The National Energy Council (DEN) requested the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) review the regulations related to enhanced oil recovery (EOR) activities. Beleid EOR should be able to encourage activities to be more massive again. DEN member Andang Bachtiar said the regulation will be signed by ESDM Minister Ignatius Jonan this month.
It's just that he said the draft Regulation of Minister of Energy and Mineral Resources was not as expected. "The EOR Ministerial Regulation is being filed and wants to be signed in June. In IPA Covex, it is discussed that the Ministerial Regulation is only normative, does not lead to EOR which is expected to flow in 2020/2021, "Andang said in a discussion of Indonesian Petroleum Association (IPA) in Jakarta, Monday (12/6).
Andang did not explain the manuscript of the so-called normative rules. But he asked the Ministry of Energy and Mineral Resources to invite the association in order to arrange the beleid. According to this EOR regulation has significance in oil and gas activities. He hopes the rule will soon be published
Director General of Oil and Gas at the Ministry of Energy and Mineral Resources, I Gusti Nyoman Wiratmaja, previously said that oil and gas is still the primary source of energy in Indonesia. EOR is one of the efforts to maintain national oil and gas production, since oil and gas reserves can reach 70 percent compared to the normal way only 30 percent.
The reason is, without additional efforts or EOR activities, the current oil production of 800 thousand barrels per day (bpd) will continue to drop to 300 thousand bpd by 2025.
To that end, the government will encourage EOR activities by issuing ministerial regulations on guidance of EOR implementation on upstream oil and gas business activities. "So this Ministerial Regulation should be able to provide incentives that are still within the authority of the Ministry of Energy and Mineral Resources, in order for EOR to run," he said.
For the form of incentives, Wiratmaja is still under discussion. One of the incentives to be considered is the additional profit sharing (split) for oil and gas contractors. While the drafting of this regulation is still under discussion in the internal Directorate General of Oil and Gas. The plan, this Rule will apply both to existing contracts and new contracts.
IN INDONESIA
DEN Minta ESDM Kaji Peraturan Menteri EOR
Dewan Energi Nasional (DEN) meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji kembali peraturan terkait kegiatan pengurasan tahap lanjut (enhanced oil recovery/EOR). Beleid EOR tersebut seharusnya mampu mendorong kegiatan agar lebih masif lagi. Anggota DEN Andang Bachtiar mengatakan regulasi tersebut akan diteken Menteri ESDM Ignasius Jonan itu pada bulan ini.
Hanya saja dia bilang naskah Peraturan Menteri ESDM itu belum seperti yang diharapkan. “Peraturan Menteri EOR sedang diajukan dan ingin ditandatangani Juni. Pada IPA Covex, didiskusikan ternyata Peraturan Menteri normative saja, tidak mengarah ke EOR yang diharapkan mengalir pada tahun 2020/2021,” kata Andang dalam acara diskusi Indonesian Petroleum Association (IPA) di Jakarta, Senin (12/ 6).
Andang tidak memaparkan naskah peraturan yang disebut normatif itu. Namun dia meminta Kementerian ESDM untuk mengundang asosiasi dalam rangka menyusun beleid tersebut. Menurutnya peraturan EOR ini memiliki arti penting dalam kegiatan migas. Dia berharap beleid tersebut segera terbit
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja sebelumnya mengatakan migas masih menjadi sumber energi primer di Indonesia. EOR merupakan salah satu upaya untuk mempertahankan produksi migas nasional, karena cadangan migas yang diambil bisa mencapai 70 persen dibanding cara biasa hanya 30 persen.
Pasalnya, tanpa upaya-upaya tambahan atau kegiatan EOR, produksi minyak yang saat ini sebesar 800 ribu barel per hari (bph) akan terus turun menjadi 300 ribu bph pada 2025.
Untuk itu, pemerintah akan mendorong kegiatan EOR dengan menerbitkan peraturan menteri tentang pedoman pelaksanaan EOR pada kegiatan usaha hulu migas. “Jadi Peraturan Menteri ini bagaimana bisa memberikan insentif yang masih dalam kewenangan Kementerian ESDM, agar EOR berjalan,” katanya.
Untuk bentuk insentifnya, diakui Wiratmaja masih dalam pembahasan. Salah satu bentuk insentif yang dipertimbangkan yakni tambahan bagi hasil (split) bagi kontraktor migas. Sementara pembuatan peraturan ini masih dalam pembahasan di internal Direktorat Jenderal Migas. Rencananya, beleid ini akan berlaku baik untuk kontrak eksisting maupun kontrak baru.
Investor Daily, Page-9, Tuesday, June 13, 2017
No comments:
Post a Comment