google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 The Government will Change the Return on Oil and Gas Investment - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

Thursday, August 24, 2017

The Government will Change the Return on Oil and Gas Investment



Although only published on January 13, the Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources (ESDM) No. 8 of 2017 on the gross split contract will be revised. The new ministerial regulation issued earlier this year is improved to increase national oil and gas investment.

EMR Deputy Minister of Energy and Mineral Resources Arcandra Tahar said the government is offering oil and gas blocks to investors. To attract investor interest in this auction, it will evaluate Ministerial Regulation 8/2017 concerning Gross Splits Production Sharing Contract (PSC). It will consider the input given by the oil and gas company.

One that will be seen again is about the return of investment (Internal Rate of Return / IRR) and net present value (NPV) of oil and gas block.

"The advice is the NPV problem. After our analysis, the NPV will be at least equal to or more than the cost recovery PSC. IRR Also at least the same or more, "he said in Jakarta, Tuesday (23/8) night.

According to him, the amount of profit sharing (split) given to the oil and gas company will be added. It re-analyzed data on oil and gas blocks owned not only from the existing blocks but also the newly proposed oil and gas blocks of its development plan (POD). This is because the incorrect input received by the government is the need to analyze the implementation of a full cycle gross split contract on oil and gas blocks, starting from exploration, exploitation and decommissioning.

In Ministerial Regulation 8/2017, the government only provides incentives in the form of an additional 5% split for the first POD oil and gas blocks. This incentive is already included for the exploration period. Meanwhile, when in one block submitted a second POD, then there is no additional split for oil and gas companies.

"If in a block then there is a new POD, if not given incentives, whether or not they develop. For that, we give incentives in the second POD, "said Arcandra. Unfortunately, he is still reluctant about how much incentive is given.

In addition, the government will also add to the factors included in the split and progressive split variables. In the applicable rules, the determining factors in the determination of split variables are field status, field location, reservoir depth, availability of supporting infrastructure, reservoir type, carbon dioxide content, hydrogen sulfide content, oil weight, Domestic Component Level (TKDN), and stages production. Furthermore, the determinants of progressive split are the price of oil and the cumulative amount of oil and gas production.

Related to when this new rule is published, Arcandra has not elaborated. However, he promised to invite oil and gas companies, including those attending the auction, to discuss the new regulation before it is issued. About the auction of oil and gas blocks, he also can not confirm whether to be extended or not.

"We will see later. I had a discussion with ESDM Minister Ignasius Jonan, "he said.

Marjolijn Wajong, Executive Director of the Indonesian Petroleum Association (IPA), appreciated the government's decision to listen to the oil and gas industry's proposal to improve Ministerial Regulation 8/2017 on the gross split contract. It awaits the revision of the Ministerial Regulation that is still in the formulation of the government.

"IPA expects that the revised regulation will be able to raise Indonesia's competitiveness in the eyes of investors," Marjolijn said.

It hopes the revision of this rule no longer pegs a certain number applied to all oil and gas fields. The Ministerial Regulation Revision is proposed to be more flexible by taking into account the economic characteristics of each field resulting from the difficulty of the work to determine the adequacy to be able to withdraw investment.

IN INDONESIA

Pemerintah akan Ubah Tingkat Pengembalian lnvestasi Migas


Meski baru diterbitkan pada 13 Januari lalu, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil kotor (gross split) akan direvisi. Peraturan Menteri yang baru terbit awal tahun tersebut diperbaiki untuk meningkatkan investasi migas nasional.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, pemerintah sedang menawarkan blok migas kepada investor. Untuk menarik minat investor mengikuti lelang ini, pihaknya akan mengevaluasi Peraturan Menteri 8/2017 soal kontrak kerja sama (Production Sharing Contract/ PSC) gross split. Pihaknya akan mempertimbangkan masukan-masukan yang diberikan oleh perusahaan migas.

Salah satu yang akan dilihat kembali yakni soal tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return/ IRR) dan net present value (NPV) dari blok migas. 

“Yang menjadi saran adalah masalah NPV. Setelah kami analisa, NPV-nya akan setidaknya sama atau lebih dari PSC cost recovery. IRR juga setidaknya sama atau lebih,” kata dia di Jakarta, Selasa (23/ 8) malam.

Menurutnya, besaran bagi hasil (split) yang diberikan kepada perusahaan migas akan ditambah. Pihaknya menganalisa ulang data blok migas yang dimiliki, tidak hanya dari blok eksisting tetapi juga blok migas yang baru mulai diajukan rencana pengembangannya (Plan of Development/ POD). Hal ini lantaran salah masukan yang diterima pemerintah adalah perlunya analisa penerapan kontrak gross split secara full cycle pada blok migas, yakni dimulai dari eksplorasi, eksploitasi, dan decommissioning.

Dalam Peraturan Menteri 8/2017, pemerintah hanya memberikan insentif berupa tambahan split 5% untuk POD pertama blok migas. Insentif ini sudah termasuk untuk masa eksplorasi. Sementara ketika dalam satu blok diajukan POD kedua, maka tidak ada lagi tambahan split bagi perusahaan migas.

“Kalau dalam satu blok kemudian ada POD baru, kalau tidak diberi insentif, mau atau tidak mereka mengembangkan. Untuk itu, kami berikan insentif di POD kedua,” ujar Arcandra. Sayangnya, dia masih enggan berapa insentif yang diberikan ini.

Selain itu, pemerintah juga akan menambah faktor-faktor yang termasuk dalam variable split dan progressive split. Dalam aturan yang berlaku, faktor yang menentukan dalam penetapan variable split yakni status lapangan, lokasi lapangan, kedalaman reservoir, ketersediaan infrastruktur pendukung, jenis reservoir, kandungan karbondioksia, kandungan hidrogen sulfida, berat jenis minyak, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan tahapan produksi.  Selanjutnya, faktor penentu progressive split yakni harga minyak bumi dan jumlah kumulatif produksi migas.

Terkait kapan aturan baru ini terbit, Arcandra belum merincinya. Namun, dirinya berjanji akan mengundang perusahaan migas, termasuk yang mengikuti lelang, untuk membahas peraturan baru ini sebelum diterbitkan. Soal lelang blok migas, dirinya juga belum dapat memastikan apakah akan diperpanjang atau tidak.

“Kita lihat nanti. Saya diskusi dulu dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan ,” katanya.

Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Association (IPA) Marjolijn Wajong mengapresiasi langkah pemerintah yang akhirnya mau mendengarkan usulan industri migas untuk memperbaiki Peraturan Menteri 8/2017 soal kontrak gross split. Pihaknya menanti revisi Peraturan Menteri yang masih dalam perumusan pemerintah itu. 

“IPA mengharapkan agar revisi peraturan nantinya dapat menaikkan daya saing Indonesia di mata investor,” kata Marjolijn.

Pihaknya berharap revisi aturan ini tidak lagi mematok suatu angka tertentu yang diterapkan untuk seluruh lapangan migas. Revisi Peraturan Menteri diusulkan lebih fleksibel dengan memperhatikan karakteristik keekonomian masing-masing lapangan yang diakibatkan dari tingkat kesulitan pengerjaannya untuk menetapkan kecukupan untuk dapat menarik kembali investasi.

Investor Daily, Page-15, Thursday, August 24, 2107

1 comment:

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel