price, pursuant to Article 12, will be proposed SKK Migas based on the results of the bidding. Later ESDM Minister will set the price and its allocation. For the selling price of this flare gas, no escalation, take or pay (TOP) and standby letter of credit (SBLC) are required. No limits on the sale price of this flare gas.
"In the future, bidding, (flare gas price) could be US $ 4 per MMBTU, could be US $ 3 per MMBTU, whatever," said Deputy Minister of Energy and Mineral Resources Arcandra Tahar
For companies or government agencies interested in purchasing gas flares, must submit an application to SKK Migas. In accordance with Article 7, the prospective buyer shall also attach the offer price, investment commitment, the time period of onstream, the implementation guarantee of 1% of the investment value, the proof of annual tax payment, and the application letter with the prospective buyer profile.
Furthermore, the Team for Potential Gas Supply Supply will evaluate the document within 15 days of receipt. The next stage, from the evaluation result, the Team will propose the prospective buyer to SKK Migas by addressing to the Director General of Oil and Gas with an assessment of investment commitment.
SKK Migas then submits the results of this auction to the Minister of Energy and Mineral Resources authorized to determine the buyer of flare gas. However, if there is only one candidate in the auction, then SKK Migas can appoint a potential buyer to be proposed to the Minister of EMR.
Meanwhile, if there are no interested buyers or no offer that meets the price according to the formula, the ESDM Minister may assign assignments to government agencies, BUMN, BUMD or national private companies.
Meanwhile, for the sale of flared gas which has been signed before Minister Regulation 32/2017 issued pursuant to Article 16, is declared to remain in force. Then for the use of flare gas and the contract has not been signed, the price is set at least US $ 0.35 per million british thermal unit (MMBTU) and maximum US $ 3.67 per MMBTU.
"Later, like Gross Split, we use an average of US $ 3.67 per MMBTU," said Arcandra, adding that the reducing factors are H2S and C02. So if in the utilization of the already running flare gas buyers have built processing facilities and no substance follow-up, the gas price is set at US $ 3.67 per MMBTU.
Fulfill Obligations
On the other hand, Article 10 of this Ministerial Regulation 32/2017 specifies the obligations of the purchaser of flare gas. First, the buyer must begin the process of flare gas activity no later than three months from the date of stipulation. Then, within a year thereafter, the buyer must utilize the on-air flare gas.
When the buyer does not perform this obligation, SKK Migas may propose the revocation of the stipulation of the gas flotation buyer and its allocation to the Minister of EMR. Meanwhile, if the utilization expires beyond the time period, then the guarantee of execution will be disbursed and deposited to the state treasury. The duration of utilization of the flare gas itself, according to Article 15, is until the gas runs out.
"In the event of potential flare gas passing through the term of production sharing contract (PSC), the new contractor or extension contractor shall extend the utilization of the flare gas," read Article 16 of Ministerial Regulation 32/20 17.
The government does not restrict the utilization of this flare gas. In Article 3 mentioned flare gas in use for electricity generation, gas utilization through industrial or household pipes, compressed natural gas (CNG), liquefied petroleum gas (LPG), Dimethyl Ether, or other purposes According to the composition.
Based on data from the Ministry of Energy and Mineral Resources, in 2016, the potential for flare gas to reach 200 mmscfd. But following the report on combustion implementation, the flare gas utilized was about 83.4 mmscfd. The distribution of flare gas is in West Java, Central Java, East Java, East Kalimantan, South Sumatra, Jambi, Aceh which is spread over about 175 chimney burning.
The total gas burned daily is about 170 mmscfd. In addition to the small volume and difficult to predict its continuity, flare gas generally has a fairly high impurities of CO2 and H2S.
IN INDONESIAN
Gas Suar akan Dijual Lewat Lelang Terbuka
Pemerintah akan menavvarkan gas suar (flare gas) dari Iapangan-lapangan migas di seluruh Indonesia melalui lelang terbuka. Lelang akan dilakukan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Ketetapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 32 Tahun 2017 tentang pemanfaatan dan harga jual gas suar pada kegiatan hulu migas yang diterbitkan pada awal bulan ini. Beleid ini dimaksudkan untuk meningkatan pemanfaatan gas suar sekaligus meminimalkan pembakaran gas sisa ini, serta mengurangi emisi gas rumah kaca dari kegiatan hulu migas.
Pasal 4 beleid ini menetapkan pembeli gas suar ditetapkan melalui mekanisme penawaran yang dilakukan oleh SKK Migas. Penawaran dilakukan berdasarkan data potensi gas suar yang telah disusun terlebih dahulu.
Untuk melaksanakan lelang ini, SKK Migas diwajibkan membentuk Tim Penawaran Potensi Gas Suar yang terdiri dari tenaga yang memiliki kompetensi di bidang teknis, ekonomi, keuangan, hukum, dan bidang lainnya. Untuk harga gas suar, sesuai Pasal 12, akan diusulkan SKK Migas berdasarkan hasil penawaran. Nantinya Menteri ESDM yang akan menetapkan harga dan alokasinya. Untuk harga jual gas suar ini ditetapkan tidak diberlakukan eskalasi, take or pay (TOP), dan stand by letter of credit (SBLC). Tidak ditentukan pula batasan harga jual gas suar ini.
“Ke depan itu bidding, (harga gas suar) bisa US$ 4 per MMBTU, bisa US$ 3 per MMBTU, terserah,” kata Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar
Bagi perusahaan atau lembaga pemerintah yangi berminat membeli gas suar, harus menyampaikan permohonan kepada SKK Migas. Sesuai Pasal 7, calon pembeli juga wajib melampirkan harga penawaran, komitmen investasi, jangka waktu onstream, jaminan pelaksanaan sebesar 1% dari nilai investasi, bukti pembayaran pajak tahunan, dan surat permohonan yang dilengkapi profil calon pembeli.
Selanjutnya, Tim Penawaran Potensi Gas Suar akan mengevaluasi dokumen tersebut paling lama 15 hari sejak diterima. Tahap berikutnya, dari hasil evaluasi, Tim akan mengusulkan calon pembeli kepada SKK Migas dengan ditujukan kepada Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan penilaian komitmen investasinya.
SKK Migas kemudian menyampaikan hasil lelang ini kepada Menteri ESDM yang berwenang menetapkan pembeli gas suar. Namun jika dalam lelang hanya terdapat satu calon, maka SKK Migas bisa menunjuk langsung calon pembeli untuk diusulkan ke Menteri ESDM.
Sementara jika tidak terdapat calon pembeli yang berminat atau tidak ada penawaran yang memenuhi harga sesuai formula, Menteri ESDM dapat memberikan penugasan kepada lembaga pemerintah, BUMN, BUMD, atau perusahaan swasta nasional.
Sementara untuk penjualan gas suar yang telah diteken sebelum Peraturan Menteri 32/2017 diterbitkan mengacu Pasal 16, dinyatakan tetap berlaku. Kemudian untuk pemanfaatan gas suar dan kontraknya belum diteken, harganya ditetapkan minimal US$ 0,35 per juta british thermal unit (MMBTU) dan maksimal US$ 3,67 per MMBTU.
"Nanti seperti Gross Split, dipakai rata-rata US$ 3,67 per MMBTU. Nanti dikurangi faktor pengurang, yaitu H2S dan C02," kata Arcandra. Sehingga jika dalam pemanfaatan gas suar yang sudah berjalan pembeli telah membangun fasilitas pengolahan dan tidak ada zat ikutan, harga gasnya ditetapkan US$ 3,67 per MMBTU.
Penuhi Kewajiban
Di sisi lain, Pasal 10 Peraturan Menteri 32/2017 ini merinci kewajiban-kewajiban pembeli gas suar. Pertama, pembeli wajib memulai proses kegiatan gas suar paling lama tiga bulan sejak tanggal penetapan. Kemudian, dalam satu tahun setelahnya, pembeli harus memanfaatkan gas suar yang telah diberikan (on stream).
Ketika pembeli tidak menjalankan kewajiban ini, SKK Migas dapat mengusulkan pencabutan penetapan pembeli gas suar dan alokasinya kepada Menteri ESDM. Sementara jika dimulai pemanfaatannya melebihi jangka waktu, maka jaminan pelaksanaan akan dicairkan dan disetorkan ke kas negara. Jangka waktu pemanfaatan gas suar sendiri, sesuai Pasal 15, adalah sampai gas tersebut habis.
“Dalam hal potensi gas suar melewati jangka waktu kontrak kerja sama (production sharing contract/ PSC) , kontraktror yang mendapat perpanjangan atau kontraktor baru wajib memperpanjang pemanfaatan gas suar," demikian tertulis dalam Pasal 16 Peraturan Menteri 32/ 20 17.
Pemerintah tidak membatasi pemanfaatan gas suar ini. Dalam Pasal 3 disebutkan gas suar dalam dipakai untuk keperluan pembangkitan listrik, pemanfaatan gas melalui pipa untuk industri atau rumah tangga, gas terkompresi (compressed natural gas/ CNG), gas minyak cair (liquefied petroleum gas/ LPG), Dimetil Eter, atau keperluan lainnya sesuai dengan komposisinya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, pada 2016, potensi gas suar mencapai 200 mmscfd. Namun mengikuti laporan pelaksanaan pembakaran, gas suar yang dimanfaatkan sekitar 83,4 mmscfd. Sebaran gas suar ada di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sumsel, Jambi, Aceh yang tersebar di sekitar 175 cerobong pembakaran.
Total gas yang dibakar tiap hari sekitar 170 mmscfd. Disamping volumenya kecil dan sulit diperkirakan kelangsungannya, gas suar umumnya memiliki kotoran yang cukup tinggi yaitu CO2 dan H2S.
Investor Daily, Page-9, Wednesday, May, 17, 2017
No comments:
Post a Comment