PLANNING OF OIL AND GAS
The draft Oil and Gas Law will eliminate the existence of two institutions at once, namely Special Unit for Upstream Oil and Gas Executives (Migas) and Oil and Gas Regulatory Body (BPH Migas). The functions of these two bodies will be run simultaneously by the Oil and Gas Business Entity.
In Article 1 of the draft of the bill, the Oil and Gas Business Entity or BUK Migas is a body established specifically to conduct upstream and downstream oil and gas business activities which are all of the capital and wealth of the country. This body is directly responsible to the President of Indonesia and is headquartered in the Capital City but may establish a representative office in the region.
BUK Migas, pursuant to Article 43, has the right to exploit economic benefits or business prospects against all proven reserves of oil and gas, as well as upstream and downstream exploitation of oil and gas. Later, BUK Migas will have units consisting of Upstream Operational Mandiri Unit, Upstream Cooperation, Downstream Cooperation, Downstream Oil Business and Natural Gas Downstream Enterprise.
"BUK Migas serves to organize and control Upstream Business Activities and Downstream Oil and Gas Business Activities," as stated in Article 45 of the Draft Law on Oil and Gas. The establishment of BUK Migas no later than one year since the new Oil and Gas Law is enacted as written in Article 95.
Still in Article 45, BUK Migas has five functions. First. BUK Migas shall review and submit the first field development plan to be produced in a working area to the Minister of Energy and Mineral Resources for approval. Furthermore, it represents the state as the holder of mining business authority in signing the Cooperation Contract and conducting the selection of the Cooperation Contract Contractor (KKKS) for the oil and gas block concession.
Then, BUK Migas also functions to plan and prepare oil and gas reserves, to plan and improve proven reserve findings, and to coordinate, synergize and control the downstream activities of Oil and Gas undertaken by state-owned enterprises, local enterprises, private national enterprises, And cooperatives.
Later on, this BUK Migas will consist of supervisory board, board of directors, and board of directors in each unit. The process of selecting candidates for supervisory board and board of directors, as set forth in Article 45, is conducted by a team formed by the President. After obtaining the election result, the President will submit it to the Parliament for approval. As for the board of directors each unit was appointed and dismissed by the President Director of BUK Migas.
Furthermore, in carrying out its duties, as quoted in Article 52, the capital of BUK Migas is sourced from the State Revenues and Expenditures Budget which is the separated and undivided state assets of stocks. Further provisions on capital are regulated in a Presidential Regulation.
Article 92 states, until the formation of BUK Migas, SKK Migas still carry out its functions and duties. Furthermore, all forms of Cooperation Contracts existing before this Law shall be declared remain valid until the expiry of the contract period and may be extended in accordance with the provisions of this Act.
Then Article 93 states BPH Migas broke up and its functions and duties were carried out by the Minister of EMR once the new Oil and Gas Law was enacted. However, the draft Law on Oil and Gas obtained this new version of Parliament. This beleid design still needs to be discussed with the government. In addition to the formation of BUK Migas, this beleid also contains significant changes in oil and gas business in both the upstream and downstream sectors.
Minister of Energy and Mineral Resources lgnasius Jonan said, it has been discussed informally about the revision of Oil and Gas Law for three months. The government is still awaiting the formal process of the House of Representatives "Both parties have agreed that the revision should be completed by the end of this year," he said.
The real issue, not when this beleid is completed is revised, but what changes are to be achieved through new regulations. If the replacement law is deemed not to have a positive impact on the oil and gas industry, it may extend the discussion on the revision of the Oil and Gas Law.
Meanwhile, Vice Chairman of Commission VII of the House of Representatives, Satya W Yudha, said that the draft Law on Oil and Gas has entered the Legislation Body. It is still waiting for the results of the Legislation Body to be submitted to the Council. "After that the formation of Panja (committee work) or Special Committee (special committee) to be ratified in plenary. Only after that is the first level talks with the Ministry of Energy and Mineral Resources, "he said.
IN INDONESIAN
SKK Migas dan BPH Migas Akan Dihapuskan
Rancangan Undang-Undang Migas akan menghapus keberadaan dua lembaga sekaligus, yakni Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas). Fungsi dua Iembaga ini akan dijalankan sekaligus oleh Badan Usaha Khusus Migas.
Dalam Pasal 1 draf RUU ini dijelaskan, Badan Usaha Khusus Migas atau BUK Migas adalah badan yang dibentuk secara khusus untuk melakukan kegiatan usaha hulu dan hilir migas yang seluruh modal dan kekayaannya negara. Badan ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden Indonesia dan berkantor pusat di Ibu Kota Negara namun dapat membentuk kantor perwakilan di daerah.
BUK Migas, sesuai Pasal 43, memiliki hak untuk pengusahaan atas manfaat ekonomi atau prospek usaha terhadap semua cadangan terbukti migas, serta pengusahaan hulu dan hilir migas. Nantinya BUK Migas akan memiliki unit-unit yang terdiri dari Unit Hulu Operasional Mandiri, Hulu Kerja Sama, Hilir Kerja Sama, Usaha Hilir Minyak Bumi, dan Usaha Hilir Gas Bumi.
“BUK Migas berfungsi untuk menyelenggarakan dan mengendalikan Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi,” demikian tertulis dalam Pasal 45 Rancangan Undang-Undang Migas tersebut. Pembentukan BUK Migas paling lambat satu tahun sejak Undang-Undang Migas baru diundangkan sebagaimana ditulis dalam Pasal- 95.
Masih dalam Pasal 45, BUK Migas ini memiliki lima fungsi. Pertama. BUK Migas harus mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu wilayah kerja kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mendapatkan persetujuan. Selanjutnya, badan ini mewakili negara sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan dalam menandatangani Kontrak Kerja Sama serta melakukan seleksi terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk pengusahaan blok migas.
Kemudian, BUK Migas juga berfungsi merencanakan dan menyiapkan cadangan migas, merencanakan dan meningkatkan temuan cadangan terbukti, serta mengkoordinasikan, mensinergikan, dan mengendalikan kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta nasional, badan usaha swasta asing, dan koperasi.
Nantinya, BUK Migas ini akan terdiri atas dewan pengawas, dewan direksi, dan dewan direksi pada masing-masing unit, Proses pemilihan calon anggota dewan pengawas dan direksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 45, dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Presiden. Setelah memperoleh hasil pemilihan, Presiden akan menyampaikannya kepada DPR untuk memperoleh persetujuan. Sementara untuk dewan direksi setiap unit diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama BUK Migas.
Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya, seperli dikutip dalam Pasal 52, modal BUK Migas ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham. Ketentuan lebih lanjut mengenai permodalan diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 92 menyebutkan, sampai terbentuknya BUK Migas, SKK Migas tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya. Kemudian, semua bentuk Kontrak Kerja Sama yang ada sebelum Undang-Undang ini berlaku dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Kemudian Pasal 93 menyatakan BPH Migas bubar serta fungsi dan tugasnya dilaksanakan oleh Menteri ESDM begitu Undang-Undang Migas yang baru berlaku. Namun, draf Undang-Undang Migas yang diperoleh ini baru versi DPR Rancangan beleid ini masih perlu dibahas dengan pemerintah. Selain pembentukan BUK Migas, beleid ini juga memuat perubahan signifikan soal bisnis migas baik di sektor hulu maupun hilir.
Menteri ESDM lgnasius Jonan menuturkan, pihaknya sudah membahas secara informal soal revisi Undang-Undang Migas selama tiga bulan ini. Pemerintah masih menunggu proses formal dari DPR “Kedua belah pihak sudah setuju bahwa revisi harus sudah selesai pada akhir tahun ini,” kata dia.
Isu sebenarnya, bukan kapan beleid ini rampung direvisi, tetapi perubahan apa yang ingin dicapai melalui peraturan baru. Jika undang-undang penggantinya dinilai tidak memberikan dampak positif terhadap industri migas, pihaknya mungkin akan memperpanjang diskusi soal revisi Undang-Undang Migas ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya W Yudha menuturkan, draf Undang-Undang migas sudah masuk ke Badan Legislasi. Pihaknya kini masih menunggu hasil dari Badan Legislasi untuk selanjutnya disampaikan ke Badan Musyawarah. “Setelah itu pembentukan Panja (panitia kerja) atau Pansus (panitia khusus) untuk disahkan di paripurna. Baru setelah itu pembicaraan tingkat satu dengan Kementerian ESDM,” tutur dia.
Investor Daily, Page-9, Wednesday, May 24, 2017
No comments:
Post a Comment