Special Unit for Upstream Oil and Gas Business Activities (SKK Migas) simplifies a number of procurement processes in upstream oil and gas industry. This is in accordance with the Working Procedure Guidelines No. 007 of the Second Book Revision 04 on Guidelines for the Procurement of Goods / Services (PTK007 Revision 04).
The state institution in charge of the supervision and control of upstream oil and gas industry has also enforced the Tender Guidance Manual based on the PTK 007 Revision 04.
"The new tender process at PSC Contractor since July 28, 2017 must have started implementing PTK 007 Revision 04 and this Guideline," said Deputy of Controlling Procurement of SKK Migas Djoko Siswanto, in a written statement in Jakarta (3/8).
Djoko said the drafting concept of PFK 007 Book is different from previous 007 PTK. The second book is made more concise because it only regulates the main policy in the procurement of goods / services and contract management, while details related to the conduct of tenders are regulated by the Implementation Guidance. He added that in implementing these Implementation Guidelines there is still a link to the provisions in PTK 007 Revision 04 that must be met.
Changes in PTK 007 Revision 04 and the Implementation Guide are driven by three main objectives: supporting the increase of reserves and production, improving the efficiency and speed of business processes, and growing domestic investment in order to increase the level of domestic component (TKDN).
PTK 007 Revision 04 and the Implementation Guide also follow up the program of increasing reserves and production that has been proclaimed by the government through the Ministry of Energy and Mineral Resources. This is done through the acceleration of tender bidding, support for Enhanced Oil Recovery (full scale), e-catalog development, implementation of Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) and Approved Manufacturer Lists (AML) together in upstream oil and gas industry.
Meanwhile, Head of Procurement Management Division of Goods and Services of SKK Migas Erwin Suryadi added that acceleration of time frame of tender implementation is by setting deadline of tender implementation and contract issuance. Tender is limited to no later than 60 working days for goods and 120 working days for services. While the issuance of the contract is limited no later than 30 working days, "said Erwin.
The acceleration of the procurement process / service goods is also inseparable from the implementation of integrated data provider / goods provider for all PSC Contractors registered in the Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) system. This CIVD process will cut the processing time for evaluation of administrative qualifications from the provider of goods / services because there is no need to repeat the administrative evaluation by the PSC Contractor.
As of July 31, 2017, the providers of goods / services that have registered in the CIVD are 7,823 providers of goods / services, and who have passed the evaluation and received 4,481 Certificates of Administration Document Submission (SPDA) of goods / service providers. It is expected that more and more providers of goods / services will pass this administrative qualification thus increasing the market data for PSC Contractors. PT K007 Rev 04 and the Implementation Manual require every provider of goods / services that will participate in the tender in the PSC Contractor shall obtain SPDA
"The efficiency targets proclaimed by the government are also strongly supported in PT K 007 Revision 04 and these Implementation Guidelines include, among others, the adoption of self-esteem price (OPS) or owner estimate (OE), encouraging e-Reverse Auction (e-RA), and An updated negotiation mechanism which is not limited to the lower limit, "said Erwin.
Another important point is that PT K 007 Revision 04 and the Implementation Manual also regulate the increasing provision of stronger domestic goods and services. In this revision it is stipulated that the use of domestic production goods becomes
"Obligations" in the upstream oil and gas business activities of the former using the term "prioritization". Greater preferences are given for the use of domestic production of ships and rigs. This regulation also strengthens the multiplier effect in the oil and gas operations because of the tender implementation with a value of up to Rp. 10 Billion can only be Followed by providers of goods / services domiciled in the provincial area of operation of PSC Contractors.
At the time of oil prices that have not improved, SKK Migas tries to keep upstream oil and gas activities can still provide the greatest benefits for the national economy. Based on the data up to the end of semester 1 2017, from the total upstream oil and gas procurement amounting to US $ 3.28 billion or around Rp 44.25 trillion, TKDN commitment reached 58.9-1% or around Rp 22.95 trillion.
IN INDONESIA
SKK Migas Sederhanakan Proses Pengadaaan pada Industri Hulu Migas
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyederhanakan sejumlah proses pengadaan pada industri hulu migas. Hal ini sesuai tercantum dalam Pedoman Tata Kerja Nomor 007 Buku Kedua Revisi 04 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PTK007 Revisi 04).
Lembaga negara yang berwenang atas pengawasan dan pengendalian industri hulu migas ini juga telah memberlakukan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Tender berdasarkan PTK 007 Revisi 04 tersebut.
“Proses tender baru di Kontraktor KKS sejak tanggal 28 Juli 2017 harus sudah mulai menerapkan PTK 007 Revisi 04 dan Petunjuk Pelaksanaan ini,” kata Deputi Pengendalian Pengadaan SKK Migas Djoko Siswanto, dalam keterangan tertulis di Jakarta (3/8).
Djoko mengatakan konsep penyusunan Buku PFK 007 saat ini berbeda dengan PTK 007 sebelumnya. Buku Kedua dibuat lebih ringkas karena hanya mengatur kebijakan utama dalam perencanaan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan kontrak, sementara hal-hal terkait dengan detail untuk melaksanakan tender diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan. Dia menambahkan dalam melaksanakan Petunjuk Pelaksanaan ini tetap ada tautan ketentuan dalam PTK 007 Revisi 04 yang harus dipenuhi.
Perubahan yang ada dalam PTK 007 Revisi 04 dan Petunjuk Pelaksanaan ini didorong oleh tiga tujuan utama, yaitu mendukung peningkatan cadangan dan produksi, meningkatkan efisiensi dan kecepatan proses bisnis, serta menumbuh kembangkan investasi di dalam negeri dalam rangka meningkatkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
PTK 007 Revisi 04 dan Petunjuk Pelaksanaan ini juga menindaklanjuti program peningkatan cadangan dan produksi yang telah dicanangkan pemerintah melalui Kementerian ESDM. Ini dilakukan antara lain melalui percepatan tata waktu pelaksanaan tender, dukungan terhadap Enhanced Oil Recovery (full scale), pengembangan e-catalog, implementasi Centralized Integrated Vendor Database (CIVD) dan Approved Manufacturer Lists (AML) bersama di industri hulu migas.
Sementara itu Kepala Divisi Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa SKK Migas Erwin Suryadi menambahkan percepatan tata waktu pelaksanaan tender diantaranya adalah dengan menetapkan batas waktu pelaksanaan tender serta penerbitan kontrak. Tender dibatasi selambat-lambatnya 60 hari kerja untuk barang dan 120 hari kerja untuk jasa. Sedangkan penerbitan kontrak dibatasi selambat-lambatnya 30 hari kerja,” ujar Erwin.
Percepatan proses pengadaan/barang jasa ini juga tidak terlepas dari implementasi data penyedia barang/ jasa yang terintegrasi untuk seluruh Kontraktor KKS yang terdaftar dalam sistem Centralized Integrated Vendor Database (CIVD). Proses CIVD ini akan memotong waktu proses untuk evaluasi kualifikasi administrasi dari penyedia barang/jasa karena tidak perlu pengulangan evaluasi administrasi oleh Kontraktor KKS.
Per tanggal 31 Juli 2017, penyedia barang/jasa yang sudah mendaftar dalam CIVD adalah sebanyak 7.823 penyedia barang/jasa, dan yang telah lulus evaluasi dan mendapat Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA) sebanyak 4.481 penyedia barang/jasa. Diharapkan kedepan semakin banyak penyedia barang/jasa yang lulus kualifikasi administrasi ini sehingga menambah data pasar bagi Kontraktor KKS. PT K007 Rev 04 dan Petunjuk Pelaksanaan mensyaratkan setiap penyedia barang/jasa yang akan berpartisipasi dalam tender di Kontraktor KKS harus mendapatkan SPDA
“Target efisiensi yang dicanangkan pemerintah juga sangat didukung dalam PT K 007 Revisi 04 dan Petunjuk Pelaksanaan ini antara lain dengan penerapan harga perkiraan sendiri (HPS) atau owner estimate (OE) yang terbuka, mendorong e-Reverse Auction (e-RA), dan mekanisme negosiasi yang diperbarui dimana tidak dibatasi batas bawah.” Ujar Erwin.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah PT K 007 Revisi 04 dan Petunjuk Pelaksanaan ini juga mengatur ketentuan peningkatan penggunaan barang dan jasa dalam negeri yang lebih kuat. Dalam revisi ini diatur bahwa penggunaan barang produksi dalam negeri menjadi
“kewajiban” dalam kegiatan usaha hulu migas dari sebelumnya yang menggunakan istilah “mengutamakan”. Preferensi yang lebih besar diberikan bagi penggunaan kapal dan rig pengeboran produksi dalam negeri. Peraturan ini juga memperkuat multiplier effect di daerah operasi migas karena pelaksanaan tender dengan nilai sampai dengan Rp. 10 Miliar hanya dapat diikuti oleh penyedia barang/jasa yang berdomisili di provinsi daerah operasi Kontraktor KKS.
Di saat kondisi harga minyak yang belum membaik, SKK Migas berusaha agar kegiatan usaha hulu migas dapat tetap memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional. Berdasarkan data sampai dengan akhir semester 1 2017, dari total pengadaan hulu migas yang mencapai US$ 3,28 miliar atau sekitar Rp 44,25 triliun, komitmen TKDN mencapai 58,9-1% atau sekitar Rp 22,95 triliun.
Investor Daily, Page-9, Saturday, August 5, 2017
No comments:
Post a Comment