The government asked entrepreneurs to study the draft regulation on the limitation of gas pipeline project margins. The regulation which is a revision of Ministerial Regulation No 19 of 2009 on the business of natural gas through this pipeline has entered the final stage.
Deputy Minister of Energy and Mineral Resources (ESDIVI) Arcandra Tahar said the revision process of Ministerial Regulation 19/2009 has entered the final stage. It has invited related parties to be consulted, including PT PGN PT Pertamina Gas (Pertagas), Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) and gas user association.
"We ask for the opinions of stakeholders, yesterday we had a meeting. We give them time to see if this [draft Ministerial Regulation] benefits or not, "he said in Jakarta, Tuesday (1/8).
He denied the new regulation will hinder the construction of new gas pipeline in Indonesia. The issuance of this revision of the Ministerial Regulation is also intended to encourage more built-up gas infrastructure. The reason, this new rule will guarantee the rate of return of capital (internal rate of return / IRR) and set the margin obtained by business entities.
"Well if it is out the Minister Regulation, to what margin and return how, just wait," he said.
In the draft Ministerial Regulation obtained, this new rule will limit the toll fee charged to gas consumers. Toll fee will be settled by calculating the sum of asset depreciation, operation and maintenance cost, tax, contribution, and IRR then divided by volume.
In this formula, the IRR will also be limited to 11% for existing and non-pioneering pipelines. As for infrastructure development on the market that has not developed (pioneering) is given limit of IRR 12%. In addition, the economic life of the pipes is also set at 15 years. Furthermore, the volume of gas used in accordance with the allocation or 60% of the initial design capacity of the larger distribution pipeline.
As for the commercial cost formula set at less than or equal to 7% of the price of upstream gas. This commercial cost includes commodity management costs, marketing and customer management costs, risk and profit margins. When the gas distribution through two commercial business entities is facilitated to reach the final consumer, the commercial cost of 7% is divided into the two business entities.
Not just regulating, the draft of this Ministerial Regulation also impose sanctions for business entities that violate regulations. Violation of obligations shall be liable to administrative sanctions in the form of a written warning at most twice with a maximum period of one month. If it is still violated, the next business entity will be subject to suspension for a maximum of three months. Final, business entities may be revoked business license and or cancellation of allocation determination and utilization of natural gas.
Earlier, Menteni ESDM Ignasius jonan confirmed that the toll fee set for gas consumers must be competitive. Because the cost of this transport will affect the price of gas that affects the competitiveness of national industries.
He explained that during this company the owner of the pipeline to share this investment burden with the volume of gas flowed through the pipes. If the gas volume is flowing a bit, then the toll fee drawn can be quite high. It wanted the same amount of toll fee regardless of the volume of gas that flowed.
He added, to reduce the national gas price, it has encouraged oil and gas producers to make efficiency. But if on the midtsream side does not do the same and set a high toll fee, then the national gas price can not be as low as expected
IN INDONESIA
Pengusaha Diminta Ikuti Mengkaji Aturan Marjin Pipa Gas
Pemerintah meminta pengusaha untuk mempelajari rancangan regulasi soal pembatasan marjin proyek pipa gas. aturan yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri No 19 Tahun 2009 tentang kegiatan usaha gas bumi melalui pipa ini telah memasuki tahap akhir.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDIVI) Arcandra Tahar mengatakan, proses revisi Peraturan Menteri 19/2009 tersebut telah memasuki tahap final. Pihaknya telah mengundang pihak terkait untuk dimintai pendapat, dintaranya PT PGN PT Pertamina Gas (Pertagas), Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) dan asosiasi pengguna gas.
“Kami minta pendapati stake Holder, kemarin kami sudah lakukan meeting. Kami memberi mereka waktu untuk melihat apakah ini [rancangan Peraturan Menteri] memberi manfaat atau tidak,” kata dia di Jakarta, Selasa (1/ 8).
Dirinya menampik aturan baru ini akan menghambat pembangunan pipa gas baru di Indonesia. Penerbitan revisi Peraturan Menteri ini juga dimaksudkan mendorong agar infrastruktur gas terbangun semakin banyak. Pasalnya, aturan baru ini akan menjamin tingkat pengembalian modal (internal rate of return/IRR) dan mengatur marjin yang diperoleh badan usaha.
“Nah kalau sudah keluar Peraturan Menterinya, untuk marjin berapa dan return berapa, tunggu saja,” ujarnya.
Dalam draf Peraturan Menteri yang diperoleh, aturan baru ini akan membatasi toll fee (ongkos angkut) yang dibebankan kepada konsumen gas. Toll fee akan ditetap dengan menghitung hasil penjumlahan depresiasi aset, biaya operasi dan pemeliharaan, pajak, iuran, serta IRR kemudian dibagi volume.
Dalam formula ini, IRR nantinya juga akan dibatasi 11% untuk pipa eksisting dan non-pioneering. Sementara untuk pengembangan infrastruktur pada pasar yang belum berkembang (pioneering) diberikan batas IRR 12%. Selain itu, umur keekonomian pipa juga ditetapkan 15 tahun. Selanjutnya, volume gas yang digunakan sesuai dengan alokasi atau 60% dari kapasitas desain awal pipa distribusi yang lebih besar.
Sementara untuk formula biaya niaga ditetapkan kurang dari atau sama dengan 7% dari harga gas hulu. Biaya niaga ini telah mencakup biaya pengelolaan komoditas, biaya pemasaran dan pengelolaan pelanggan, biaya risiko dan marjin niaga. Bila penyaluran gas melalui dua badan usaha niaga berfasilitas untuk mencapai konsumen akhir, biaya niaga sebesar 7% dibagi ke dua badan usaha tersebut.
Tidak sekadar mengatur, draf Peraturan Menteri ini juga memberikan sanksi bagi badan usaha yang melanggar peraturan. Pelanggaran kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis paling banyak dua kali dengan jangka waktu maksimal satu bulan. Jika masih melanggar, berikutnya badan usaha akan terkena penghentian sementara maksimal tiga bulan. Finalnya, badan usaha bisa dicabut izin usaha dan atau pembatalan penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi.
Sebelumnya, Menteni ESDM Ignasius jonan menegaskan ongkos angkut (toll fee) yang ditetapkan bagi konsumen gas harus kompetitif. Pasalnya, ongkos angkut ini akan berpengaruh pada harga gas yang berdampak pada daya saing industri nasional.
Dijelaskannya selama ini perusahaan pemilik pipa membagi beban investasi ini dengan volume gas yang dialirkan melalui pipanya. Jika volume gas yang mengalir sedikit, maka toll fee yang ditarik bisa cukup tinggi. Pihaknya menginginkan besaran toll fee yang sama berapapun volume gas yang dialirkan.
Dia menambahkan, untuk menekan harga gas nasional, pihaknya sudah mendorong produsen migas untuk melakukan efisiensi. Namun jika di sisi midtsream tidak melakukan hal yang sama dan menetapkan toll fee tinggi, maka harga gas nasional tidak bisa serendah yang diharapkan
Investor Daily, Page-11, Wednesday, August 2, 2017
No comments:
Post a Comment