google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Easy incentives - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

MARKET

Thursday, July 6, 2017

Easy incentives



The contract contractor proposes that Fiscal Incentives in the form of tax facilities can be obtained easily.

Contractors incorporated in the Indonesian Petroleum Association (IPA) highlighted the Government Regulation No.27 / 2017 regarding the amendment of Government Regulation No.79 / 2010 concerning Income Tax and Refund of Operating Costs. 

     IPA Executive Director Marjolijn Wajong said it appreciated the government's efforts to provide incentives despite not including all proposals of business actors, ie all upstream oil and gas activities are not subject to additional taxes or applying the principle of assume and discharge.

According to him, government efforts to buy tax facilities cause uncertainty. The reason, for the stages of exploitation is only a certain field that can pay tax facilities. Implementation of taxation for the exploratory contractor is still waiting for further regulations from the Ministry of Finance in order to enjoy the facilities taxation.

For the work areas still in exploration stage, Marjolijn said, this regulation change could trigger the rise of new oil and gas reserves. For work areas that are already in the exploitation or production phase, he hopes that the government will set an easy condition to obtain fiscal incentives.

The reason is that, before the wassuance of Government Regulation 79/2010, the contractor did not need to bear additional tax burden. "Exploitation is still possible to tax facilities but have to ask the government first, not automatically For the exploitation of the conditions are easy, so do not be too complicated," he said.

In a copy of Government Regulation No. 27/2017, on Refundable Operating Costs and the Treatment of Income Taxes in the Upstream Oil and Gas Business Sector, the government is amending and amending certain provisions. Existing contracts using production sharing contract (PSC) remain valid until the contract term expires.

Meanwhile, contractors contracted before the Oil and Gas Law No. 22/2001 were signed, before and after the enactment of Government Regulation 79/2010 have the option to make adjustments no later than six months after the publication was published.

Possible adjustments are the scaling of the profit sharing scheme into a dynamic split-sharing scheme as set forth in article 10A. The implementation of this dynamic revenue-sharing scheme will then accommodate the oil price factor so that the contractor's activities can remain profitable. Then, adjustment related tax facilities for exploration and exploitation activities.

The facilities will be given by the Minister of Finance on the consideration of the project's economy and the Minister of Energy and Mineral Resources. As a result, other contractors without consideration of the field economy in accordance with the criteria of the government can not enjoy the facilities taxation.

Separately, EMR Vice Minister of Arcandra Tahar acknowledged that PP 27/2017 did not accommodate the entrepreneur's wishes fully. However, it is the maximum effort that the government has made to increase exploration and exploitation activities. Because the regulation is not only involving the Ministry of Energy and Mineral Resources, but the Ministry of Finance.

The national upstream oil and gas investment tends to decline since 2013. The realization of investment of US $ 20.3 billion in 2013 and 2014, fell to US $ 15.3 billion in 2015 and to US $ 11.1 billion in 2016.

Investing interest in new working areas also fell especially in 2016 in the absence of new signed cooperation contracts and 17 Work Areas offered.

Fiscal Incentives in oil and gas exploration activities

1. Exemption of import duty.
2. Incentives Value Added Tax (VAT) and Sales Tax on Luxury Goods (PPnBM) on the acquisition of certain taxable goods or services.
3. Incentives Value Added Tax (VAT) & Sales Tax (VAT) on import of certain taxable goods.
4. Value Added Tax Incentives (VAT) & Sales Tax (VAT) on the utilization of intangible taxable goods from outside the customs area.
5. Incentive Value Added Tax (VAT) and Sales Tax (VAT) on the utilization of certain taxable services from outside the customs area.
6. The exemption of the withholding of Income Tax (PPh) Article 22 on imports of goods and deductions of Land and Building Tax (PBB) is 100% payable stipulated in the Annual Income Tax Return (SPPT).

IN INDONESIA

Permudah lnsentif


Kontraktor kontrak kerja sama mengusulkan agar insentif Fiskal berupa fasilitas perpajakan bisa diperoleh dengan mudah.

Kontraktor yang tergabung dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) menyoroti secara khusus Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2017 tentang perubahan PP No.79/2010 tentang Pajak Penghasilan dan Pengembalian Biaya Operasi. 

     Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan pihaknya mengapresiasi upaya pemerintah untuk memberikan insentif meskipun belum memasukkan seluruh usulan pelaku usaha, yakni semua kegiatan hulu migas tidak dibebankan pajak-pajak tambahan atau menerapkan prinsip assume and discharge.

Menurutnya, upaya pemerintah untuk membelikan fasilitas perpajakan menimbulkan ketidakpastian. Pasalnya, untuk tahapan eksploitasi hanya lapangan tertentu yang bisa memperoIeh fasilitas perpajakan. Implementasi perpajakan bagi kontraktor eksplorasi pun masih menunggu aturan lebih Ianjut dari Kementerian Keuangan agar bisa menikmati fasilitas perpajakan.

Bagi wilayah kerja yang masih dalam tahap eksplorasi, kata Marjolijn, perubahan peraturan ini bisa  menjadi pemicu naiknya kegiatan pencarian cadangan minyak dan gas baru. Bagi wilayah kerja yang sudah dalam tahap eksploitasi atau produksi, dia berharap agar pemerintah menetapkan syarat yang mudah untuk memperoleh insentif fiskal.

Pasalnya, sebelum PP 79/2010 terbit, kontraktor tidak perlu menanggung beban pajak tambahan. "Eksploitasi tetap ada kemungkinan dapat fasilitas perpajakan tapi harus minta ke pemerintah dulu, tidak otomatis. Untuk yang eksploitasi dipermudah syaratnya. Jadi jangan terlalu rumit," ujarnya 

Dalam salinan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2017, tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, pemerintah mengganti dan mengubah beberapa ketentuan. Kontrak eksisting menggunakan kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC) tetap berlaku hingga masa kontrak berakhir.

Adapun, kontraktor yang berkontrak sebelum Undang-Undang Migas No.22/2001 diteken, sebelum dan sesudah PP 79/2010 terbit memiliki pilihan untuk melakukan penyesuaian paling lambat enam bulan setelah beleid tersebut terbit. 

Penyesuaian yang mungkin dilakukan yakni pengubahan skema bagi hasil menjadi skema bagi hasil dinamis atau sliding scale split seperti yang diatur dalam pasal 10A. Penerapan skema bagi hasil dinamis ini nantinya mengakomodasi faktor harga minyak sehingga kegiatan kontraktor bisa tetap menguntungkan. Kemudian, penyesuaian terkait fasilitas perpajakan bagi kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi.  

Fasilitas tersebut akan diberikan Menteri Keuangan atas pertimbangan keekonomian proyek dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Alhasil, kontraktor lain tanpa pertimbangan keekonomian lapangan yang sesuai dengan kriteria pemerintah tidak bisa menikmati fasilitas perpajakan.

Terpisah, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengakui PP 27/2017 memang belum mengakomodasi keinginan pelaku usaha sepenuhnya. Namun, hal itu merupakan upaya maksimum yang telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Pasalnya, peraturan ini bukan hanya melibatkan Kementerian ESDM, melainkan Kementenan Keuangan.

Investasi hulu migas nasional cenderung turun sejak 2013. Dari realisasi investasi US$20,3 miliar di 2013 dan 2014, turun menjadi US$15,3 miliar di 2015 dan menjadi US$11,1 miliar di 2016.

Minat investasi pada wilayah kerja baru pun turun terutama pada 2016 dengan tidak adanya kontrak kerja sama baru yang ditandatangani dan 17 Wilayah Kerja yang ditawarkan. 

Insentif Fiskal dalam kegiatan eksplorasi migas

1. Pembebasan pungutan bea masuk.
2. lnsentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas perolehan barang atau jasa kena pajak tertentu.
3. lnsentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & Pajak Penjualan (PPn) terhadap impor barang kena pajak tertentu.
4. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & Pajak Penjualan (PPn) terhadap pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari Iuar daerah pabean.
5. Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) & Pajak Penjualan (PPn) terhadap pemanfaatan jasa kena pajak tertentu dari Iuar daerah pabean.
6. Pembebasan pemunhutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 100% terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT).

Bisnis Indonesia, Page-3, Thursday, July 6, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel