UPSTREAM OIL AND GAS
The government plans to auction off the potential of flare gas or flare gas in the third quarter of 2017 withdrawal and initial target in the first half of 2017 as the Special Unit for Upstream Oil and Gas Business Executors is still preparing the gas supply potential mechanism.
Head of Oil and Gas Commercialization Division of SKK Migas Waras Budi Santosa said that the company is still improving the tender mechanism and the supply of flare gas. In accordance with Regulation of Minister of Energy and Mineral Resources No. 32/2017 on Utilization and Selling Prices of Gas Flares In Upstream Oil and Gas Business Activities, gas flare auctions will be established further through the Decree of the Head of SKK Migas.
According to him, SKK Migas will stipulate the provision of gas flotation bid mechanism in the second or third week of August 2017. Then the auction will be conducted simultaneously with the refinement of the potential data of flaring gas that can still be processed.
"September-October, we are still refining mechanisms and rules for bidding," he said
He mentioned that the potential supply of gas flare demanded by gas traders as well as small scale industries. Referring to the regulation, the flare gas is used for power generation, gas utilization through pipeline for industry or household, compressed gas / CNG, liquid oil / LPG, dimethyl ether, or other purposes according to its composition.
Currently, SKK Migas has just identified 10 gas fields that can be utilized by its flare gas. According to him, the 10 fields have not yet described the full potential of flare gas in Indonesia. Therefore, it continues to make improvements to the gas potential data before the auction is done. In the interim data, there are indications of potential flare gas with an estimated volume of 19.369 million standard cubic feet per day (MMscfd) of 10 such fields located in Riau, South Sumatra, West Java and Java.
The 10 fields are Zelda, Java Sea (CNOOC); Grissik and Suban, South Sumatra (ConocoPhiIlips); Rantau Bais and South Balam, Riau (Chevron Pacific Indonesia); Matra and Kaji, South Sumatra (Medco E & P Indonesia); Subang and Jatibarang (Pertamina EP Asset 3).
"The possibility of taking is a gas trader or a small scale industry," he said.
Meanwhile, the price of flare gas in accordance with Article 12 of Regulation of Minister of Energy and Mineral Resources Ngo. 32/2017 will be proposed SKK Migas based on the results of the offer. Furthermore, the ESDM Minister will fix the price and allocation of the gas. For the selling price of this flare gas, no escalation, take or pay, and Stand By Letter of Credit (SBLC) are required. In addition, there is no limit on the selling price of flare gas.
RESTRICTED
The government has set a price limit for government agencies, namely US $ 0.35 per million British thermal unit (MMBtu). On the other hand, in the transitional provisions, since no price agreement has been reached, the selling price of flared gas should not exceed US $ 3.67 per MMBtu.
Earlier, Director General of Oil and Gas at the Ministry of Energy and Mineral Resources, IGN Wiratmaja Puja, said that the new selling price will be determined through auction process. For an existing contract, he mentions that nothing will change with the new provisions.
In the appendix, we include a price formula that considers the hydrogen sulfide gas (H2S) and carbon dioxide (CO2) contents. The price correction range with H2S content of less than or equal to 1,400 ppmv ranging from US $ 0.1 to US $ 3.32 for more than 1,400 ppmv.
Meanwhile, the correction factor is also affected by the combination of CO2, ie less than 15% mol to more than 30% mol.
"If it is new, the price is set through an offer. If the existing one, the contract remains valid. Formula for the transition, "he said.
IN INDONESIA
Lelang Gas Suar Diundur Kuartal III/2017
Pemerintah berencana melelang potensi gas suar atau flare gas parla kuartal III/2017 mundur dan target awal pada semester I/2017 karena Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi masih menyiapkan mekanisme penawaran potensi gas.
Kepala Divisi Komersialisasi Minyak dan Gas Bumi SKK Migas Waras Budi Santosa mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyempurnaan mekanisme lelang dan penawaran gas suar. Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.1 32/2017 tentang Pemanfaatan dan Harga jual Gas Suar Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, lelang gas suar akan ditetapkan Iebih lanjut melalui Keputusan Kepala SKK Migas.
Menurutnya, SKK Migas akan menetapkan ketentuan mekanisme penawaran gas suar pada pekan kedua atau ketiga Agustus 2017. Kemudian lelang akan dilakukan bersamaan dengan penyempurnaan data potensi gas suar yang masih bisa diolah.
“September-Oktober, kami masih menyempurnakan mekanisme dan aturan untuk penawaran,” ujarnya
Dia menyebut bahwa penawaran potensi gas suar diminati pedagang gas juga industri skala kecil. Mengacu pada aturan itu, gas suar dipakai untuk keperluan pembangkit listrik, pemanfaatan gas melalui pipa untuk industri atau rumah tangga, gas terkompresi/ CNG , gas minyak cair /LPG, dimetil eter, atau keperluan lainnya sesuai dengan komposisinya.
Saat ini, SKK Migas baru saja mengidentifikasi 10 lapangan gas yang bisa dimanfaatkan gas suarnya. Menurutnya, 10 lapangan itu belum menggambarkan seluruh potensi gas suar di Indonesia. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan penyempurnaan data potensi gas sebelum lelang dilakukan. Dan data sementara, ada indikasi potensi gas suar dengan perkiraan volume sebesar 19,369 juta standar kaki kubik per hari (MMscfd) dari 10 lapangan tersebut yang berlokasi di Riau, Sumatra Selatan, Jawa Barat, dan laut Jawa.
10 Lapangan tersebut yakni Zelda, Laut Jawa (CNOOC); Grissik dan Suban, Sumatra Selatan (ConocoPhillips); Rantau Bais dan South Balam, Riau (Chevron Pacific Indonesia); Matra dan Kaji, Sumatra Selatan (Medco E&P Indonesia); Subang dan Jatibarang (Pertamina EP Asset 3).
“Kemungkinan besar yang ambil adalah trader gas atau bisa juga industri skala kecil,” katanya.
Sementara itu, harga gas suar sesuai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri ESDM Ngo. 32/2017 akan diusulkan SKK Migas berdasarkan hasil penawaran. Selanjutnya, Menteri ESDM akan menetapkan harga dan alokasi gas tersebut. Untuk harga jual gas suar ini ditetapkan tidak diberlakukan eskalasi, take or pay, dan Stand By Letter of Credit (SBLC). Selain itu, tidak ada batasan harga jual gas suar.
DIBATASI
Pemerintah telah menetapkan batas harga jual untuk lembaga pemerintah, yakni US$0,35 per million British thermal unit (MMBtu). Di sisi lain, dalam ketentuan peralihan, karena belum dilakukan kesepakatan harga, harga jual gas suar tidak boleh lebih dari US$3,67 per MMBtu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, harga jual baru nantinya ditetapkan melalui proses lelang. Untuk kontrak yang sudah berjalan, dia menyebut bahwa tidak akan berubah dengan adanya ketentuan baru itu.
Pada bagian lampiran, disertakan pula formula harga yang mempertimbangkan kandungan gas hidrogen sulfida (H2S) dan karbondioksida (CO2). Rentang koreksi harga dengan kandungan H2S sebanyak kurang atau sama dengan 1.400 ppmv mulai dari US$ 0,1 hingga US$3,32 untuk kadar lebih dari 1.400 ppmv.
Adapun, faktor koreksi juga dipengaruhi oleh kombinasi kadar CO2, yakni kurang dari 15% Mol hingga lebih dari 30% Mol.
“Kalau masih baru, harga ditetapkan melalui penawaran. Kalau yang sudah ada, kontrak tetap berlaku. Formula untuk peralihan,” katanya.
Bisnis Indonesia, Page-30, Tuesday, August 1, 2017
No comments:
Post a Comment