google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 End of Year, Pertamina-Rosneft Joint Venture Company Completed - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

MARKET

Wednesday, September 6, 2017

End of Year, Pertamina-Rosneft Joint Venture Company Completed



PT Pertamina targets the formation of a joint venture (JV) with Rosneft Oil Company for the construction of Tuban refinery of 300 thousand barrels per day (bph). Both have agreed on the obligations offtaker.

Pertamina's Finance Director Arif Budiman said it had finished renegotiating the issue of the absorption obligations (offtaker) of refinery products with Rosneft. The Russian oil and gas company agreed to share the burden of absorption and marketing of refinery products.

"So for the Tuban Refinery, hopefully this year the formation of JV," he said in Jakarta on Tuesday (5/9)

In addition to changing the obligations offtaker, no other agreement revision. Pertamina retains a majority stake of 55%, while Rosneft 45%, in accordance with the JV Agreement (JVA) agreement signed in 2016. The agreement also details management and governance, feedstock, funding principles, human resources, standard clauses and steps for implementing the establishment of a joint venture.

After the JV is formed, the two companies will inject the funds needed for the construction of Tuban Refinery. Because during the absence of Pertamina and Rosneft share the costs that arise in the construction of this refinery project in East Java.

"If there is a JV, we will fill (capital) and JV who make payment. (Dana) for engineering, for BED (basic engineering design), "he said.

Pertamina Director of Pertamina Processing and Petrochemical Processing Center, Ardhy N Mokobombang, added that the joint venture will be the executor of the construction of Tuban Refinery, Pertamina and Rosneft are the owners. To disguise the JV, his side and Rosneft will each form a subsidiary first. Pertamina will establish PT Pertilang International Refinery.

Then under there is PRPB, Pertamina-Rosneft Processing and Petrochemical, Pertamina's JV with Rosneft. "Currently, he said the feasibility study of the Tuban refinery has been completed, but the next step of the construction of this refinery still has to wait for the establishment of the company the joint.

"In the future, it is planned that the JV will continue its engineering packet and so on up to FID (final investment decision) and EPC (engineering, procurement, and construction)," Ardhy

Simultaneously with the establishment of a joint venture, engineering design and discussion of land use owned by the Ministry of Environment and Forestry is also being undertaken. As is known, Pertamina and East Java Provincial Government have signed a memorandum of understanding on land use asset of the Ministry of Environment and Forestry in Tanjung Awar-Awar, Tuban-East Java.

In the memorandum of understanding, the Provincial Government of East Java supports the utilization of land Ministry of Environment and Forestry for the construction of Tuban Refinery. Not only that, East Java Provincial Government also provides the permits required for the construction of refineries, namely space and other utilization permits in accordance with applicable regulations.

Furthermore, Pertamina will replace the 60 hectares of Land and Forestry Ministry of Forestry. To support the refinery, Pertamina and Rosneft will also build supporting facilities such as jetty, submarine pipelines, Single Point Mooring (SPM), tank farm storage, utility and office complexes.

In addition, the company and its partners also reclaimed or leveled the coastline and undertook the dredging of the ship. The Tuban refinery and its supporting facilities occupy an area of ​​approximately 404 hectares located in Remen, Mentoso, Rawasan, Wadung and Kaliuntu villages in Jenu District, Tuban Regency, East Java Province. The new integrated oil refinery of Petroleum and Petrochemical Tuban has the capacity to process crude oil up to 300 thousand barrels per day (bpd).

IN INDONESIA


Akhir Tahun, Perusahaan Patungan Pertamina-Rosneft Tuntas


PT Pertamina menargetkan pembentukan perusahaan patungan (joint venture/JV) dengan Rosneft Oil Company untuk pembangunan Kilang Tuban 300 ribu barel per hari (bph). Keduanya sudah sepakat soal kewajiban offtaker.

Direktur Keuangan Pertamina Arif Budiman menuturkan, pihaknya telah selesai merenegosiasi masalah kewajiban penyerapan (offtaker) produk kilang dengan Rosneft. Perusahaan migas Rusia itu setuju untuk ikut menanggung beban penyerapan dan pemasaran produk kilang. 

"Jadi untuk Kilang Tuban, mudah-mudahan bisa tahun ini pembentukan JV-nya," kata dia di Jakarta, Selasa (5/9) 

Selain soal perubahan kewajiban offtaker, tidak ada revisi kesepakatan lain. Pertamina tetap memegang saham mayoritas 55%, sementara Rosneft 45%, sesuai dengan perjanjian pembentukan JV (JV Agreement/JVA) yang diteken pada 2016 lalu. Perjanjian ini juga merinci soal manajemen dan tata kelola, feedstock, prinsip-prinsip pendanaan, sumber daya manusia, klausa standar dan langkah-langkah untuk implementasi pembentukan perusahaan patungan.

Pasca JV terbentuk, kedua perusahaan akan menyuntikan dana yang diperlukan untuk konstruksi Kilang Tuban. Pasalnya selama belum ada Pertamina dan Rosneft membagi biaya-biaya yang muncul dalam pembangunan proyek kilang di Jawa Timur ini.

“Kalau sudah ada JV-nya, nanti kami isi (modal) dan JV yang melakukan pembayaran. (Dana) untuk engineering, untuk BED (basic engineering design/desain dasar)," tegasnya.

Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia Pertamina Ardhy N Mokobombang menambahkan, perusahaan patungan ini akan menjadi pelaksana pembangunan Kilang Tuban, Pertamina dan Rosneft merupakan pemilik. Untuk membentuka JV, pihaknya dan Rosneft masing-masing akan membentuk anak usaha terlebih dahulu. Pertamina akan membentuk PT Kilang Pertamina International.

Kemudian di bawahnya ada PRPB, Pertamina-Rosneft Processing and Petrochemical, JV-nya Pertamina dengan Rosneft," tuturnya. Saat ini, dikatakannya kajian kelayakan (feasibility study) Kilang Tuban telah selesai. Namun, langkah berikutnya pembangunan kilang ini masih harus menunggu pembentukan perusahaan patungan tadi. 

"Ke depan, direncanakan JV-nya nanti yang akan melanjutkan engineering packet-nya dan seterusnya sampai dengan FID (keputusan investasi final) dan EPC (engineering, procurement, and construction/rekayasa, pengadaan, dan konstruksi) ," jelas Ardhy

Bersamaan dengen pembentukan perusahaan patungan, desain rekayasa dan pembahasan penggunaan lahan milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sedang dilakukan. Seperti diketahui, Pertamina dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menandatangani nota kesepahaman pemanfaatan lahan aset Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Tanjung Awar-Awar, Tuban-Jawa Timur.

Dalam nota kesepahaman itu, Pemerintah Propinsi Jawa Timur mendukung pemanfaatan lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pembangunan Kilang Tuban. Tidak hanya itu, Pemerintah Propinsi Jawa Timur juga memberikan izin-izin yang dibutuhkan untuk pengerjaan kilang, yakni izin pemanfaatan ruang dan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Selanjutnya, Pertamina akan mengganti lahan Kementerian Lingukungan Hidup dan Kehutanan seluas 60 hektar itu. Untuk mendukung kilang ini, Pertamina dan Rosneft juga akan membangun fasilitas penunjang antara lain jetty, jalur pipa bawah laut, Single Point Mooring (SPM), tangki penyimpanan minyak mentah (tank farm), komplek utilitas dan perkantoran. 

Selain itu, perseroan dan mitra juga mereklamasi atau meratakan perataan garis pantai dan melaksanakan pengerukan alur kapal. Kilang Tuban beserta fasilitas penunjangnya menempati areal sekitar 404 hektar yang berlokasi di Desa Remen, Mentoso, Rawasan, Wadung, dan Kaliuntu di Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur. Kilang Baru Terintegrasi Bahan Bakar Minyak dan Petrokimia Tuban memiliki kapasitas mengolah minyak mentah hingga 300 ribu barel per hari (bph). 

Investor Daily, Page-11, Wednesday, Sept 6, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel