The discussion of the old well problem continues. Corresponding previous meeting between the Government of Bojonegoro, SKK Migas and PT Pertamina EP obtained an agreement that essentially management of old wells will be managed by the Regional Owned Enterprises (enterprises). As stated by Agus Supriyanto Head of Industry and Labor Office of Bojonegoro Regency. He said that in the near future the old well contract will be over and require certainty for the continued management of the old wells.
"Following the end of old well management contracts over the next few years, we want to see how the implementation of old wells such as existing management in Kabupaten Blora", explained Agus.
Soon this miner can run in accordance with the Regulation of Minister of Energy and Mineral Resources No. 1 Year 2008 on the Management of Old Well, we need certainty this contract can be continued with PT Pertamina EP
Meanwhile, Tony Ade Iriawan as Director Utalna PT Bangun Sarana Bojonegoro, Bojonegoro enterprises said that enterprises have prepared a draft that has been submitted to the Regent Bojonegoro and PT Pertamina EP
"We have prepared the concept as a miner's companion, we have approached the miners to join the BUMD. Of the 16 miners, 14 figures have agreed to join the BUMD ", said Tony.
Salim Sa'id Chalid Operation & Production Director of PT Pertamina EP explained that the problems associated with old wells in the district of Bojonegoro, Board of Directors of PT Pertamina EP decided to pengeloIaan, Old Wells refers to the Minister of Energy and Mineral No. 1 of 2008 is in collaboration with cooperatives or enterprises .
"Nevertheless we remain committed to maintaining petroleum production managed by miners to enter the state, with a deposit through PT Pertamina EP", added Chalid.
Bojonegoro Old Well Field
While aitu, Tony Wicaksono Head of Department Work and Care Re SKK Oil and Gas Wells explained that the proposal submitted by PT Pertamina EP has been according to the direction of the Ministry of the Coordinating Political, Legal and Security and the Ministry of Energy to get back to the Energy and Mineral Resources Regulation No. 1 of 2008.
"With the proposal of PT Pertamina EP to return to the Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources No. 1 of 2008 with the involvement of local enterprises and Village Unit Cooperatives (KUD) then it is in accordance with our expectations at SKK Migas That we all start again from the beginning to the management of old wells and Expected the future to be better.
IN INDONESIA
Bahas Lanjutan Sumur Tua
Pembahasan permasalahan sumur tua dilanjutkan. Sesuai pertemuan sebelumnya antara Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, SKK Migas dan PT Pertamina EP didapatkan kesepakatan yang intinya pengelolaan sumur tua akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Demikian dikatakan Agus Supriyanto Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro. Ia menyampaikan bahwa dalam waktu dekat kontrak sumur tua akan berakhir dan membutuhkan kepastian untuk kelanjutan pengelolaan sumur tua.
“Menindaklanjuti akan berakhirnya kontrak pengelolaan sumur tua beberapa waktu ke depan, kami ingin melihat bagaimana implementasi sumur tua seperti pengelolaan yang ada di Kabupaten Blora”, jelas Agus.
Sebentar lagi agar penambang ini bisa berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumur Tua, kami membutuhkan kepastian kontrak ini bisa dilanjutkan dengan PT Pertamina EP
Sementara itu, Tony Ade Iriawan selaku Direktur Utalna PT Bojonegoro Bangun Sarana, BUMD Kabupaten Bojonegoro menyampaikan bahwa BUMD telah mempersiapkan konsep yang sudah disampaikan kepada Bupati Bojonegoro dan PT Pertamina EP
“Kami sudah menyiapkan konsep sebagai pendamping penambang, kami sudah melakukan pendekatan kepada para penambang agar mau bergabung dengan BUMD. Dari 16 tokoh penambang, 14 tokoh telah setuju untuk bergabung dengan BUMD”, kata Tony.
Chalid Sa'id Salim Operation & Production Director PT Pertamina EP menjelaskan bahwa terkait dengan permasalahan sumur tua di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Jajaran Direksi PT Pertamina EP memutuskan untuk pengeloIaan, Sumur Tua mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2008 yaitu bekerjasama dengan KUD atau BUMD.
“Namun demikian kami tetap berkomitmen untuk menjaga produksi minyak bumi yang dikelola oleh penambang untuk masuk kepada negara, dengan disetor melalui PT Pertamina EP”, tambah Chalid.
Sementara aitu, Tony Wicaksono Kepala Departemen Kerja Ulang dan Perawatan Sumur SKK Migas menjelaskan bahwa usulan yang disampaikan oleh PT Pertamina EP sudah sesuai arahan dari Kementerian Kordinator Politik Hukum dan Keamanan dan Kementrian ESDM untuk kembali kepada Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2008.
“Dengan adanya usulan dari PT Pertamina EP untuk kembali ke Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2008 dengan melibatkan BUMD dan Koperasi Unit Desa (KUD) maka itu sesuai dengan harapan kami di SKK Migas Bahwa kita semua memulai kembali dari awal untuk pengelolaan sumur tua ini dan diharapkan kedepannya menjadi lebih baik.
Surabaya Pagi, Page-10, Friday, July 14, 2017
No comments:
Post a Comment