google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Government Increases Grissik Field Gas Price to PGN - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Monday, August 7, 2017

Government Increases Grissik Field Gas Price to PGN



    The government raised the price of gas from Grissik field to PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) in Batam to 34.61% to US $ 3.5 per million British thermal unit (mmbtu). The gas price is increased so ConocoPhilips enjoys the margin.

     This price increase is as stated in the Letter of the Minister of Energy and Mineral Resources No. 5882/12 / MEM.M / 2017 on the determination of the selling price of natural gas from ConocoPhilips Grissik Ltd for sale to PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) in Batam. This letter is dated 31 July 2017 or after the Minister of Energy and Mineral Resources (ESDM) Ignatius Jonan traveled to the United States and met with ConocoPhilips officials.

      According to this letter, the price of gas to PGN for a maximum volume of 27.26 billion british thermal units per day / bbtud is fixed at US $ 2.6 per mmbtu. However, for the volume of 27.27-50 bbtud, gas prices rose 34.61% from USS 2.6 per mmbtu to USS 3.5 per mmbtu. This price is valid once it is set until the ConocoPhilips and PGN gas purchase agreement (PJBG) expires in 2019.

     However, along with this letter, the price increase experienced by PGN is not to be passed on to consumers. Precisely, this letter states that the selling price of PGN gas to PT National Electric Service Batam and Independent Power Produce (IPP) in Batam still refers to Minister of Energy and Mineral Resources Decree Number 3193 K / 12 / MEM / 2011. Similarly, the selling price to other buyers also Still refers to current prices.

    Confirmed about ConocoPhilips' gas price increase to PGN, Deputy Minister of EMR Arcandra Tahar confirmed it. He explained that this decision was taken to ensure justice for ConocoPhilips and PGN. So far, PGN said it enjoys considerable margin for purchasing gas at a price of US $ 2.6 per mmbtu and selling it in the range of US $ 5 per mmbtu to the industry.

"We see fairness, because between the price of ConocoPhilips to PGN there is a fairly wide margin, this margin which according to ConocoPhilips if possible, he also enjoys," he said in Jakarta, Friday (4/8).

    According to Arcandra, the process of reviewing gas price from ConocoPhilips to PGN has been going on for a long time. The government has considered cost and other structures, which then resulted in a decision to raise prices by US $ 0.9 per mmbtu. This does not matter as long as the selling price to the industry does not go up.

"The gas pricing letter states explicitly that PGN is not allowed to raise the selling price of natural gas to buyers after the approval of this price. The government keeps the gas price affordable for consumers, "
Explained Arcandra.

    Public Policy Observer Agus Pambagio said, related to the increase in gas prices enjoyed by ConocoPhilips, the government must ensure that the price is not fulfilled with additional costs or high amount of deposits. Moreover, with the prohibition to raise the price of gas on the downstream side, the decision was judged to be difficult for PGN as a SOE in building infrastructure.

"It must be difficult (in building infrastructure). It should not be raised gas prices upstream, "he said.

    In fact, from the beginning, the government is also the one who sets the price of gas PGN to consumers. In the official statement of the Ministry of Energy and Mineral Resources, PGN Batam gas price refers to Minister of Energy and Mineral Resources Decree No. 3191 K / 12 / MEM / 2011 on PT PGN Tbk Gas Sales Price to PT PLN Batam and IPP of PT PLN Batam.

    Detailedly, the price of gas to PLN and IPP Batam is about US $ 3.32 to 5.7 per mmbtu depending on usage and industry of US $ 5.7 per mmbtu. It also claimed to have discussed this price increase with PGN and take into account the possible impacts. It is expected that this will not be a problem given that this condition only lasts until 2019 when the contract expires.

"After that please B to B (negotiation) again [ConocoPhilips and PGN]," he added.

  PGN Corporate Secretary Rachmat Hutama said it would follow the government's policies and decisions on changes in the price of natural gas. Because the policy is related to the target of state revenues from upstream activities. Furthermore, it will mitigate this price increase by conducting nationally integrated natural gas management.

   It will also coordinate with the Ministry of SOEs as shareholders about this price change.

"We hope that with the change in the selling price of natural gas can further improve the upstream economy which in turn will stimulate exploration and production activities to increase the reserves and natural gas production in the delivery of natural gas to the Batam region for the future," he said.

IN INDONESIA

Pemerintah Naikkan Harga Gas Lapangan Grissik ke PGN


Pemerintah menaikkan harga jual gas dari Lapangan Grissik ke PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) di Batam hingga 34,61 % menjadi US$ 3,5 per juta british thermal unit (mmbtu). Harga gas dinaikkan agar ConocoPhilips turut menikmati marjin.

     Kenaikan harga ini sebagaimana tercantum dalam Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5882/ 12/ MEM.M/ 2017 tentang penetapan harga jual gas bumi dari ConocoPhilips Grissik Ltd untuk penjualan kepada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) di wilayah Batam. Surat ini tertanggal 31 Juli 2017 atau setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berkunjung ke Amerika Serikat dan menemui petinggi ConocoPhilips.

Sesuai surat ini, harga gas ke PGN untuk volume maksimal 27,26 miliar british thermal unit per hari/bbtud dipatok tetap USS 2,6 per mmbtu. Namun, untuk volume 27,27-50 bbtud, harga gas naik 34,61% dari USS 2,6 per mmbtu menjadi USS 3,5 per mmbtu. Harga ini berlaku setelah ditetapkan hingga perjanjianjual beli gas (PJBG) ConocoPhilips dan PGN berakhir pada 2019.

Tetapi, bersama dengan surat ini, kenaikan harga yang dialami PGN ini tidak boleh diteruskan ke konsumen. Tepatnya, surat ini menyatakan bahwa harga jual gas bumi PGN kepada PT Pelayanan Listrik Nasional Batam dan Independent Power Produce (IPP) di Batam tetap mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 3193 K/12/ MEM/ 2011. Demikian juga harga jual ke pembeli lain juga tetap mengacu pada harga yang berlaku saat ini.

Dikonfirmasi soal adanya kenaikan harga jual gas ConocoPhilips ke PGN ini, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar membenarkannya. Dijelaskannya, keputusan ini diambil agar ada keadilan bagi ConocoPhilips dan PGN. Selama ini, PGN disebutnya menikmati marjin cukup besar karena membeli gas pada harga US$ 2,6 per mmbtu dan menjualnya di kisaran US$ 5 per mmbtu ke industri.

“Kita lihat fairness ya, karena antara harga jual ConocoPhilips ke PGN ada marjin cukup lebar, marjin ini yang menurut ConocoPhilips kalau bisa, dia juga ikut menikmati," kata dia di Jakarta, Jumat (4/8).

Menurut Arcandra, proses pengkajian harga gas dari ConocoPhilips ke PGN ini sudah berlangsung lama. Pemerintah telah mempertimbangkan struktur biaya dan lainnya, yang kemudian menghasilkan keputusan untuk menaikkan harga sebesar US$ 0,9 per mmbtu. Hal ini dikatakannya tidak jadi masalah selama harga jual ke industri tidak naik.

“Surat penetapan harga gas menyatakan secara eksplisit bahwa PGN tidak diperkenankan untuk menaikkan harga jual gas bumi kepada pembeli setelah adanya persetujuan harga ini. Pemerintah tetap menjaga harga gas yang terjangkau untuk konsumen,”
jelas Arcandra.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, terkait kenaikan harga gas yang dinikmati ConocoPhilips, pemerintah harus memastikan bahwa harga tersebut tidak dipenuhi biaya-biaya tambahan atau titipan yang jumlahnya tinggi. Apalagi dengan larangan menaikkan harga gas di sisi hilir, keputusan itu dinilainya akan menyulitkan PGN sebagai BUMN dalam membangun infrastruktur.

“Pasti menyulitkan (dalam membangun infrastruktur). Harusnya tidak dinaikkan harga gas di hulu,” kata dia.

Padahal, sejak awal, pemerintah juga lah yang menetapkan harga jual gas PGN ke konsumennya. Dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, harga gas PGN Batam mengacu Keputusan Menteri ESDM Nomor 3191 K/12/ MEM/ 2011 tentang Harga Jual Gas Bumi PT PGN Tbk kepada PT PLN Batam dan IPP Pemasok Listrik PT PLN Batam.

Rincinya, harga gas ke PLN dan IPP Batam sekitar USS 3,32-5,7 per mmbtu tergantung pemakaian dan ke industri US$ 5,7 per mmbtu. Pihaknya mengaku juga telah membahas kenaikan harga ini dengan PGN dan memperhitungkan kemungkinan-kemungkinan dampaknya. Diperkirakannya hal ini tidak akan jadi masalah mengingat kondisi ini hanya berlangsung sampai 2019 ketika kontrak berakhir.

“Setelah itu silahkan B to B (negosiasi) lagi [ConocoPhilips dan PGN ],” tambahnya. 

Seketaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama menuturkan, pihaknya akan mengikuti kebijakan dan keputusan pemerintah tentang perubahan harga jual gas bumi tersebut. Pasalnya, kebijakan ini terkait dengan target penerimaan negara dari kegiatan hulu. Selanjutnya, pihaknya akan memitigasi kenaikan harga ini dengan melakukan pengelolaan gas bumi yang terintegrasi secara nasional.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian BUMN selaku pemegang saham soal perubahan harga ini.

“Kami berharap, dengan perubahan harga jual gas bumi ini dapat lebih meningkatkan keekonomian hulu yang pada akhirnya akan menstimulus kegiatan eksplorasi dan produksi untuk peningkatan cadangan dan produksi gas bumi dalam rangka penyaluran gas bumi ke wilayah Batam untuk kedepannya,” kata dia.

Investor Daily, Page-9, Saturday, August 5, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel