google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 SKK Migas Cooperates with PPATK to Prevent Money Laundering - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Monday, July 10, 2017

SKK Migas Cooperates with PPATK to Prevent Money Laundering



Special Unit for Upstream Oil and Gas Activities (SKK Migas) and Financial Transaction Reports and Analysis Center (PPATK) have signed a Memorandum of Understanding (MoU) on cooperation in the context of prevention of money laundering in the upstream activities Oil and gas.

"This Memorandum of Understanding aims to establish efforts or measures to prevent and eradicate money laundering crimes that can occur in the environment of upstream oil and gas business activities," said Head of Program Division and Communication SKK Migas Wisnu Prabawa Taher in a written statement in Jakarta, Sunday (9 / 7).

This memorandum of understanding was signed directly by Head of SKK Migas Amien Sunaryadi and Head of PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin at PPATK office in Jakarta, Thursday (6/7).

The scope of cooperation of SKK Migas and PPATK covered by this MoU is in the form of information exchange; socialization; education and training; Research or research; And / or assignment of employees; And the development of information technology.

"This is a very good strategic step as a form of SKK Migas commitment in prioritizing transparency in the management of upstream oil and gas industry activities," said Wisnu.

He said the memorandum of understanding was signed because SKK Migas fully understands that money laundering crimes not only threaten the stability of the economy and the integrity of the financial system, but can also endanger the joints of life in society, nation and state.

"The prevention and eradication of money laundering crimes requires the efforts of all parties from the financial sector, law enforcement, government, and society," said Wisnu, adding that the contribution of SKK Migas in this effort is limited to the authority of SKK Migas as supervisor and controlling upstream oil and gas business activities .

In addition to PPATK, SKK Migas has also signed a number of memoranda of understanding with the TNI, Police, State Institutions, Universities and professional organizations. All these MoUs are signed to facilitate SKK Migas and Contractor Cooperation Contracts (PSC Contractors) to work faster and more efficiently.

IN INDONESIA

SKK Migas Gandeng PPATK Cegah Peneucian Uang 


Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) tentang kerja sama dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang di lingkungan kegiatan hulu migas.

“Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk menetapkan upaya atau langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang dapat terjadi di lingkungan kegiatan usaha hulu migas,” kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (9/7).

Nota kesepahaman ini ditandatangani langsung oleh Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin di kantor PPATK di Jakarta,Kamis (6/7).

Ruang lingkup kerja sama SKK Migas dan PPATK yang tercakup dalam MoU ini adalah dalam bentuk pertukaran informasi; sosialisasi; pendidikan dan pelatihan; penelitian atau riset; dan/ atau penugasan pegawai; serta pengembangan teknologi informasi.

“Ini adalah langkah strategis yang sangat bagus sebagai bentuk komitmen SKK Migas dalam mengedepankan transparansi pada pengelolaan kegiatan industri hulu migas,” ujar Wisnu.

Dikatakannya, nota kesepahaman ini ditandatangani karena SKK Migas memahami sepenuhnya bahwa tindak pidana pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas perekonomian dan integritas sistem keuangan, tetapi juga dapat membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang memerlukan upaya semua pihak baik dari sektor keuangan, penegak hukum, pemerintah, maupun masyarakat,” ujar Wisnu seraya menambahkan bahwa kontribusi SKK Migas dalam usaha ini terbatas pada kewenangan SKK Migas sebagai pengawas dan pengendali kegiatan usaha hulu migas.

Selain dengan PPATK, SKK Migas juga sudah menandatangani sejumlah nota kesepahaman dengan TNI, Polri, Lembaga Negara, Perguruan Tinggi dan organisasi profesi. Semua MoU ini ditandatangani untuk memfasilitasi supaya SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) dapat bekerja lebih cepat dan lebih efisien.

Investor Daily, Page-9, Monday, July 10, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel