google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 PHE Proposal of Additional Profit Sharing 4.7% - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

MARKET

Wednesday, May 24, 2017

PHE Proposal of Additional Profit Sharing 4.7%

ONWJ Block Contract

PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java expects to obtain additional profit sharing after the new contract with a gross profit sharing scheme signed on 18 January 2017. PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) is a subsidiary of PT Pertamina Operates the ONWJ Block.

PHE ONWJ's President Director, Gunung Sardjono Hadi, hopes that additional revenue sharing (split) will be obtained so that activities will be in accordance with the economic scale. Because the change in the contract of cooperation from the cost recovery scheme (cost recovery) to the gross split makes the company lost profit sharing and there is an un-presented cost of about US $ 450 million.

In the gross split contract, PHE UNWJ obtained 57.5% and 42.5% oil revenue sharing for the state, while for gas the company obtained 62.5% and 37.5% of the government. According to him, PHE ONWJ has calculated an additional profit sharing of about 4.7%. It is assumed that the cost of the previous contract has not been depreciated to be the burden of the operator with the enactment of Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources. 26/2017 concerning Return of Investment of Upstream Oil and Gas Business Activities.

Considering that PHE ONWJ is the same operator in both new and old contracts using production cost contract (PSC) cost recovery. Meanwhile, pursuant to ESDM Government Regulation no. 8/2017 on Gross Split Contracts, if the cost recovery contract used previously there is still an undepressed fee, the government will convert the cost in the form of additional split for the contractor on the gross split contract. This is true if the contractor proposes a change of contract from PSC cost recovery to gross split.

On the other hand, in relation to the field economy, the government provides an additional revenue-sharing space of up to 5% if the oil and gas field can not be developed due to its low economy. "We are recalculating after last Friday [5/5] discussion with ESDM and SKK Migas," he said.

In terms of operation, with no validity of Working Procedures Guidelines (PTK) SKK Migas. 007, he has simulated that there is an efficiency room of 10% to 15%.

By the end of 2016, according to Gunung Sardjono, PHE ONWJ production reached oil production levels of 20,851 barrels per day (bpd) and gas production of 98 million cubic feet per day (MMsCfd). Recorded, daily average production of 35,000-38,000 bpd of oil and gas 130 MMscfd to 150 MMscfd.

In the ONWJ Block share-sharing contract, the final split scheme is set for the government's 47.5% oil and 52.5% of the contractor's share. For gas, 37.5% of the government and 62.5% of contractors.

IN INDONESIAN
Kontrak Blok ONWJ

PHE Usul Tambahan Bagi Hasil 4,7%


PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java mengharapkan agar dapat memperoleh tambahan bagi hasil setelah kontrak baru dengan skema bagi hasil kotor atau gross split diteken pada 18 Januari 2017. PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) merupakan anak perusahaan PT Pertamina yang mengoperasikan Blok ONWJ.

Presiden Direktur PHE ONWJ Gunung Sardjono Hadi berharap agar tambahan bagi hasil (split) segera diperoleh agar kegiatan sesuai dengan skala ekonomi. Pasalnya, perubahan kontrak kerja sama dari skema biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) ke gross split membuat perseroan kehilangan bagi hasil dan terdapat biaya yang belum terdepresiasi sekitar US$450 juta. 

Pada kontrak gross split, PHE UNWJ mendapatkan bagi hasil minyak 57,5 % dan 42,5% untuk negara, sedangkan untuk gas perseroan memperoleh 62,5 % dan 37,5% bagian pemerintah. Menurutnya, PHE ONWJ telah menghitung tambahan bagi hasil yang sekitar 4,7%. Hal itu dengan asumsi biaya yang belum terdepresiasi pada kontrak sebelumnya menjadi beban operator dengan berlakunya Peraturan Menteri ESDM No. 26/2017 tentang Pengembalian Investasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Mengingat PHE ONWJ merupakan operator yang sama baik pada kontrak baru maupun kontrak lama yang menggunakan kontrak bagi hasil produksi (production sharing contract/ PSC) cost recovery. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah ESDM No. 8/2017 tentang Kontrak Gross Split, jika pada kontrak cost recovery yang digunakan sebelumnya masih terdapat biaya yang belum terdepresiasi, pemerintah akan mengonversi biaya tersebut berupa tambahan split bagi kontraktor pada kontrak gross split. Hal itu berlaku bila kontraktor mengusulkan sendiri perubahan kontrak dari PSC cost recovery menjadi gross split.

Di sisi lain, terkait dengan keekonomian lapangan, pemerintah memberi ruang tambahan bagi hasil hingga 5% bila lapangan migas tidak bisa dikembangkan karena ke-ekonomiannya yang rendah. “Sedang kami hitung ulang setelah Jumat kemarin [5/5] diskusi dengan ESDM dan SKK Migas,” ujarnya.

Dari segi operasi, dengan tidak berlakunya Pedoman Tata Kerja (PTK) SKK Migas No. 007, dia telah melakukan simulasi bahwa terdapat ruang efisiensi sebesar 10% hingga 15%.

Hingga akhir 2016, menurut Gunung Sardjono, produksi PHE ONWJ mencapai tingkat produksi minyak 20.851 barel per hari (bph) dan produksi gas sebesar 98 juta kaki kubik per hari (MMsCfd). Tercatat, produksi rata-rata harian sebesar 35.000-38.000 bph minyak dan gas 130 MMscfd hingga 150 MMscfd.

Dalam kontrak bagi hasil gross split Blok ONWJ, skema final split yang ditetapkan adalah untuk minyak 47.5% bagian pemerintah dan 52,5% bagian kontraktor. Untuk gas, 37,5% bagian pemerintah dan 62,5% bagian kontraktor.

Bisnis Indonesia, Page-30, Monday, May, 8, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel