The Government provides an option to apply the dynamic sharing of the cooperation contracts of upstream oil and gas business activities through amendment to Government Regulation No.79 / 2010.
In a revised copy of Government Regulation No.79 / 2010 on Refundable Operating Costs and the Treatment of Income Taxes in the Upstream Oil and Gas Business Sector, the government changed and amended several provisions. Contractors contracted before the Oil and Gas Law No.22 / 2001 are signed, before and after the enactment of Government Regulation 79/2010 have the option to make adjustments no later than 6 months after the publication of the issue.
There are amendments and additions to the provisions of Article 10 of the beleid. In paragraph (1) the Minister of Energy and Mineral Resources (ESDM) determines the amount and distribution of a certain amount of crude oil and / or natural gas produced and a working area within a calendar year. This Article also adds two new paragraphs stipulating incentives in the form of compensation for domestic market fulfillment obligations pursuant to the proposal of the Minister of Energy and Mineral Resources, and the approval of the Minister of Finance.
In article 11, paragraph (3) for point b is changed from original to gas processing cost, it becomes more detail that is cost associated with natural gas processing activity up to the point of delivery.
Then in chapter 13 which governs the kind of non-refundable operating expenses, amend some provisions. Changes are also made to article 16, that tangible property as referred to in paragraph (1) can not be used anymore due to damage due to natural factors or force majeure amount of the remaining value of tangible property book directly charged as operating expenses.
Another important point is that there are additional articles governing taxation facilities for exploration and exploitation activities.
Susyanto, Secretary of the Directorate General of Oil and Gas at the Ministry of Energy and Mineral Resources, said that the regulation no longer requires a derivative from the Ministry of Energy and Mineral Resources. In a copy of the amendment to PP no. 79/2010 stated that the Ministry of Finance will issue a regulation of finance ministers that accommodate the provision of incentives. "There is no need for a new Ministerial Regulation from ESDM," he said
For oil and gas upstream business actors. Therefore, he expects all the policies and rules made to consider the attractiveness of investment, and compare it with other countries.
Based on the Fraser Institute report on the Global Petroleum Survey published in December 2016, Indonesia which has reserves of 23.01 billion barrels of oil equivalent / bboe is ranked 79th with a score of 45.83 in terms of the policy perceptions index.
RED NOTES
Investors provide a red note to Indonesia because there are still negative perceptions regarding overlapping and inconsistent regulations, land acquisition and trade barriers. Investors rate politically Indonesia is quite stable and does not impede investment interest.
Investors consider there are some things that reduce investment interest, and make investors reluctant to invest in Indonesia such as the obligation to use the rupiah currency in conducting transactions in the country, restrictions on foreign workers, and the application of land and building tax (PBB) on offshore work areas .
Investors are also forced to use unskilled qualities of work, and goods are not according to specifications. The Indonesian sequence is lower than other Southeast Asian countries with smaller reserves, such as Malaysia with 19.51 bboe at 41, Thailand 2.03 bboe at 42, and Vietnam 9.02 bboe at position 38.
"IPA has only one request, ie for the rules that run and will be made, please see whether it will increase the competitiveness of the investment," he said.
Investors need more flexible space, because each region has a development challenge Different fields. In the end investors will look for which countries have fiscal provisions that can provide an attractive field economy.
Earlier, Head of the State Income Policy Center of the Ministry of Finance's Fiscal Policy Office (BKF) Goro Ekanto said the tax facility would not be granted freely equivalent to the assume and discharge, which ensured that upstream business activities were not taxed during the current contract period.
According to him, the tax facilities will only be given to certain fields that have a low economy. Contractor-imposed taxes, such as income tax (PPh), value added tax, and the import duty can be exempted for a certain field.
IN INDONESIAN
Pemerintah Tawarkan Bagi Hasil Dinamis
Pemerintah memberikan pilihan untuk menerapkan bagi hasil dinamis pada kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi melalui perubahan Peraturan Pemerintah No.79/2010.
Dalam salinan revisi Peraturan Pemerintah No.79/2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, pemerintah mengganti dan mengubah beberapa ketentuan. Kontraktor yang berkontrak sebelum UU Migas No.22/2001 diteken, sebelum dan sesudah PP 79/2010 terbit memiliki pilihan untuk melakukan penyesuaian paling lambat 6 bulan setelah beleid tersebul terbit.
Terdapat perubahan dan penambahan ketentuan dalam Pasal 10 beleid tersebut. Pada ayat (1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan besaran dan pembagian sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas bumi yang diproduksi dan suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender. Pasal ini juga menambah dua ayat baru yang mengatur tentang insentif berupa imbalan kewajiban pemenuhan pasar domestik berdasarkan usulan Menteri ESDM, dan persetujuan Menteri Keuangan.
Di pasal 11 ayat (3) untuk poin b diubah dari semula berbunyi biaya pemrosesan gas, menjadi lebih detail yakni biaya yang terkait dengan aktivitas pemrosesan gas bumi sampai dengan titik penyerahan.
Kemudian di pasal 13 yang mengatur tentang jenis biaya operasi yang tidak dapat dikembalikan, mengubah beberapa ketentuan. Perubahan juga dilakukan pada pasal 16, yakni harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan lagi akibat kerusakan karena faktor alamiah atau keadaan kahar jumlah nilai sisa buku harta berwujud langsung dibebankan sebagai biaya operasi.
Poin penting lainnya yakni terdapat tambahan pasal yang mengatur terkait fasilitas perpajakan untuk kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi.
Susyanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, mengatakan pemberlakuan aturan itu tidak lagi memerlukan beleid turunan dari Kementerian ESDM. Dalam salinan perubahan PP No. 79/2010 disebutkan bahwa Kementerian Keuangan akan menerbitkan peraturan menteri keuangan yang mengakomodasi pemberian insentif. "Tidak perlu Peraturan Menteri baru dari ESDM, Katanya
Bagi pelaku usaha hulu minyak dan gas bumi. Oleh karena itu, dia berharap seluruh kebijakan dan aturan yang dibuat mempertimbangkan daya tarik investasi, dan membandingkannya dengan negara lainnya.
Berdasarkan laporan Fraser Institute tentang Global Petroleum Survey yang diterbitkan pada Desember 2016, Indonesia yang memiliki cadangan 23,01 miliar barel setara minyak (billion barrel oil equivalent/bboe) berada di urutan 79 dengan skor 45,83 dalam hal indeks persepsi kebijakan.
CATATAN MERAH
Investor memberikan catatan merah kepada Indonesia karena masih ada persepsi negatif terkait regulasi yang tumpang tindih dan inkonsisten, pembebasan lahan dan hambatan perdagangan. Investor menilai secara politik Indonesia cukup stabil dan tidak menghalangi minat berinvestasi.
Investor menganggap terdapat beberapa hal yang mengurangi minat investasi, dan membuat investor enggan menanamkan modal di Indonesia seperti kewajiban menggunakan mata uang rupiah dalam melakukan transaksi di dalam negeri, pembatasan tenaga kerja asing, dan penerapan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada wilayah kerja lepas pantai.
Investor juga terpaksa menggunakan tenaga ketja yang tidak sesuai kualifikasi, dan barang tidak sesuai spesifikasi. Urutan Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan negara lain di Asia Tenggara yang memiliki cadangan lebih kecil, seperti Malaysia sebanyak 19,51 bboe di urutan 41 ,Thailand 2,03 bboe di urutan 42, dan Vietnam 9,02 bboe pada posisi 38.
“IPA hanya memiliki satu permintaan, yakni untuk aturan yang berjalan dan akan dibuat, tolong dilihat apakah akan meningkatkan competitiveness investasi,” ujarnya.
Investor membutuhkan ruang yang lebih fleksibel, karena setiap daerah memilliki tantangan pengembangan lapangan yang berbeda-beda. Pada akhirnya investor akan mencari negara mana yang memiliki ketentuan fiskal yang dapat memberikan keekonomian lapangan menarik.
Sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Goro Ekanto mengatakan fasilitas perpajakan tidak akan diberikan secara bebas setara dengan assume and discharge, yang menjamin kegiatan usaha hulu tidak dibebankan pajak selama masa kontrak berjalan.
Menurutnya, fasilitas perpajakan hanya akan diberikan kepada lapangan tertentu yang memiliki keekonomian rendah. Pajak-pajak yang ditanggung kontraktor seperti pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai, hingga bea masuk natinya dapat dibebaskan untuk lapangan tertentu.
Bisnis Indonesia, Page-30, Tuesday, May 23, 2017
No comments:
Post a Comment