The Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) encourages local governments to actively participate in 10% ownership in the Oil and Gas Working Area. This was raised in the socialization of Participating Interest (PI) implementation of 10%, especially for Eastern Indonesia. The event provides explanation and understanding related to the implementation of Minister of Energy and Mineral Resources Ministerial Letter no. 37 of 2016.
Deputy Minister of Energy and Mineral Resources Arcandra Tahar said local governments are encouraged to participate actively in PI 10% because this is the right of the region for the ownership of oil and gas resources in their respective territories. The Ministry of Energy and Mineral Resources and the Special Unit for Upstream Oil and Gas Business Activities (SKK Migas) are trying to simplify the permit to PI 10%. This should be coupled with the active participation of local governments.
"Local active participation is required for PI 10%, which is to facilitate and simplify local permits for KKKS can operate, because the longer the permit area out, the longer the dividend distribution. Local Government not to issue Regional Regulations that do not add value to Petroleum Operation.
Cooperation between Local Government and KKKS will accelerate the dividend distribution, "said Arcandra
Arcandra revealed Minister of Energy and Mineral Resources Regulation no. 37 of 2016 aims to increase the participation of regional governments in the management of oil and gas by Regional Owned Enterprises (BUMD) or by Regional Companies (Perusda). 10% PI can not be traded or transferred or guaranteed.
The BUMD is authorized through a regional regulation and in the form of a Regional Government (Perusda) with 100% ownership or a limited liability company with 99% ownership of the Regional Government and the remainder affiliated with the Regional Government.
In accordance with beleid 37/2016, the 10% PI offer is executed through a scheme of cooperation through financing by the contractor and the development of financing derived from the BUMD / Regional Enterprise of the regional result, without interest being refundable annually on a business basis and the payback period commences at Production up to fulfillment of obligations.
"With this Ministerial Regulation, we also set the payment method through their dividend, if using the 10% APBD is heavy, again the spirit of PI 10% is regional ownership," said Vice Minister.
This Ministerial Regulation was also welcomed by the Governor of East Kalimantan, Awang Faroek Ishak.
"Gratitude alhamdullih in the era of this working cabinet, the central government siding is very clear to the local government, especially for PI 10%. Minister of Energy and Mineral Resources Regulation no. 37 of 2016, funding problems BUMD and division of the BUMD part can be resolved, so disputes between regions can be resolved, and the welfare of people in oil-producing areas will be lifted, "he said.
The things that must be considered from PI 10% is the division of regional authority that is the mainland 1 province or waters 04 mil given to 1 BUMD (its formation is coordinated by Governor involving Regent / Mayor).
Waters 4-12 miles of Provincial BUMD (implementation coordinated by the Governor). Land or water more than 1 province agreement between the Governor.
In the event that the agreement can not be reached within 3 months, the Minister shall determine the amount of participating interest of each province. The percentage distribution is based on the reservoir area of oil and gas reserves in each region. As for offshore waters over 12 miles, the Minister will set a 10% PI offer policy.
IN INDONESIA
ESDM Dorong Daerah Aktif di Proyek Migas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong pemerintah daerah aktif berpartisipasi atas kepemilikan 10 % pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Hal tersebut mengemuka dalam sosialisasi implementasi Participating Interest (PI) 10% khususnya untuk Wilayah Timur Indonesia. Acara tersebut memberikan penjelasan dan pemahaman terkait implementasi Perturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan pemerintah daerah didorong untuk berpartisipasi aktif dalam PI 10% karena ini merupakan hak dari daerah atas kepemilikan sumber daya minyak dan gas di wilayahnya masing-masing. Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berupaya menyederhanakan izin untuk PI 10%. Hal ini harus dibarengi dengan partisipasi aktif pemerintah daerah.
“Partisipasi aktif daerah dibutuhkan untuk PI 10%, yaitu untuk memperlancar dan menyederhanakan izin-izin daerah untuk KKKS dapat beroperasi, karena semakin lama izin daerah keluar, semakin lama juga pembagian deviden. Pemerintah Daerah agar tidak menerbitkan Peraturan Daerah yang tidak memberi nilai tambah pada Petroleum Operation.
Kerja sama antara Pemerintah Daerah dan KKKS akan mempercepat pembagian deviden,” kata Arcandra
Arcandra mengungkapkan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 bertujuan untuk meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah dalam pengelolaan migas oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau oleh Perusahaan Daerah (Perusda). PI 10% tidak bisa diperjualbelikan atau dialihkan atau dijaminkan.
BUMD tersebut disahkan melalui peraturan daerah dan berbentuk Perusahaan Daerah (perusda) dengan kepemilikan saham 100% atau perseroan terbatas dengan kepemilikan saham 99% milik Pemerintah Daerah dan sisanya terafiliasi dengan Pemerintah Daerah setempat.
Sesuai dengan beleid 37/2016 itu penawaran PI 10% dilaksanakan melalui skema kerjasama melalui pembiayaan oleh kontraktor dan pengembangan pembiayaan diambil dari bagian BUMD/Perusahaan Daerah dari hasil daerah, tanpa dikenakan bunga dapat dikembalikan setiap tahunnya secara kelaziman bisnis dan jangka waktu pengembalian dimulai pada saat produksi sampai dengan terpenuhinya kewajiban.
“Dengan Peraturan Menteri ini, cara pembayarannya pun kita atur melalui deviden mereka, kalau menggunakan APBD 10% itu berat, kembali lagi semangat PI 10% adalah kepemilikan daerah," ujar Wakil Menteri.
Peraturan Menteri ini pun disambut baik oleh Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak.
“Syukur alhamdullih di era kabinet kerja ini, keberpihakan pemerintah pusat sangat jelas terhadap pemerintah daerah terutama untuk PI 10%. Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016, masalah pendanaan BUMD serta pembagian bagian BUMD dapat terselesaikan, sehingga perselisihan antar daerah dapat diselesaikan, serta kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil migas pun akan terangkat,” ujarnya.
Hal-hal yang harus diperhatikan dari PI 10 % adalah pembagian kewenangan daerah yaitu daratan 1 provinsi atau perairan 04 mil diberikan kepada 1 BUMD (pembentukannya dikoordinasikan oleh Gubernur melibatkan Bupati/Walikota).
Perairan 4-12 mil BUMD Provinsi (pelaksanaannya dikoordinasikan Gubernur). Daratan atau perairan lebih dari 1 provinsi kesepakatan antara Gubernur.
Dalam hal tidak dapat dicapai kesepakatan dalam waktu 3 bulan, Menteri menetapkan besaran participating interest masing-masing provinsi. Pembagian persentase didasarkan pada luasan reservoir cadangan migas pada masing-masing wilayah. Sedangkan untuk perairan lepas pantai diatas 12 mil, Menteri yang akan menetapkan kebijakan penawaran PI 10%.
Investor Daily, Page-6, Monday, July 3, 2017
No comments:
Post a Comment