google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Ministry of Energy and Mineral Resources Gives Tax on Oil and Gas Exploration - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Monday, July 24, 2017

Ministry of Energy and Mineral Resources Gives Tax on Oil and Gas Exploration



The Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) exempts oil and gas exploration taxes for investors seeking to invest in Indonesia. This is in order to increase the discovery of national oil and gas reserves, to move the investment climate and provide legal certainty on upstream oil and gas business activities and flexibility in the production sharing.

This is stated in Government Regulation Number 27 of 2017 concerning Amendment to Government Regulation Number 79 of 2010 related to Restricted Operating Costs and Income Tax Treatment in Upstream Oil and Gas Business Sector (oil and gas).

Government Regulation No. 27 of 2017 on Refundable Operating Costs and the Treatment of Income Tax in Oil and Gas Fields is a form of government response to the complicated complaints of the tax regulation of Government Regulation No. 79 of 2010, "said Secretary of Oil and Gas at the Energy and Mineral Resources Ministry, Susyanto in Jakarta, Wednesday (19/7)

Susyanto explained that Government Regulation Number 79 Year 2010 many things that complained by investors, especially the tax problem.

"Tax complaints are still dominant, therefore there is a revision and also for community developmen already in budget, so it should not be a problem anymore," he said.

The revised points include changes in provisions on incentives for upstream oil and gas business activities. Second, the addition of the terms of the more dynamic share of the revenue share. Furthermore, changes to the cost of provisions during exploitation. Terms of reimbursable operating costs are also amended and non-refundable fee provisions are also set.

Another plus is the depreciation or depreciation of the systematic asset becomes faster than the rule of Government Regulation 79. The Cost Sharing Tax or the profit share has also been omitted, and the rules on the tax facilities that are handed down to systematic terms are also exempt.

Then the settings with the operating system work per field (field base) is changed to per work area (block base). In addition, there is also exemption on import duty of goods used when conducting petroleum operations, Value Added Tax (VAT), VAT Luxury Goods, and so forth.

At the exploitation or production stage of oil and gas, the part (split) for the contractor may also be exempt from tax. Types of taxes exempted include, for example import duty, VAT and VAT BM.

Meanwhile, Deputy for Finance and Monetization, Parulian Sihotang explained that through the revision of Government Regulation 79 Year 2010 hopes to make the Energy and Mineral Resources (ESDM) sector more effective in the operation.

In this Government Regulation also, the government adds the authority of the Minister of EMR to determine the calculation of different depreciation in order to maintain the production level. The preparation of the same inspection standards and norms in the form of inspection guidelines used by SKK Migas, BPKR and Directorate General of Taxation to audit revenue sharing and income tax so that there is coordination between Government auditors and limit the period of tax audit to the issuance of Tax Assessment Letter no later than 12 months after Annual Tax Return (SPT) is accepted.

This Government Regulation is also a Transitional Regulation on contracts signed before the enactment of the Oil and Gas Law 2001 and signed contracts after the entry into force of the Oil and Natural Gas Law until the enactment of Government Regulation 79/2010 may choose to follow the terms of the contract or adjust to the provisions of Government Regulation 27 / 2017 no later than six months after the enactment of Government Regulation 27/2017

Contracts signed after the enactment of Government Regulation 79/2010 can be in accordance with the provisions of Government Regulation 27/2017 no later than six months from the enactment of Government Regulation 27/20 2017. While contracts signed after the enactment of Government Regulation 27/2017 are required to comply with the provisions of Government Regulation 27/2017 .

IN INDONESIA

Kementerian ESDM Bebaskan Pajak Eksplorasi Migas


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membebaskan pajak eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) bagi investor yang ingin berinvestasi di Indonesia. Hal ini dalam rangka peningkatan penemuan cadangan migas nasional, menggerakkan iklim investasi dan memberikan kepastian hukum pada kegiatan usaha hulu migas dan fleksibilitas dalam penentuan bagi hasil. 

Hal ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 terkait Biaya Operasi yang dapat dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (migas).

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Biaya Operasi yang dapat dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Migas ini merupakan bentuk respons dari pemerintah atas keluhan ruwetnya aturan pajak dari Peraturan Pemerintah no 79 tahun 2010,” kata Sekretaris Ditjen Migas ESDM, Susyanto di Jakarta, Rabu (19/7)

Susyanto menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 banyak hal yang dikeluhkan oleh para investor, terutama masalah pajak. 

“Keluhan pajak masih dominan, oleh karena itu ada revisi dan juga untuk community developmen sudah masuk anggaran, jadi seharusnya tidak jadi masalah lagi,” katanya.

Poin yang direvisi antara lain perubahan ketentuan mengenai insentif kegiatan usaha hulu migas. Kedua, penambahan ketentuan mengenai besaran bagi hasil yang lebih dinamis. Selanjutnya, perubahan biaya ketentuan saat eksploitasi. Persyaratan biaya operasi yang dapat dikembalikan ketentuannya juga dirubah serta ketentuan biaya yang tidak dapat dikembalikan juga sudah diatur.

Kelebihan lainnya adalah depresiasi atau penyusutan aset yang sistematis menjadi lebih cepat daripada aturan Peraturan Pemerintah 79. Pajak Cost Sharing atau bagi hasil juga telah dihilangkan, serta aturan mengenai fasilitas pajak yang diturunkan kepada hal sistematisnya juga dibebaskan.

Kemudian pengaturan dengan sistem operasi kerja per lapangan (field basis) diganti menjadi per wilayah kerja (block basis). Selain itu, ada juga pembebasan atas Bea masuk impor barang yang digunakan ketika melakukan kegiatan operasi perminyakan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN Barang Mewah, dan Sebagainya. 

Di tahap eksploitasi atau produksi migas, pada bagian (split) untuk kontraktor juga dapat dibebaskan dari pajak. Jenis pajak yang dibebaskan antara lain misalnya bea masuk impor, PPN dan PPN BM.

Sementara itu, Deputi Keuangan dan Monetisasi, Parulian Sihotang menjelaskan bahwa melalui revisi Peraturan Pemerintah 79 Tahun 2010 berharap akan menjadikan Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lebih efektif dalam pengeoperasian.

Dalam Peraturan Pemerintah ini juga, pemerintah menambah kewenangan Menteri ESDM untuk menentukan perhitungan penyusutan yang berbeda dalam rangka menjaga tingkat produksi. Disusunnya standar dan norma pemeriksaan yang sama dalam bentuk pedoman pemeriksaan yang digunakan oleh SKK Migas, BPKR dan Ditjen Pajak untuk mengaudit bagi hasil dan pajak penghasilan sehingga terdapat koordinasi antar auditor Pemerintah dan membatasi jangka waktu pemeriksaan pajak hingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak paling lama 12 bulan setelah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) diterima. 

Peraturan Pemerintah ini juga merupakan Peraturan Peralihan mengenai kontrak yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Undang-Undang Migas 2001 dan kontrak yang telah ditandatangani setelah berlakunya Undang-Undang Migas hingga berlakunya Peraturan Pemerintah 79/2010 dapat memilih untuk mengikuti ketentuan kontrak atau menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah 27/2017 paling lama enam bulan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah 27/ 2017 

Kontrak yang ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pemerintah 79/2010 dapat menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah 27/2017 paling lama enam bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah 27/ 2017. Sementara kontrak yang ditandatangani setelah berlakunya Peraturan Pemerintah 27/ 2017 wajib mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah 27/ 2017.

Investor Daily, Page-9, Thursday, July 20, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel