Ministry of Energy and Mineral Resources (KESDM) continues to complete the discussion on the continuation of the management of eight oil and gas blocks that will expire or termination contract later in 2018. In the discussion, the government calculates the level of economy, the block that has been submitted to Pertamina.
Director General of Oil and Gas at the Ministry of ESDM IGN Wiratmaja Puja said the government held a meeting with Pertamina to discuss the terms and conditions of the 8 blocks.
The meeting also discussed Pertamina's new contractor obligation to return the investment that was spent by the existing contractor due to the government's assignment to prevent the decline of production. For example in the Sanga-Sanga Block and in East Kalimantan. We ask that contractors are now required to maintain production levels, so they must invest. The investment will later be replaced by Pertamina.
Existing contractors are required to keep production from falling. Wiratmaja called Pertamina obligation to replace this investment pursuant to Regulation of Minister of Energy and Mineral Resources number 26 year 2017 about Investment Cost Reversion Mechanism on Upstream Oil and Gas Business Activities.
Beleid is to provide certainty to the old contractor that the money they spend to maintain production will still be replaced by the government through Pertamina. Meanwhile, President Director of Pertamina Upstream Energi Gunung Sardjono Hadi said, not sure how much money should be replaced by Pertamina. He mentioned the 8 block investment and economic value is still discussed together with the Special Unit for Upstream Oil and Gas Business Activities.
Existing contractors are required to keep production from falling. Wiratmaja called Pertamina obligation to replace this investment pursuant to Regulation of Minister of Energy and Mineral Resources number 26 year 2017 about Investment Cost Reversion Mechanism on Upstream Oil and Gas Business Activities.
Beleid is to provide certainty to the old contractor that the money they spend to maintain production will still be replaced by the government through Pertamina. Meanwhile, President Director of Pertamina Upstream Energi Gunung Sardjono Hadi said, not sure how much money should be replaced by Pertamina. He mentioned that the 8 blocks of investment and economic value are still discussed together with the Special Unit for Upstream Oil and Gas Business Activities.
IN INDONESIAN
Pertamina Wajib Kembalikan Investasi Blok Terminasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) terus menyelesaikan pembahasan atas kelanjutan pengelolaan delapan blok migas yang akan habis masa kontraknya atau terminasi pada 2018 nanti. Dalam pembahasan itu pemetintah menghitung tingkat keekonomian, blok yang telah diserahkan kepada Pertamina.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, pemerintah melakukan rapat dengan Pertamina untuk yang membahas term and conditions dari 8 blok tersebut.
Pertemuan tersebut juga membahas kewajiban kontraktor baru yaitu Pertamina untuk mengembalikan investasi yang telah dikeluarkan oleh kontraktor yang eksisiting karena penugasan dari pemerintah untuk mencegah penurunan produksi. Misalnya pada Blok Sanga-Sanga maupun di East Kalimantan. Kami minta kontraktor sekarang wajib menjaga tingkat produksi, sehingga mereka harus investasi. Investasi itu nanti harus diganti oleh Pertamina.
Kontraktor eksisting wajib menjaga produksi agar tidak turun. Wiratmaja menyebut kewajiban kepada Pertamina untuk mengganti investasi ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Beleid ini agar memberikan kepastian kepada kontraktor lama bahwa duit yang mereka keluarkan untuk mempertahankan produksi tetap akan diganti oleh pemerintah lewat Pertamina. Sementara itu, Presiden Direktur Pertamina Hulu Energi Gunung Sardjono Hadi mengatakan, belum bisa memastikan berapa dana yang harus diganti oleh Pertamina. Ia menyebut nilai pengembalian investasi dan ke-ekonomian 8 blok masih dibahas bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Kontraktor eksisting wajib menjaga produksi agar tidak turun. Wiratmaja menyebut kewajiban kepada Pertamina untuk mengganti investasi ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2017 tentang Mekanisme Pengembalian Biaya Investasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Beleid ini agar memberikan kepastian kepada kontraktor lama bahwa uang yang mereka keluarkan untuk mempertahankan produksi tetap akan diganti oleh pemerintah lewat Pertamina.
Sementara itu, Presiden Direktur Pertamina Hulu Energi Gunung Sardjono Hadi mengatakan, belum bisa memastikan berapa dana yang harus diganti oleh Pertamina. Ia menyebut nilai pengembalian investasi dan keekonomian 8 blok masih dibahas bersama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Kontan, Page-14, Saturday, May, 6, 2017
No comments:
Post a Comment