GROSS SPLIT SCHEME
The government recommends that PT Pertamina return the East Kalimantan Block to the government if management with a gross profit sharing scheme is less favorable to the company.
Since the beginning of this year, the government has reimbursed revenue-sharing schemes with production costs returned to contractors or cost recover with gross split for new contracts. Meanwhile, for the existing contracts still use the cost recovery scheme.
Through a gross split sharing scheme, oil and gas production costs are borne by contracting contractors. In January 2017, the Minister of Energy and Mineral Resources (EMR) lgnasius Jonan commissioned Pertamina to take over eight working areas which would expire its contract with a gross profit sharing scheme regulated in Minister of Energy and Mineral Resources Regulation no. 8/2017.
Map of East Kalimantan Block
The eight working areas are Tuban-East Java (JOB Pertamina-PetroChina East Java), Ogan Komering-South Sumatra Block (JOB Pertamina Talisman), Sanga-Sanga-East Kalimantan Block (Saka Energi); Southeast Sumatra Block (SES) -Lampung (CNOOC SES Limited); East-Kalimantan Block (Total E & P Indonesie); East-Kalimantan Attaka Block (Chevron), East Kalimantan-East Kalimantan (Chevron Indonesia Company) Block and North Sumatera Offshore-Aceh (Pertamina) Block.
Map of East Kalimantan Block
EMR Deputy Minister of Energy and Mineral Resources, Arcandra Tahar, said that instead of adding time for the next 3 months, he suggested that the company immediately return the East Kalimantan Block if its development is not considered to be economically viable.
Map of Working Area Exxon Mobil and JOB-PPEJ
According to him, the ESDM Ministry has just received a letter of proposal from Pertamina two weeks ago. Currently, his side has not given a formal answer to the company.
"So for the East Kalimantan, we suggest that if it is not economical, directly returned to the government," he said on Wednesday (5/7).
If Pertamina immediately returns East Kalimantan Block, the government will immediately conduct an auction in order to attract other interested business actors. Meanwhile, the offshore working area will end its contract period on October 24, 2018. Since early 2016, Chevron as operator has stated it will not renew the contract.
"Because time is very tight, we want, if not economical, we speed up the auction."
Earlier, Upstream Director of Pertamina Syamsu Alam said it had submitted the results of a study on the development of seven working areas that would expire and become a gross split contract.
The transition from the cost recovery contract to gross split resulted in the contractor being no longer able to get a return on operating costs. That way, all expenses incurred to be borne by the contractor and the revenue share set by the government have accommodated all possible costs.
The Company proposes additional review period for 3 months. If the government agrees, the company will review East Kalimantan's economic development. However, if the government does not agree, it returns East Kalimantan.
"The extension of our 3-month study from June to September has been delivered."
IN INDONESIA
Blok East Kalimantan Bisa Dikembalikan
Pemerintah menyarankan agar PT Pertamina mengembalikan Blok East Kalimantan kepada pemerintah bila pengelolaan dengan Skema bagi hasil kotor atau gross split kurang menguntungkan perseroan.
Sejak awal tahun ini, pemerintah mengganti skema bagi hasil dengan biaya produksi yang dikembalikan kepada kontraktor atau cost recover dengan gross split untuk kontrak baru. Sementara itu, bagi kontrak eksis tetap menggunakan skema cost recovery.
Melalui skema bagi hasil gross split, biaya produksi migas ditanggung oleh kontraktor kontrak kerja sama. Pada Januari 2017, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lgnasius Jonan menugaskan kepada Pertamina untuk mengambil alih delapan wilayah kerja yang akan habis masa kontraknya dengan skema bagi hasil kotor yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 8/2017.
Kedelapan wilayah kerja tersebut yakni Blok Tuban-Jawa Timur (JOB Pertamina-PetroChina East Java), Blok Ogan Komering-Sumatra Selatan (JOB Pertamina Talisman), Blok Sanga-Sanga-Kalimantan Timur (Saka Energi); Blok Southeast Sumatera (SES)-Lampung (CNOOC SES Limited); Blok Tengah-Kalimantan Timur (Total E&P Indonesie) ; Blok Attaka-Kalimantan Timur (Chevron), Blok East Kalimantan-Kalimantan Timur (Chevron Indonesia Company), dan Blok North Sumatera Offshore-Aceh (Pertamina).
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan daripada menambah waktu untuk melakukan kajian selama 3 bulan ke depan, dia menyarankan agar perseroan langsung mengembalikan Blok East Kalimantan bila pengembangannya dianggap tidak sesuai skala ekonomi.
Menurutnya, Kementerian ESDM baru saja menerima surat usulan dari Pertamina dua pekan lalu. Saat ini, pihaknya belum memberikan jawaban secara resmi kepada perseroan.
“Jadi untuk yang East Kalimantan, kita menyarankan kalau seandainya tidak ekonomis, langsung dikembalikan ke pemerintah,” ujarnya, Rabu (5/7).
Bila Pertamina segera mengembalikan Blok East Kalimantan, pemerintah segera melakukan lelang agar bisa menjaring pelaku usaha lain yang berminat. Adapun, wilayah kerja di lepas pantai itu akan berakhir masa kontraknya pada 24 Oktober 2018. Sejak awal 2016, Chevron sebagai operator telah menyatakan tidak akan melakukan perpanjangan kontrak.
“Karena waktu sangat ketat, kami menginginkan, kalau tidak ekonomis, kita percepat lelang.”
Sebelumnya, Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan, pihaknya telah menyerahkan hasil kajian pengembangan tujuh wilayah kerja yang akan habis masa kontraknya dan beralih menjadi gross split.
Peralihan dari kontrak bagi hasil cost recovery menjadi gross split menyebabkan kontraktor tidak bisa lagi mendapatkan pengembalian biaya operasi. Dengan begitu, seluruh beban biaya yang dikeluarkan menjadi tanggungan kontraktor dan bagi hasil yang ditetapkan dengan pemerintah telah mengakomodasi seluruh kemungkinan biaya yang akan dikeluarkan.
Perseroan mengusulkan penambahan masa kajian lagi untuk 3 bulan. Bila pemerintah setuju, perseroan akan mengkaji keekonomian pengembangan East Kalimantan. Namun, bila pemerintah tidak setuju, pihaknya mengembalikan East Kalimantan.
“Perpanjangan kajiannya 3 bulan dari Juni sampai September sudah kami sampaikan."
Bisnis Indonesia, Page-22, Thursday, July 6, 2017
No comments:
Post a Comment