google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Oil and Gas Investment Permit Accelerated - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

MARKET

Saturday, May 27, 2017

Oil and Gas Investment Permit Accelerated



     The government promised to accelerate the licensing process needed to undertake upstream oil and gas projects following the continued decline of investment in the sector from US $ 15 billion in 2015 to only US $ 13 billion this year. This is necessary because the government sees the oil and gas sector as a driver of national economic growth.

     Minister of Energy and Mineral Resources (ESDM) Ignasius Jonan said, the main cause of the slashing of national oil and gas investment is the decline in world crude oil prices. With oil prices remaining in the range of US $ 50 per barrel, investment in the oil and gas sector is quite challenging, increasingly difficult oil and gas projects, declining exploration activities, and lack of interest in working on additional depletion (enhanced oil recovery / EOR).

"But world oil prices are impossible to manage on our own, it's a global market. We can only manage operating costs or exploration well "said Jonan when opening The 41st IPA Convention and Exhibition, in Jakarta, Wednesday (17/5).

     To simplify the upstream oil and gas business, it is heavily accelerating the required permissions. For licensing under the authority of the ESDM Ministry and the Special Unit for Upstream Oil and Gas Business Activities (SKK Migas), he has requested to be accelerated. In fact, for technical evaluation by Deputy Minister Arcandra Tahar, promised could be less than a week.

"If a simple approval needs to get to me, if I'm in the office, do not need to use a letter, disposition use just agree like that. If it is technical, the Vice Minister who reviews (at most a week is more or less)

     However, he acknowledges that not all licenses can be accelerated since this requires a political process. For licensing outside the authority of the ESDM Ministry, Jonan said he would start discussions with relevant ministries. He will ask the relevant ministries to support the permission to be faster. However, he does not promise how soon licensing will be granted.

     On the other hand, Jonan insisted that he asked the oil and gas company's commitment to make changes once the government made improvements. Because the government is ready to provide incentives if investors really need. "We understand how the business goes, but we need a proposal. If we simplify the bureaucracy, if we give incentives, what will we get instead, "he asserted.

    Jonan himself admitted open with all input from the oil and gas company. If indeed there are oil and gas companies that are experiencing barriers in the project, he is ready to help. The reason, the government has placed the oil and gas sector as a driver of the national economy, not just the source of foreign exchange.

"The government is more likely to oil and gas industries tend to be a driver of economic growth. If something needs from me, I can do, my door is open, "said Jonan.



Gross Split

     Deputy Minister of Energy and Mineral Resources Arcandra Tahar added that the Regulation of Minister of Energy and Mineral Resources No. 8 of 2017 under which the implementation of gross split contract is not can not be revised. It is ready to fix this beleid if it is proven can not be executed. Revisions can be made if there are data that the Ministry of Energy and Mineral Resources has missed when performing the simulation before issuing the Ministerial Periruan.

"If there are things that will not workable, its open for discussion and open for change. But prove first how this is not workable, "says Arcandra.

     When performing the analysis, it uses 10 blocks of oil and gas data which is considered to represent the behavior of profit sharing based on the cost recovery contract. This data may be considered to be inadequate or not to include certain data by others. However, it wanted there should be data indicating that the gross split contract is unworkable.

Chairman of the Indonesian Petroleum Association (IPA)
Christina Verchere


     Chairman of the Indonesian Petroleum Association (IPA) Christina Verchere admitted, in recent years, the government is quite intense invite the IPA to discuss the problems in the upstream sector of oil and gas. It will continue to discuss-with the government to find solutions so that the oil and gas industry can move forward.

     Christina saw three things to watch for: efficiency, the amount of profit sharing (split), and the fiscal system. According to him, efficiency not only from oil and gas companies cut costs (cost), but also must be run by the government with the acceleration of licensing and decision making.

     On revenue sharing, he highlights the implementation of production sharing contract (PSC) of gross split schemes. "About the gross split, we heard that every company is still discussing it with the government, based on the current project," he said.

     He also said it would continue to discuss it with the government so as to gain a common ground. Similarly, IPA Executive Director Marjolijn Wajong said the government and contractor of cooperation contract (KKKS) will discuss directly about the gross split contract by bringing the data and each study in accordance with the current project. "This stage has been stepped compared to December (2016) and last January, already the next stage, real case," he said.

Need to Sit Together

     In response, members of the House of Representatives Commission VII Dito Ganinduto said investment in the oil and gas sector is a capital-intensive investment and has a high level of risk. Therefore, the government should as much as possible create a truly attractive investment climate.

"We need each other. However, investors will surely calculate whether the investment to be invested is profitable or not. Otherwise they will divert their investments to other countries that are considered more profitable, Dito said.

     Dito welcomed the government's efforts to simplify the licensing problem, given the long and tedious licensing issue is one of the factors considered to hamper investment.

     According to him, investment in the oil and gas sector is not dominated by the discovery of new reserves, but continued investment from the existing field. In addition, Indonesia still faces problems with low world oil prices and low exploration growth.

"It should be a warning for the government, given the ever-increasing demand that is currently around 1.8 million bpd, while production is only in the 800-bp range," he said.

      Therefore, Dito suggested the government should sit with oil and gas sector actors, and listen to all their input, especially related to policy. For example about Split gross policy, is it really profitable for business actors.

"Instead, business actors must also be very open, revealing all the obstacles they encountered in the field. Thus, the policy to be issued is win-win, "said Dito. Agree with Dito, oil and gas analyst Fahmy Radhi also said that simplification of licensing is important, but not enough to boost investment in oil and gas sector. I think one of the most significant variables is the change of tax regime contract from Product Sharing Contract (PSC) to Gross Split Contract (GSC).

     Oil and gas investors who have been comfortable with PSC are still waiting and see for new investment in Indonesian oil and gas fields, "he said. Therefore, according to him, while improving the rules of licensing and taxation, the government should still provide the PSC option within the next five years Six PJBG

     ESDM Minister Ignasius Jonan said that one of the realization of the oil and gas sector as an economic driver is the effort to make gas as fuel for power plants. It has arranged the allocation of gas supply and its source for each power plant owned by PT PLN. "PLN has even signed a gas sale and purchase agreement with BP Indonesia," he said.

     At the IPA event, six PJBGs have been signed, four new agreements and two amendments of existing agreements. One of the new agreements is the sale and purchase agreement of LNG / gas between BP Indonesia and PLN.

     Under the agreement, BP and other Tangguh contractors agreed to supply 16 additional cargoes of LNG per year to PLN starting from 2020 to 2035. The supply is multidestination so PLN can utilize it for various power plants in Indonesia.

"We hope that the allocation of LNG supply can be fully absorbed by PLN so as to support the government's Nawacita program to provide sufficient electricity and increase the national electrification ratio," said Head of SKK Migas Amien Sunaryadi.

     Head of PLN Corporate Communications Unit I Made Suprateka said the LNG supply from BP Indonesia can be increased up to 20 cargoes per year through the Upward Quantity scheme. With the supply of this Tangguh Refinery PLN can reduce the use of fossil energy and can save from the energy mix.

"The gas will be used for new gas plants, which are under construction such as PLPGU IPP Java-1, PLTGU Muara Karang Peaker, and PLTGU Java-2 (Priok). Also increase the existing gas supply of plants such as PLTGU Priok, PLTGU Muara Karang and PLTGU Muara Tawar, "said Made.

      With an agreement signed in April 2016 of 44 LNG cargoes, the Tangguh refinery will supply 60 cargoes per year to PLN, equivalent to a total of one LNG disbursement truck annually, with the possibility of raising the volume to a total of 64 LNG cargoes per year. Thus, PLN can utilize it for other power plants.

     Meanwhile, another PJBG signed between ConocoPhilips (Grissik) Ltd and PTPGN is 8 billion british thermal units per day (bbtud) which can be raised up to 37 bbtud during 2018 2023, EMP Bentu Limited with PT Pertamina 0.2 million cubic feet Per day (million standard cubic feet per day / mmscfd) during 2016-2020, and Petrochina International Jabung Limited with PT Gemilang Jabung Energi with a maximum volume of 5 bbtud during 2017-2023.

     For two PJBG amendments signed by EMP Bentu Limited with a local company Tuah Sekata a maximum of 6 bbtud during the contract period of 2016 to 2021. Then, Petrogas Basin with PT Malamoi Olom Wobok of 8 mmscfd for the contract period 2017-2020. The entire agreement is expected to contribute an additional state revenue of approximately US $ 5 billion during the contract period.

"Gas in this agreement will be supplied for electricity, industry, oil and gas lifting," said Head of SKK Migas Amien Sunaryadi. Supply for these sectors is in accordance with Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources No. 06 of 2016 on Provisions and Procedures for Stipulation of Allocation and Utilization and Natural Gas Price.

IN INDONESIAN


Izin Investasi Migas Dipercepat


Pemerintah berjanji akan mempercepat proses perizinan yang diperlukan dalam mengerjakan proyek hulu migas menyusul terus turunnya investasi di sektor ini dari sebesar US$ 15 miliar pada 2015 menjadi hanya US$ 13 miliar pada tahun ini. Hal ini diperlukan karena pemerintah melihat sektor migas sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi nasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, penyebab utama terpangkasnya investasi migas nasional adalah turunnya harga minyak mentah dunia. Dengan harga minyak yang masih bertahan di kisaran US$ 50 per barel, investasi sektor migas cukup penuh tantangan, semakin sulitya proyek migas, turunnya kegiatan eksplorasi, dan minimnya minat mengerjakan pengurasan tahap lanjut, (enhanced oil recovery/ EOR).

“Tetapi harga minyak dunia tidak mungkin kita kelola sendiri, itu global market. Kita hanya bisa mengelola biaya operasi atau eksplorasi dengan baik" kata Jonan saat membuka The 41st IPA Convention and Exhibition, di Jakarta, Rabu (17/ 5).

Untuk mempermudah bisnis hulu migas, pihaknya baka mempercepat perizinan yang dibutuhkan. Untuk perizinan yang berada dalam kewenangan Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) , dia telah meminta untuk dipercepat. Bahkan, untuk evaluasi teknis oleh Wakil Menteri Arcandra Tahar, dijanjikan bisa kurang dari satu pekan.

“Kalau approval sederhana perlu sampai ke saya, kalau saya di kantor, tidak perlu pakai surat, pakai disposisi saja setuju seperti itu. Kalau teknis, Wakil Menteri yang review( paling lama seminggu kurang lebih) 

Meski demikian, dia mengakui tidak seluruh perizinan dapat dipercepat mengingat hal ini butuh proses politik. Untuk perizinan di luar kewenangan Kementerian ESDM, Jonan menyatakan akan mulai diskusi dengan kementerian-kementerian terkait. Dia akan meminta kementerian terkait untuk mendukung agar perizinan menjadi lebih cepat lagi. Namun, dia tidak menjanjikan seberapa cepat perizinan akan diberikan.

Di sisi lain, Jonan menegaskan bahwa meminta komitmen perusahaan migas untuk melakukan perubahan begitu pemerintah membuat perbaikan. Pasalnya, pemerintah siap memberikan insentif jika investor memang membutuhkan. “Kami paham bagaimana bisnis berjalan, tetapi kami butuh proposal. Jika kami menyederhanakan birokrasi, kalau kami memberikan insentif, apa yang akan kami dapat sebagai gantinya,” tegas dia. 

Jonan sendiri mengaku terbuka dengan segala masukan dari perusahaan migas. Jika memang ada perusahaan migas yang mengalami hambatan dalam proyeknya, dirinya siap membantu. Pasalnya, pemerintah telah menempatkan sektor migas sebagai penggerak perekonomian nasional, bukan hanya sumber devisa.

“Pemerintah lebih cenderung industri migas cenderung menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi. Kalau perlu sesuatu dari saya, yang bisa saya lakukan, my door is open,” tegas Jonan. 

Gross Split

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menambahkan, Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2017 yang menjadi dasar penerapan kontrak gross split bukan tidak bisa direvisi. Pihaknya siap memperbaiki beleid ini jika memang terbukti tidak dapat dijalankan. Revisi bisa dilakukan jika terdapat data-data yang terlewatkan oleh Kementerian ESDM ketika melakukan simulasi sebelum menerbitkan Peratruan Menteri ini.

“Kalau ada hal-hal yang nantinya tidak workable, its open for discussion and open for change. Tetapi buktikan dulu bagaimana ini tidak workable,” kata Arcandra. 

Ketika melakukan analisa, pihaknya menggunakan data 10 blok migas yang dianggap mewakili perilaku dari bagi hasil berdasarkan kontrak cost recovery. Data ini bisa saja dianggap kurang atau justru tidak memasukkan data tertentu oleh pihak lain. Namun, pihaknya menginginkan harus ada data yang menunjukkan bahwa kontrak gross split ini tidak dapat dijalankan. 

Ketua Indonesian Petroleum Association (IPA) Christina Verchere mengakui, dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah cukup intens mengajak IPA untuk membahas permasalahan yang ada di sektor hulu migas. Pihaknya akan terus berdiskusi-dengan pemerintah untuk mencari solusi sehingga industri migas bisa maju. 

Christina melihat ada tiga hal yang harus diperhatikan, yakni efisiensi, besaran bagi hasil (split) , dan sistem fiskal. Menurut dia, efisiensi tidak hanya dari sisi perusahaan migas memangkas biaya (cost), tapi juga harus dijalankan oleh pemerintah dengan percepatan perizinan dan pengambilan keputusan.

Mengenai bagi hasil, dia menyoroti diterapkannya kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) skema bagi hasil kotor (gross split). “Soal gross split, kami mendengar bahwa setiap perusahaan masih membahasnya dengan pemerintah, berdasarkan proyek yang saat ini berjalan,” kata dia.

Dia juga menyatakan pihaknya akan terus mendiskusikannya dengan pemerintah sehingga memperoleh titik temu. Senada, Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengungkapkan, pemerintah dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) akan membahas secara langsung soal kontrak gross split dengan membawa data dan kajian masing-masing sesuai dengan proyek yang berjalan. “Ini tahapannya sudah melangkah dibandingkan pada Desember (2016) dan Januari lalu, sudah tahap selanjutnya, real case,” ujarnya.

Perlu Duduk Bersama

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VII DPR RI Dito Ganinduto mengatakan, investasi sektor migas itu merupakan investasi padat modal dan memiliki tingkat risiko yang tinggi. Karena itu, pemerintah sedapat mungkin harus menciptakan iklim investasi yang benar-benar menarik.

“Kita sama-sama membutuhkan. Bagaimanapun, investor tentunya akan berhitung apakah investasi yang akan ditanamkan menguntungkan atau tidak. Kalau tidak mereka akan mengalihkan investasinya ke negara lain yang dinilai lebih menguntungkan, kata Dito.

Dito menyambut baik upaya pemerintah untuk menyederhanakan masalah perizinan, mengingat masalah perizinan yang lama dan berbelit merupakan salah satu faktor yang dinilai menghambat investasi. 

Menurut dia, investasi sektor migas saat ini bukan didominasi oleh penemuan cadangan baru, melainkan investasi lanjutan dari lapangan yang sudah ada. Ditambah lagi saat ini Indonesia masih menghadapi masalah yakni masih rendahnya harga minyak dunia dan pertumbuhan kegiatan eksplorasi yang rendah.

“ltu harus sudah menjadi warning bagi pemerintah, mengingat kebutuhan yang terus meningkat yang saat ini sekitar 1,8 juta bph, sementara produksi hanya di kisaran 800-an bph,” kata dia.

Karena itu, Dito menyarankan pemerintah harus duduk bersama para pelaku sektor migas, dan mendengarkan segala masukan mereka, terutama terkait kebijakan. Misalnya mengenai kebijakan gross Split, apakah memang benar-benar menguntungkan bagi pelaku usaha.

“Sebaliknya, pelaku usaha juga harus sangat terbuka, mengungkapkan semua kendala yang mereka temui di lapangan. Dengan demikian, kebijakan yang akan dikeluarkan sifatnya win-win,” kata Dito. Sependapat dengan Dito, pengamat migas Fahmy Radhi juga mengatakan bahwa penyederhanaan perizinan memang penting, tapi tidak cukup memadai untuk mendongkrak investasi di sektor migas. Menurut saya, salah satu variabel yang signifikan adalah perubahan tax regime contract dari Product Sharing Contract (PSC) menjadi Gross Split Contract (GSC).

Investor migas yang selama ini merasa nyaman dengan PSC, masih wait and see untuk investasi baru di lahan migas Indonesia,” kata dia. Karena itu, menurut dia, sambil memperbaiki aturan perizinan dan perpajakan, pemerintah mestinya masih memberikan opsi PSC dalam lima tahun ke depan Enam PJBG

Menteri ESDM Iganasius Jonan mengemukakan, salah satu perwujudan sektor migas sebagai penggerak ekonomi adalah adanya upaya menjadikan gas sebagai bahan bakar pembangkit listrik. Pihaknya telah mengatur alokasi pasokan gas beserta sumbernya untuk masing-masing pembangkit listrik milik PT PLN. “PLN bahkan telah meneken perjanjian jual beli gas dengan BP Indonesia," ujar dia. 

Pada ajang IPA tersebut, enam PJBG telah ditandatangani, masing-masing empat kesepakatan baru dan dua amendemen dari kesepakatan yang sudah ada. Salah satu dari kesepakatan baru itu adalah perjanjian jual beli gas alam cair/LNG antara BP Indonesia dan PLN.

Dalam kesepakatan tersebut, BP beserta kontraktor KKS Tangguh lainnya sepakat untuk memasok tambahan LNG sebanyak 16 kargo per tahun untuk PLN yang akan dimulai dari tahun 2020 hingga 2035. Pasokan tersebut bersifat multidestinasi sehingga PLN dapat memanfaatkannya untuk berbagai pembangkit di Indonesia.

“Kami berharap alokasi pasokan LNG tersebut dapat diserap sepenuhnya oleh PLN sehingga mendukung program Nawacita pemerintah untuk menyediakan listrik yang cukup serta meningkatkan rasio elektrifikasi nasional,” ujar Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka mengatakan  pasokan LNG dari BP Indonesia itu dapat ditingkatkan hingga 20 kargo per tahun melalui skema Upward Quantity. Dengan adanya pasokan dari Kilang Tangguh ini maka PLN dapat mengurangi penggunaan energi fosil dan dapat menghemat dari sisi bauran energi.

“Gasnya akan digunakan untuk pembangkit gas yang baru, yang sedang proses pembangunan seperti PLTGU IPP Jawa-1, PLTGU Muara Karang Peaker, dan PLTGU Jawa-2 (Priok) . Juga menambah pasokan gas pembangkit yang ada seperti PLTGU Priok, PLTGU Muara Karang dan PLTGU Muara Tawar,” kata Made. 

Dengan perjanjian yang sebelumnya diteken pada bulan April 2016 sebanyak 44 kargo LNG, maka Kilang Tangguh akan memasok 60 kargo per tahun kepada PLN atau setara dengan total produksi satu train pencairan LNG per tahunnya, dengan kemungkinan menaikkan volume hingga total 64 kargo LNG per tahun. Sehingga, PLN dapat memanfaatkannya untuk pembangkit listrik lainnya.

Sementara itu, PJBG lain yang diteken yakni antara ConocoPhilips (Grissik) Ltd dengan PTPGN sebesar 8 miliar british thermal unit per hari (bbtud) yang dapat dinaikkan hingga 37 bbtud selama tahun 2018 2023, EMP Bentu Limited dengan PT Pertamina 0,2 juta kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/ mmscfd) selama tahun 2016-2020, dan Petrochina International Jabung Limited dengan PT Gemilang Jabung Energi dengan volume maksimal 5 bbtud selama 2017-2023.

Untuk dua amendemen PJBG yang diteken yakni EMP Bentu Limited dengan perusahaan daerah Tuah Sekata maksimal sebesar 6 bbtud selama masa kontrak tahun 2016 hingga 2021. Kemudian, Petrogas Basin dengan PT Malamoi Olom Wobok sebesar 8 mmscfd untuk periode kontrak 2017-2020. Seluruh kesepakatan ini diperkirakan akan menyumbang tambahan penerimaan negara sekitar US$ 5 miliar selama periode kontrak.

“Gas dalam kesepakatan ini akan dipasok untuk kebutuhan kelistrikan, industri, lifting minyak dan gas rumah tangga,” ujar Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi.  Pasokan untuk sektor-sektor tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

Investor Daily, Page-1, Thursday, May, 18, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel