The government ensures the profit sharing concept based on gross oil and gas production or gross split can accelerate the development time of oil and gas blocks from planning to production. The scheme is considered more simple than the concept of cost recovery or cost recovery.
Deputy Minister of Energy and Mineral Resources Arcandra Tahar said, when using cost recovery, contractor cooperation contract (KKKS) takes 15-16 years since the search for oil until the production stage. However, using the gross split, it can save 2-3 years time calculated from the stage of basic design design (pre front end engineering design / FEED) to on stream.
They (KKKS) are free to arrange FEED to EPC (engineering, procurement, and construction) because they no longer have to ask for approval from SKK Migas. This time savings should be sought by KKKS as Government incentives, "Archandra said
According to him, the concept of gross split is in line with the simplification of administrative and bureaucratic affairs, which has an impact on the acceleration of oil and gas business decisions. Even so, KKKS should also be able to take advantage of these opportunities in terms of time efficiency in the process before first oil to on stream. So, the incentive to just split, will not be attractive.
The existence of gross split will have early production plus generated derivative efficiency. Should be included in the calculation. Arcandra added, there are 10 large oil and gas blocks that have been calculated to pre-FEED time on stream can be more efficient. Among them Tangguh Train 3 Tangguh when using cost recovery takes 105 months, while with gross split only 83 months.
The Cepu Banyu Urip Block is also handled for 152 months to 120 months, the Jambaran Tiung Biru Block from 86 months to 73 months, the Jangkrik Block from 84 months to 71 months, IDD Bangka Block 106 months to 83 months, Donggi from 104 months to 91 Month, Matindok Block 88 months to 73 months, Senoro Block 130 months to 116 months, Block A from 136 months to 118 months, and Kepodang Block from 134 months to 113 months.
Energy expert from Trisakti University, Pri Agung Rakhmanto, said the gross split concept can not be applied to all oil and gas contracts in Indonesia. This concept should be offered as a form of contract option only.
IN INDONESIAN
Skema Gross Split Percepat Proyek Migas
Pemerintah memastikan konsep bagi hasil kotor berdasar produksi bruto minyak dan gas bumi atau gross split dapat mempercepat waktu pengembangan blok migas dari perencanaan hingga produksi. Skema tersebut dinilai Iebih sederhana dibanding konsep pengembalian biaya operasi atau cost recovery.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mengatakan, saat menggunakan cost recovery, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) butuh waktu 15-16 tahun sejak usaha pencarian minyak hingga tahap produksi. Namun, dengan menggunakan gross split, bisa menghemat waktu 2-3 tahun dihitung dari tahapan desain perencanaan dasar (pre front end engineering design /FEED) hingga on stream.
Mereka (KKKS) bebas menyusun FEED hingga EPC (engineering, procurement, and construction) karena tidak perlu lagi minta persetujuan SKK Migas. Seharusnya penghematan waktu ini dapat dicari KKKS sebagai insentif Pemerintah," kata Archandra
Menurut dia, konsep gross split sejalan dengan penyederhanaan urusan administrasi dan birokrasi sehingga berdampak pada percepatan pengambilan keputusan bisnis migas. Meski begitu, KKKS juga harus dapat memanfaatkan peluang tersebut dari sisi efisiensi waktu dalam proses sebelum first oil hingga on stream. Jadi, insentif kalau hanya bicara split, tidak akan atraktif.
Adanya gross split akan ada early production ditambah efisiensi turunan yang dihasilkan. Seharusnya masuk dalam perhitungan tersebut. Arcandra menambahkan, terdapat 10 blok migas besar yang telah dihitung waktu pre-FEED hingga on stream bisa lebih hemat. Di antaranya Blok Tangguh Train 3 Tangguh ketika menggunakan cost recovery membutuhkan waktu 105 bulan, sedangkan dengan gross split hanya 83 bulan.
Blok Cepu Banyu Urip juga dari pengurusan selama 152 bulan menjadi 120 bulan, Blok Jambaran Tiung Biru dari semula 86 bulan menjadi 73 bulan, Blok Jangkrik dari 84 bulan menjadi 71 bulan, Blok IDD Bangka 106 bulan menjadi 83 bulan, Donggi dari 104 bulan menjadi 91 bulan, Blok Matindok 88 bulan menjadi 73 bulan, Blok Senoro 130 bulan menjadi 116 bulan, Blok A dari pengurusan 136 bulan menjadi 118 bulan, dan Blok Kepodang dari 134 bulan menjadi 113 bulan.
Pakar energi dari Universitas Trisakti Pri Agung Rakhmanto menilai konsep gross split tidak bisa diberlakukan terhadap seluruh kontrak migas di Indonesia. Konsep ini sebaiknya ditawarkan sebagai salah satu bentuk pilihan kontrak saja.
Koran Sindo, Page-9, Tuesday, May, 9, 2017
No comments:
Post a Comment