Minister of Energy and Mineral Resources (EMR) Ignasius Jonan revealed that the implementation of Domestic Components Level (TKDN) one of the big ones is from the ESDM sector, especially in the upstream oil and gas industry. Jonan said that until June 2017 the utilization of upstream oil and gas TKDN reached 59%, the percentage is higher when compared with the same period in 2016.
"Until June 2017 it was 59%. It's up trend yes, "said Jonan.
Jonan also explained that average use of TKDN of goods and services in the upstream oil and gas sub sector in 2011 reached 61%, next year (2012) 60%, in 2013 57%, 2014 54%, 2015 increased to 68% Decline again in 2016 to 55%. The amount of TKDN in 2017 is the value of all procurement and commodity commitments through June, which reached USD 3.278 million.
To further encourage the use of TKDN in the upstream oil and gas sector, the Government of Indonesia provides an additional split for the Contractor Cooperation Contract (KKKS) with a Gross Split sharing contract.
"If in the upstream oil and gas, on the rules of gross split, we give incentives. So far, no incentives can economically encourage the use of TKDN.
If now given, splitnya added in accordance with the portion. So the use of this TKDN we push, As long as the price makes sense, "said Jonan.
The government itself already has a roadmap for TKDN upstream oil and gas. The policy on the use of domestic products in the oil and gas sector has been regulated, among others by Law no. 22 of 2001 on Oil and Gas, Government Regulation no. 35 of 2004 concerning Upstream Oil and Gas Business Activities, and Minister of Energy and Mineral Resources Regulation no. 15 of 2013 on Reference of Domestic Production Use.
IN INDONESIA
Tren Pemanfaatan TKDN Hulu Migas
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkapkan bahwa implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) salah satu yang besar adalah dari sektor ESDM, terutama di industri hulu minyak dan gas bumi (migas). Jonan menyebutkan bahwa hingga Juni 2017 pemanfaatan TKDN hulu migas mencapai 59%, persentase tersebut lebih tinggi bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun 2016.
“Sampai Juni 2017 itu 59%. Ini trennya naik ya,” sebut Jonan.
Jonan pun menjelaskan rata-rata penggunaan TKDN barang dan jasa di subsektor hulu migas pada tahun 2011 mencapai 61%, tahun berikutnya (2012) 60%, di tahun 2013 57%, tahun 2014 54%, tahun 2015 naik menjadi 68%, namun mengalami penurunan kembali di 2016 menjadi 55%. Besaran TKDN tahun 2017 tersebut merupakan nilai seluruh komitmen pengadaan barang dan jasa hingga bulan Juni, yang mencapai USD 3,278 juta.
Untuk semakin mendorong pengunaan TKDN di sektor hulu migas, Pemerintah Indonesia memberikan tambahan split bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan kontrak bagi hasil Gross Split.
“Kalau di hulu migas, pada aturan gross split, kita berikan insentif. Selama ini tidak ada insentif yang secara ekonomis bisa mendorong penggunaan TKDN.
Kalau sekarang diberi, splitnya ditambah sesuai dengan porsinya. Jadi penggunaan TKDN ini kita dorong, sepanjang harganya masuk akal,” tutur Jonan.
Pemerintah sendiri telah memiliki roadmap untuk TKDN hulu migas. Kebijakan penggunaan produk dalam negeri di sektor migas telah diatur, di antaranya dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Peraturan Menteri ESDM No. 15 Tahun 2013 tentang Acuan Penggunaan Produksi Dalam Negeri.
Investor Daily, Page-9, Saturday, August 5, 2017
No comments:
Post a Comment