google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Management Submitted Pertamina EP and BUMD - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Wednesday, July 12, 2017

Management Submitted Pertamina EP and BUMD



Post-Contract Sumur Tua Wonocolo Ends

The Government of Bojonegoro Regency along with SKK Migas and PT Pertamina EP held a follow-up meeting discussing the problems of old wells management in Wonocolo Village, Kedewan Sub-district, Bojonegoro. In accordance with the previous meeting between the District Government and SKK Migas and PT Pertamina EP, an agreement was reached that the management of the old wells will be managed by the BUMD.

Head of Department of Industry and Manpower of Bojonegoro, Agus Supriyanto as chairman of the meeting, Tuesday (11/07) explained that in the near future the old well contract will end and require certainty for the continuation of the old well management.

"Following the end of old well management contracts over the next few years, we want to see how the implementation of old wells such as existing management in Blora Regency", explained Agus.

"Soon, this miner can run in accordance with the Minister of Energy and Mineral Resources Regulation No. 1 of 2008 on Well Management Old, we need certainty this contract can be continued with PT Pertamina EP ".

Tony Ade Iriawan as President Director of PT Bojonegoro Bangun Sarana, Bada Usaha Milik Daerah (BUMD) of Bojonegoro Regency said that BUMD has prepared the concept that has been submitted to the Regent of Bojonegoro and PT Pertamina EP.

"We have prepared the concept as a miner's companion, we have approached the miners to join the BUMD." Of the 16 miners, 14 figures have agreed to join the BUMD, "said Tony.

Meanwhile, Chalid Sa'id Salim, Operation & Production Director of PT Pertamina EP explained that in relation to the problems of the old wells in Bojonegoro District, the Board of Directors of PT Pertamina EP decided to manage the Old Well under the Minister of Energy and Mineral Resources Regulation No. 1 of 2008, With Village Unit Cooperative (KUD) or BUMD.

"Nevertheless we remain committed to maintaining petroleum production managed by miners to enter the country, with remittance through PT Pertamina EP," Chalid added.

IN INDONESIA

Pengelolaan Diserahkan Pertamina EP dan BUMD


Pasca Kontrak SumurTua Wonocolo Berakhir

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama SKK Migas dan PT Pertamina EP menggelar rapat lanjutan membahas permasalahan pengelolaan sumur tua di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro. Sesuai pertemuan sebelumnya antara Pemerintah Kabupaten dan SKK Migas serta PT Pertamina EP, didapatkan kesepakatan yang intinya pengelolaan sumur tua akan dikelola oleh BUMD.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro, Agus Supriyanto selaku pemimpin rapat, selasa siang (11/07) menjelaskan, bahwa dalam waktu dekat kontrak sumur tua akan berakhir dan membutuhkan kepastian untuk kelanjutan pengelolaan sumur tua.

"Menindak lanjuti akan berakhirnya kontrak pengelolaan sumur tua beberapa waktu ke depan, kami ingin melihat bagaimana implementasi sumur tua seperti pengelolaan yang ada di Kabupaten Blora", jelas Agus.

"Sebentar lagi, agar penambang ini bisa berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumur Tua, kami membutuhkan kepastian kontrak ini bisa dilanjutkan dengan PT Pertamina EP".

Tony Ade Iriawan selaku Direktur Utamaa PT Bojonegoro Bangun Sarana, Bada Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bojonegoro menyampaikan bahwa BUMD telah mempersiapkan konsep yang sudah disampaikan kepada Bupati Bojonegoro dan PT Pertamina EP.

"Kami sudah menyiapkan konsep sebagai pendamping penambang, kami sudah melakukan pendekatan kepada para penambang agar mau bergabung dengan BUMD. Dari 16 tokoh penambang, 14 tokoh telah setuju untuk bergabung dengan BUMD," jelas Tony. 

Sementara itu, Chalid Sa'id Salim, Operation & Production Director PT Pertamina EP menjelaskan bahwa terkait dengan permasalahan sumur tua di wilayah Kabupaten Bojonegoro, jajaran Direksi PT Pertamina EP memutuskan untuk pengelolaan Sumur Tua mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2008, yaitu bekerjasama dengan Koperasi Unit Desa (KUD) atau BUMD.

"Namun demikian kami tetap berkomitmen untuk menjaga produksi minyak bumi yang dikelola oleh penambang untuk masuk kepada negara, dengan disetorkan melalui PT Pertamina EP," tambah Chalid.

Harian Bangsa, Page-9, Wednesday, July 12, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel