google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Government to issue tax rules on Gross Split - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

MARKET

Thursday, July 6, 2017

Government to issue tax rules on Gross Split



The government plans to issue a regulation detailing the taxes imposed for production sharing contract (PSC) of gross split schemes. This regulation is targeted to be published later this month.

Deputy Minister of Energy and Mineral Resources (ESDM) said the issuance of special tax regulation for PSC gross split is based on the proposed Indonesian Petroleum Association (IPA). The association of oil and gas companies in Indonesia stated that there is a need for a regulation similar to Government Regulation No. 79/2010, but specifically for gross split contracts, not cost recovery.

 "So for that, the draft rules already exist. We hope this month can come out, "he said in Jakarta, Wednesday (5/7).

Unfortunately, Arcandra reluctant to detail the contents of the new rules. He just mentioned, this new rule will not be much different from the newly revised PP 79/2010. Similar to regulation cost recovery, the regulation for gross split will also contain special tax treatment for the oil and gas sector. However, this new regulation also will not contain provisions Assume and Discharge.

However, adding that not all points in PP 79/2010 will be incorporated into the new rules for the gross split contract. "The only thing is cost recovery, another gross split. There are items that are only applicable for cost recovery, there is items that are applicable for gross split, "he explained.

Since ESDM Minister Regulation No. 8 of 2017 which regulates the implementation of gross split contracts at the beginning of the year, IPA has voiced the need for tax laws that support this regulation. 

    The reason, Executive Director of IPA Marjolijn Wajong had said, the view of the Ministry of Energy and Mineral Resources and the Ministry of Finance is not the same about the tax regulations to be followed. Though taxation is an important factor that must be calculated by investors when it will spend the funds.

Investors can not be convinced just by words. The government must make efforts so that investors will be comfortable investing in upstream oil and gas sector with gross split contract.

"So many who need synergy and synchronization. This means that if the rules out, make sure the ministry Iain sound the same, "he said.

Since the issuance of Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources 8/20 2016, there is only one oil and gas block whose contract is signed using the gross split scheme, Offshore North West Java (ONWJ) Block managed by PT Pertamina Hulu Energi. The share of government revenue compared to the block contractors is 32.5: 62.5 for gas and 42.5: 57,5 ​​for oil.

IN INDONESIA

Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Pajak Gross Split


Pemerintah berencana menerbitkan peraturan yang merinci pajak-pajak yang diberlakukan untuk kontrak kerja sama (production sharing contract/ PSC) skema bagi hasil kotor (gross split). Peraturan ini ditargetkan bisa diterbitkan akhir bulan ini.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, diterbitkannya peraturan perpajakan khusus untuk PSC gross split ini berdasarkan usulan Indonesian Petroleum Association (IPA). Asosiasi perusahaan-perusahaan migas di Indonesia itu menyatakan perlunya adanya peraturan sejenis Peraturan Pemerintah No 79 Tahun 2010, namun khusus untuk kontrak gross split, bukan cost recovery.

 “Maka untuk itu, draft peraturannya sudah ada. Kami harapkan semoga bulan ini bisa keluar,” kata dia di Jakarta, Rabu (5/7).

Sayangnya, Arcandra enggan merinci isi dari peraturan baru tersebut. Dia hanya menyebut, peraturan baru ini tidak akan jauh berbeda dengan PP 79/2010 yang baru saja direvisi. Sama dengan aturan cost recovery, peraturan untuk gross split ini juga akan memuat perlakuan perpajakan khusus untuk sektor minyak dan gas. Hanya saja, peraturan baru ini juga tetap tidak akan memuat ketentuan Assume and Discharge. 

Meski demikian, ditambahkannya tidak semua poin yang ada di PP 79/2010 akan dimasukkan ke dalam peraturan baru untuk kontrak gross split tersebut. “Satunya adalah cost recovery, satu lagi gross split. Ada item yang hanya applicable untuk cost recovery, ada item yang applicable untuk gross split,” jelasnya. 

Sejak Peraturan Menteri ESDM No 8 Tahun 2017 yang mengatur soal penerapan kontrak gross split terbit pada awal tahun, IPA telah menyuarakan perlunya akan peraturan perpajakan yang menyokong peraturan ini. 

    Pasalnya, Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong sempat menuturkan, pandangan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan tidak sama soal peraturan perpajakan yang harus diikuti. Padahal perpajakan merupakan faktor penting yang harus dihitung oleh investor ketika akan mengeluarkan dana.

Investor tidak bisa diyakinkan hanya dengan kata-kata. Pemerintah harus melakukan upaya-upaya agar akhirnya investor nyaman berinvestasi di sektor hulu migas dengan kontrak gross split.

“Jadi banyak yang butuh sinergi dan sinkronisasi. Artinya kalau keluar aturan, pastikan kementerian Iain bersuara sama,” kata dia.

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM 8/ 2016, hanya ada satu blok migas yang kontraknya diteken menggunakan skema gross split, yakni Blok Offshore North West Java (ONWJ) yang dikelola PT Pertamina Hulu Energi. Pembagian bagi hasil pemerintah dibanding kontraktor blok ini ditetapkan 32,5:62,5 untuk gas dan 42,5:57,5 untuk minyak. 

Investor Daily, Page-9, Thursday, July 6, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel