google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 HK and EMCL Have Not Pay Local Contractor Rp. 1.5 Billion - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

MARKET

Tuesday, May 23, 2017

HK and EMCL Have Not Pay Local Contractor Rp. 1.5 Billion



Polres Bojonegoro mediated between local contractors with PT Hutama Karya (HK) and ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) related to the unpaid bills of unpaid bills of the oil and gas field project of Banyu Urip, Cepu Block. Mediation is done in Parama Satwika Police Resort Bojonegoro.

However, during the meeting, PT Hutama Karya (HK), the main contractor in the Banyu Urip field project, was absent. Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro then asked local contractors to complete the data as the next meeting material.

Revelation Sri Bintoro hopes, nine local contractors convey in detail the facts on the ground so that the police have a complete picture of how the value of unpaid project arrears. He asked the local contractor to make a detailed and complete report on billing documentation and supporting documents as material to convey to PT HK and EMCL.

Do not let the issue of local contractor issues become a disturbance of security and public order. Check the outside contractor whether it has empowered local contractors. Hopefully the meeting as a good starting point of communication so that no party is harmed.

One of the contractor representatives, Hadi from PT Java Exspress, said that the unpaid arrears by HK parties to his company amounted to Rp 1.5 billion.

He said that during this time his side has sent letters several times, but never responded. Last meeting in Surabaya, the PT HK explained can not pay because EMCL has not agreed.

While EMCL representative Rexy Mawardi Jaya said the contract for the Banyu Urip oil field project, Cepu Block, is between EMCL and Rekin-Hutama Karya (RH).

EMCL is not involved in the contract between Rekin-PT HK and its subcontractors. In principle, EMCL and Rekin-HK have agreed to make payments on the value and costs contained in the contract.

IN INDONESIAN

HK dan EMCL Belum Bayar Kontraktor Lokal Rp. 1,5 Miliar

Polres Bojonegoro melakukan mediasi antara kontraktor lokal dengan pihak PT Hutama Karya (HK) dan ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) terkait belum dibayarnya sejumlah tunggakan tagihan pembayaran pengerjaan proyek lapangan minyak dan gas bumi (migas) Banyu Urip, Blok Cepu. Mediasi dilakukan di ruang Parama Satwika Polres Bojonegoro.

Namun, dalam pertemuan itu, pihak PT Hutama Karya (HK) selaku kontraktor utama dalam proyek lapangan Banyu Urip, tidak hadir. Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro lalu meminta para kontraktor lokal melengkapi data sebagai bahan pertemuan selanjutnya. 

Wahyu Sri Bintoro berharap, sembilan kontraktor lokal menyampaikan secara detail fakta di lapangan sehingga pihak kepolisian mempunyai gambaran lengkap berapa nilai tunggakan proyek yang belum dibayar. Dia meminta kontraktor lokal membuat laporan secara terperinci dan lengkap mengenai dokuman tagihan dan dokumen pendukung sebagai bahan untuk menyampaikan pada pihak PT HK dan EMCL.

Jangan sampai masalah isu kontraktor lokal ini menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Periksa kembali kontraktor luar apakah sudah memberdayakan kontraktor lokal. Semoga pertemuan sebagai titik awal komunikasi yang baik sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Salah satu perwakilan kontraktor, Hadi dari PT Jawa Exspress, mengatakan bahwa tunggakan yang belum dibayar oleh pihak HK kepada perusahaan miliknya sebesar Rp 1,5 miliar.

Dia mengatakan, selama ini pihaknya sudah mengirim surat beberapa kali, tapi tidak pernah ditanggapi. Terakhir rapat di Surabaya, pihak PT HK menjelaskan belum bisa membayar karena EMCL belum menyetujui.

Sementara perwakilan EMCL Rexy Mawardi Jaya mengatakan, kontrak pengerjaan proyek lapangan migas Banyu Urip, Blok Cepu, adalah antara EMCL dan Rekin-Hutama Karya (RH).

EMCL tidak terlibat dalam kontrak antara Rekin-PT HK dengan para subkontraktornya. Secara prinsip EMCL dan Rekin-HK telah sepakat melakukan pembayaran atas nilai dan biaya yang ada dalam kontrak.

Koran Sindo, Page-18, Wednesday, April, 26, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel