PT Pertamina declared that the additional portion of the Offshore North West Java (ONWJ) Offshore Block (offshore) split to be proposed to the government would not exceed 5%. This count refers to the direction of the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) in reviewing the ONWJ Block.
Upstream Director of Pertamina Syamsu Alam said it had completed a comprehensive review of ONWJ Block after the contract was signed with a gross split mechanism in February. From the results of the study, the company still needs additional split to boost the economy of oil and gas blocks off the north coast of West Java.
The discretion in question is the discretion of the Minister of Energy and Mineral Resources as set out in Regulation of Minister of Energy and Mineral Resources Number 8 Year 2017 which regulates the contract of gross split. In Article 7 mentioned, when the calculation of commercialization of the field does not reach a certain economy, the contractor gets a maximum split of 5%.
In contrast, in the calculation of commercialization of the field exceeds a certain economy, the state may take a 5% split addition. The same is also expressed by the President Director of PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Gunung Sardjono Hadi.
"We hope to still be able to discretionary Minister of ESDM additional split by 5%," he said.
As for the review mechanism, previously Pertamina has received directives from the Ministry of Energy and Mineral Resources in a meeting held in early May. At the meeting, Deputy Minister of Energy and Mineral Resources (EMR), Arcandra Tahar, said that the government and the company were limited to agreeing on the details of split and other additional calculation procedures.
According to him, after this agreement, Pertamina will calculate the economics of the ONWJ Block. If it turns out that the split obtained is less, then Pertamina only proposed additional split to the government. The addition of split will follow Regulation of Minister of Energy and Mineral Resources No. 8 of 2017.
"The government sees only a maximum of 5% split. So just follow the Minister's Regulation, "he said.
Previously, Pertamina declared additional split needed one of them because of unrecovered cost of US $ 453 million. According to Arcandra, this unrecovered cost is not included in additional split calculations.
The reason, following the Ministerial Regulation 26/2017, unrecovered cost to be borne by a new contractor in this case is Pertamina.
"Pertamina that bear, Pertamina who received the production as well. Previously, Pertamina is also a contractor in ONWJ Block, "he said.
Regulation of the Minister of EDM No. 26 of 2017 regulates the issue of cost recovery mechanism of investment in upstream oil and gas business activities. Article 6 of this beleid states, in the case of Cooperation Contract is not renewed and there are still investment costs that have not been returned, the return to the contractor is done by the new contractor.
As is known, the government and PHE have signed ONWJ Block ONWJ production sharing contract (PSC) with a gross split or gross profit sharing scheme earlier this year. Under this scheme, the revenue share for the country versus is set at 37.5: 62.5 for gas and 42.5: 57.5 for oil.
However, Mountain previously revealed, there are some things that make the received revenue share less attractive. Several factors that reduce the economics of the project are unrecovered cost, Value Added Tax (VAT) that become the full contractor dependent, the investment cost of the participation fee given to the local government is 10%, and the rental fee considering the production facility in BLOK ONWJ belongs to the government Because the previous contracts used the cost recovery scheme.
The government recorded oil reserves in ONWJ Block is still 309.8 million barrels and gas 1,114.9 billion cubic feet. In the new contract, Pertamina undertakes to disburse US $ 82.3 million during the first three years and US $ 8.5 billion over a 20-year contract period to work on the ONWJ Block potential.
In addition, the contract also mentioned gross receipts from ONWJ Block amounting to US $ 14.8 billion, which is a state quota of US $ 5.7 billion.
IN INDONESIA
Tambahan Split Blok ONWJ Tak Lebihi 5%
PT Pertamina menyatakan tambahan porsi bagi hasil (split) Blok Offshore North West Java (ONWJ) yang akan diusulkan kepada pemerintah tidak akan melebihi 5%. Hitungan ini mengacu pada arahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam mengkaji Blok ONWJ.
Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, pihaknya telah merampungkan kajian komprehensif Blok ONWJ setelah kontrak diteken dengan mekanisme bagi hasil kotor (gross split) pada Februari lalu. Dari hasil kajian tersebut, perseroan tetap membutuhkan tambahan split guna mendongkrak keekonomian blok migas di lepas pantai utara Jawa Barat ini.
“Alhamdulillah sudah selesai kajiannya. Tambahan split masih dalam diskresi menteri,” kata dia
Diskresi yang dimaksud adalah diskresi Menteri ESDM sebagaimana ada dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 yang mengatur soal kontrak gross split. Dalam Pasal 7 disebutkan, ketika perhitungan komersialisasi lapangan tidak mencapai keekonomian tertentu, kontraktor mendapat tambahan split maksimal 5%.
Sebaliknya, dalam perhitungan komersialisasi lapangan melebihi keekonomian tertentu, maka negara boleh mengambil tambahan split 5%. Hal yang sama juga diungkapkan Presiden Direktur PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Gunung Sardjono Hadi.
“Kami berharap masih bisa dapat diskresi Menteri ESDM tambahan split sebesar 5%,” tutur dia.
Sementara untuk mekanisme kajian, sebelumnya Pertamina telah menerima arahan dari Kementerian ESDM dalam rapat yang digelar awal Mei lalu. Dalam rapat itu, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar sempat mengatakan, pemerintah dan perseroan hanya sebatas menyepakati rincian prosedur penghitungan tambahan split dan lainnya.
Menurutnya, setelah ada kesepakatan ini, Pertamina akan menghitung keekonomian dari Blok ONWJ. Jika ternyata split yang diperoleh kurang, maka Pertamina hanya mengajukan usulan tambahan split kepada pemerintah. Pemberian tambahan split akan mengikuti Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2017.
“Pemerintah hanya melihat tambahan split maksimum 5%. Jadi ikuti saja Peraturan Menterinya,” ujar dia.
Sebelumnya, Pertamina menyatakan tambahan split dibutuhkan salah satunya lantaran adanya biaya investasi yang tidak kembali (unrecovered cost) sebesar US$ 453 juta. Menurut Arcandra, unrecovered cost ini tidak masuk dalam penghitungan tambahan split.
Pasalnya, mengikuti Peraturan Menteri 26/ 2017 , unrecovered cost menjadi tanggungan kontraktor baru yang dalam hal ini adalah Pertamina.
“Pertamina yang menanggung, Pertamina yang menerima hasil produksi juga. Sebelumnya Pertamina juga kontraktor di Blok ONWJ,” ujarnya.
Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2017 mengatur soal mekanisme pengembalian biaya investasi pada kegiatan usaha hulu migas. Pasal 6 beleid ini menyatakan, dalam hal Kontrak Kerja Sama tidak diperpanjang dan masih terdapat biaya investasi yang belum dikembalikan, pengembalian kepada kontraktor dilakukan oleh kontraktor baru.
Seperti diketahui, pemerintah dan PHE telah menandatangani kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) Blok ONWJ dengan skema gross split atau bagi hasil kotor pada awal tahun ini. Dengan skema ini, maka bagi hasil untuk negara dibanding ditetapkan sebesar 37,5:62,5 untuk gas dan 42,5:57,5 untuk minyak.
Namun, Gunung sebelumnya mengungkapkan, ada beberapa hal yang membuat bagi hasil yang diterima kurang menarik. Beberapa faktor yang mengurangi keekonomian proyek yakni unrecovered cost, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi tanggungan kontraktor sepenuhnya, tanggungan biaya investasi dari hak partisipasi yang diberikan ke pemerintah daerah sebesar 10%, dan adanya biaya sewa mengingat fasilitas produksi di BLOK ONWJ menjadi milik pemerintah lantaran kontrak sebelumnya menggunakan skema cost recovery.
Pemerintah mencatat cadangan minyak di Blok ONWJ tercatat masih 309,8 juta barel dan gas 1.114,9 miliar kaki kubik. Dalam kontrak baru, Pertamina menyanggupi untuk mengucurkan dana sebesar US$ 82,3 juta selama tiga tahun pertama dan US$ 8,5 miliar sepanjang masa kontrak 20 tahun untuk menggarap potensi Blok ONWJ.
Selain itu, kontrak juga menyebutkan penerimaan kotor dari Blok ONWJ sebesar US$ 14,8 miliar di mana yang merupakan jatah negara US$ 5,7 miliar.
Investor Daily, Page-9, Thursday, June 22, 2017
No comments:
Post a Comment