The government suspended the auction of small-scale petroleum refineries in the Molucas region. Though the auction has been running and five companies have been declared qualified.
This is in accordance with the direction of the Minister of Energy and Mineral Resources Ignatius Jonan to commission the construction of this refinery to Pertamina. Director General of Oil and Gas of the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja said the construction of small-scale refineries will be discussed further with PT Pertamina
In an announcement dated January 24, the ESDM Ministry announced five companies passed small-scale auction of petroleum refineries for Cluster 8 or Maluku region. The five companies are PT Alam Bersami Sentosa, PT Tri Wahana Universal, KSO PT Remaja Bangun Kencana Contractor-Changling Petrochemical engineering Design Co Ltd, PT Alliance Lintas Teknologi, and KSO PT Harmoni Drilling Services-Oceanus Co. Ltd.
After the auction is stopped, Pertamina will conduct partner selection in the construction of this mini refinery. The government's consideration assigned Pertamina because the state-owned oil and gas company understands the processing business and is the sole buyer of refinery products.
It has not been able to determine whether the entire construction of a mini refinery will be assigned to Pertamina. Because his side and Pertamina still have to discuss more about the mechanism of assignment of the construction of this mini refinery. For the number of refineries built, it can be reduced or increased depending on Pertamina.
Previously, the government targeted a small scale oil refinery built in eight clusters at once. The ongoing auction is for Cluster VII or Maluku which will process crude oil at 3,700 barrels per day (bpd) from Oseil and Bula Fields. In addition to the Moluccas, a mini refinery will also be built in seven other clusters. For Cluster I, a mini refinery will be built near the Rantau and Pangkalan Susu Block in Sumatra.
Furthermore, Klaster II in Emo Malacca Strait and Petroselat Blocks in Malacca Strait and Klaters III in Tonga Block, Shelters, Pendalian, Langgak, and West Area in Riau. Then, the location of mini refinery in Klaster IV that is in Palmerah Block, Mengoepeh Lemang, and Karang Agung in Jambi. Meanwhile, Klaster V in Merangin III and Ariodamar Block in South Sumatera, Klaster VI in Tanjung Block in Kalimantan Selarang and Klaster VII in Bunyu Block, Sembakung, Mamburungun and Pamusian Juwata in North Kalimantan.
The construction of a refinery refers to Minister of Energy and Mineral Resources Regulation No. 22 of 2016 on Implementation of Small-Scale Oil Refinery Establishment in the Country. In accordance with the regulation, small scale oil development can be done in clusters or outside clusters established by the Director General of Oil and Gas. The construction of small-scale refineries in clusters can be carried out by the Government or business entities.
In order to improve economic feasibility, the implementation of small-scale oil refinery development may obtain fiscal and non-fiscal incentive facilities in accordance with the provisions of legislation and / or integrate the production of petrochemical products.
As for the price of petroleum this mini refinery will be set formula by the Minister of Energy and Mineral Resources. Formulation of the formula shall be carried out by considering the specifications of petroleum and / or condensate, calculating the efficiency of upstream and downstream business activities or refinery economies based on the delivery point. The ESDM Minister may assign different price formulas to a different type of petroleum or condensate at each different handling point.
IN INDONESIAN
Pemerintah Hentikan Lelang Kilang Mini
Pemerintah menghentikan lelang pembangunan kilang minyak bumi skala kecil di wilayah Maluku. Padahal Ielang sudah berjalan dan lima perusahaan telah dinyatakan lolos kualifikasi.
Hal ini sesuai dengan arahan Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk menugaskan pembangunan kilang ini kepada Pertamina. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, pembangunan kilang minyak skala kecil akan dibahas lebih lanjut dengan PT Pertamina
Dalam pengumuman tertanggal 24 Januari, Kementerian ESDM mengumumkan lima perusahaan lolos lelang kilang minyak skala kecil untuk Klaster 8 atau wilayah Maluku. Kelima perusahaan ini adalah PT Alam Bersami Sentosa, PT Tri Wahana Universal, KSO PT Remaja Bangun Kencana Kontraktor-Changling Petrochemical engineering Design Co Ltd, PT Aliansi Lintas Teknologi, dan KSO PT Harmoni Drilling Services-Oceanus Co Ltd.
Pasca lelang disetop, Pertamina yang akan melakukan pemilihan mitra dalam pembangunan kilang mini ini. Pertimbangan pemerintah menugaskan Pertamina karena perusahaan migas milik pemerintah itu lebih memahami bisnis pengolahan dan merupakan satu-satunya pembeli bahan bakar produk kilang ini.
Pihaknya belum dapat memastikan apakah seluruh pembangunan kilang mini akan ditugaskan kepada Pertamina. Pasalnya pihaknya dan Pertamina masih harus membahas lebih lanjut soal mekanisme penugasan pembangunan kilang mini ini. Untuk jumlah kilang yang dibangun, disebutnya bisa berkurang maupun bertambah tergantung Pertamina.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan kilang minyak skala kecil dibangun di delapan klaster sekaligus. Lelang yang sudah berjalan yakni untuk Klaster VII atau Maluku yang akan mengolah minyak mentah sebesar 3.700 barel per hari (bph) dari Lapangan Oseil dan Bula. Selain di Maluku, kilang mini juga akan dibangun di tujuh klaster lain. Untuk Klaster I, kilang mini akan dibangun di dekat Blok Rantau dan Pangkalan Susu di Sumatera.
Selanjutnya, Klaster II di Blok Emo Malacca Strait dan Petroselat di Selat Malaka Panjang dan Klaters III di Blok Tonga, Sial, Pendalian, Langgak, dan West Area di Riau. Kemudian, lokasi kilang mini di Klaster IV yakni di Blok Palmerah, Mengoepeh Lemang, dan Karang Agung di Jambi. Sementara Klaster V di Blok Merangin III dan Ariodamar di Sumatera Selatan, Klaster VI di Blok Tanjung di Kalimantan Selarang, serta Klaster VII di Blok Bunyu, Sembakung, Mamburungun, dan Pamusian Juwata di Kalimantan Utara.
Pembangunan kilang mini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pembangunan Kilang Minyak Skala Kecil di Dalam Negeri. Sesuai dengan aturan tersebut, pembangunan minyak skala kecil dapat dilakukan di dalam klaster atau di luar klaster yang ditetapkan oleh Dirjen Migas. Pembangunan kilang minyak skala kecil di dalam klaster, dapat dilakukan oleh Pemerintah atau badan usaha.
Dalam rangka meningkatkan kelayakan keekonomian, pelaksanaan pembangunan kilang minyak skala kecil bisa memperoleh fasilitas insentif fiskal maupun non Fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau mengintegrasikan produksi produk petrokimia.
Sementara untuk harga minyak bumi kilang mini ini akan ditetapkan formulanya oleh Menteri ESDM. Penetapan formula dilakukan dengan mempertimbangkan spesifikasi minyak bumi dan/ atau kondensat, perhitungan efisiensi kegiatan usaha hulu maupun hilir atau keekonomian kilang berdasarkan titik serah. Menteri ESDM dapat menetapkan formula harga yang berbeda terhadap suatu jenis minyak bumi atau kondensat pada setiap titik serah yang berbeda.
Investor Daily, Page-9, Wednesday, April, 26, 2017
No comments:
Post a Comment