google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 Kepodang Force Majeure, Petronas Carigali Muriah Ltd Must Take Responsibility - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

MARKET

Tuesday, September 12, 2017

Kepodang Force Majeure, Petronas Carigali Muriah Ltd Must Take Responsibility



The gas depreciation of Kepodang Field in Muriah Block still leaves a question mark. Although Petronas calls gas depreciation as force majeure, energy observers judge the Malaysian government company to be responsible for the conditions.

Fahmi Radi, Energy Observer from Gadjah Mada University, argues that if Petronas is a contractor proposing a plant of development (POD) then they should be responsible for the gas shrinkage claimed by the force.

"So did the parties agree on POD," he said.

Furthermore, Fahmi suspects that there are conspiracy efforts in the establishment of gas reserves in the POD that are not in accordance with gas reserves in the field. The production capacity proposed in the POD of 116 mmscfd is estimated to be exhausted in 2021.  While with the status of that field, gas field Kepodang will run out in 2018.

Jugi Prajogio, a member of the Downstream Oil and Gas Regulatory Agency (BPH Migas) Committee, said that the field headquarters of Kepodang kahar field is still a debate between Kalimantan Gas (KJG) and Petronas.

"BPH Migas is trying to work out how to utilize this pipeline in the future," he said.


Blogger Agus Purnomo in Petronas Carigali

Information only, Petronas Carigali Muriah Ltd. is the owner of 80% of Kepodang Field shares. PT Perusahaan Gas Negara Tbk  through PT Saka Energi Indonesia owns 20% of the remaining shares.

IN INDONESIA

Kepodang Kahar, Petronas Carigali Muriah Ltd Harus Bertanggung Jawab

Penyusutan gas Lapangan Kepodang di Blok Muriah masih meninggalkan tanda tanya. Biarpun Petronas menyebut penyusutan  gas sebagai force majeure atau kahar, pengamat energi menilai perusahaan Pemerintah Malaysia itu harus bertanggung jawab atas  kondisi yang terjadi.

Fahmi Radi, Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada berpendapat, kalau Petronas merupakan kontraktor yang  mengajukan plant of development (POD) maka mereka harus bertanggung jawab atas terjadinya penyusutan gas yang diklaimnya kahar  itu. 

"Begitu juga yang pihak menyetujui POD," ujar dia

Lebih dari itu, Fahmi menduga ada upaya konspirasi dalam penetapan cadangan gas dalam POD yang tidak sesuai dengan  cadangan gas yang ada di lapangan. Kapasitas produksi yang diajukan dalam POD sebanyak 116 mmscfd diperkirakan habis tahun 2021.  Sementara dengan status kahar tersebut, gas Lapangan Kepodang bakal habis pada tahun 2018.

Jugi Prajogio, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengatakan kondisi kahar Lapangan  Kepodang kahar masih menjadi perdebatan antara Kalimantan Jawa Gas (KJG) dan Petronas. 

"BPH Migas sedang mencoba upaya bagaimana utilitasi pipa ini ke depan," katanya.

Sebagai informasi saja, Petronas Carigali Muriah Ltd. adalah pemilik 80% saham Lapangan Kepodang. Sementara PT Perusahaan Gas  Negara Tbk melalui PT Saka Energi Indonesia memiliki 20% saham sisanya.

Kontan, Page-18, Tuesday, Sept 12, 2017.

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel