Ministry of Energy and Resources stated until now has not decided any steps that will be taken after the announcement of force majeure aka kahar condition in Kepodang Field. Kepodang Field Production, Block Muriah, Central Java continues to decline from 116 mmscfd, now only reaches 80 mmscfd. Whereas Petronas Carigali has just produced the year 2015 ago.
According to Deputy Minister of Energy and Mineral Resources (ESDM) Arcandra Tahar, the government will decide the fate of Kepodang field after doing subsurface analysis.
"Evaluation is done by Lemigas," he said, Thursday (8/24).
The government gave a period of between 1.5 months and two months to Lemigas completing the Kepurang Field subsurface analysis located in the Muriah Block. That way Arcandra hope, at the end of August or next September there has been a result of subsurface analysis.
Once there is a result, the government will decide on contract amendments or penalties to be awarded to the Kepodang Field contractor, Petronas Carigali Muriah Ltd and Saka Energi Indonesia.
"Historical view, analyze existing data, reanalyzed, then decided the next step," he said.
According Arcandra, kahar conditions not only occur in the Field Kepodang, but never happened also in West Seno Square.
"Cases like this are also happening around the world with a variety of different cases, so it's a lot of cases, so people should not be arrogant," said Arcandra.
IN INDONESIAN
ESDM Menanti Investigasi Lemigas di Kepodang
Kementerian Energi dan Sumber Daya menyatakan hingga saat ini belum memutuskan satupun langkah yang akan diambil pasca diumumkannya kondisi force majeure alias kahar di Lapangan Kepodang. Produksi Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah terus menurun dari 116 mmscfd, sekarang hanya mencapai 80 mmscfd. Padahal Petronas Carigali baru saja memproduksi tahun 2015 lalu.
Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar, pemerintah akan memutuskan nasib lapangan Kepodang setelah melakukan analisa subsurface.
"Evaluasi dilakukan oleh Lemigas," katanya, Kamis (24/8).
Pemerintah memberikan waktu antara 1,5 bulan hingga dua bulan ke Lemigas menyelesaikan analisa subsurface Lapangan Kepodang yang berada di Blok Muriah. Dengan begitu Arcandra berharap, pada akhir bulan Agustus atau September mendatang sudah ada hasil dari analisa subsurface.
Setelah ada hasil, pemerintah akan memutuskan soal amandemen kontrak atau penalti yang akan diberikan pada kontraktor Lapangan Kepodang, yaitu Petronas Carigali Muriah Ltd dan Saka Energi Indonesia.
"Lihat historis, menganalisa data yang ada, dianalisa ulang, setelah itu diputuskan langkah selanjutnya," ujarnya.
Menurut Arcandra, kondisi kahar tidak hanya terjadi di Lapangan Kepodang, tapi pernah terjadi juga di Lapangan West Seno.
"Kasus seperti ini juga banyak terjadi di seluruh dunia dengan beragam kasus yang berbeda. Jadi memang case bermacam-macam. Oleh karena itu manusia tidak boleh sombong," kata Arcandra.
Kontan, Page-18, Friday, August 25, 2017
No comments:
Post a Comment