Kotabaru District Government, together with the Government of South Kalimantan Province, is ready to fix the Regional Owned Enterprises (BUMD), as a requirement to obtain profit sharing from oil and gas management in Sebuku Block.
Kotabaru Regional Secretariat Assistant Hariansyah, in Kotabaru, Friday (8/9), said the South Kalimantan Provincial Government has received a visit from the West Sulawesi Provincial Government, one of which is to follow up on oil and gas management issues in the Sebuku Block.
"In the meeting there are two things that will be done by the Government of Kotabaru and the Provincial Government of South Kalimantan, as well as the Provincial Government of West Sulawesi," he said.
The first was to reform the BUMDs that were formed together, forming an integrated team of two provinces, South Kalimantan Province and West Sulawesi. Hopefully, if all that has been done, Kotabaru in this case the South Kalimantan Provincial Government can get funding for the results of oil and gas management in Sebuku Block.
Previously, DPRD Kotabaru questioned the progress of renegotiation as an effort to obtain DBH for oil and gas exploitation in Larilarian Island, Sebuku Block. Kotabaru DPRD chairman Hj Alfisah admitted that his party (legislature) has made various efforts in accordance with its authority, both lobbying provinces and ministries to encourage the right to share the proceeds.
"The legislature has done its utmost to encourage the business to get the revenue from exploitation on the island of Lari-larian, both to the provinces and ministries," said Altisah.
But in this case authority remains in the executive, therefore the board questioned the extent to which local government efforts in its business both from renegotiation of coordination with the central government.
The issue of Larilarian Kotabaru Island that entered Sebuku Block area some time ago had been fussed between the South Kalimantan Provincial Government with the Ministry of Home Affairs (Kemendagri) and the West Sulawesi Provincial Government (Sulbar), but the central government declared the Sebuku Block oil exploration site over 12 miles sea from the coastline of Lari-larian Island.
Based on the prevailing laws and regulations, both Kotabaru and South Kalimantan provincial governments can not claim to own the oil and gas resources. However, on the recommendation of the central government, the company that worked on the oil and gas resources of the Sebuku Block gave the South Kalimantan Provincial Government the opportunity to participate by investing 10 percent (Rp 500 billion) of the total capital.
While in the Blok Migas Sebuku (Ruby Field), the exploration activities by Mubadala Petroleum to work on Natural Resources off the coast of Larilarian Kotabaru Island.
IN INDONESIA
Kotabaru Lengkapi Persyaratan Bagi Hasil Migas Blok Sebuku
Pemerintah Kabupaten Kotabaru, bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, siap membenahi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagai persyaratan memperoleh dana bagi hasil dari pengelolaan minyak dan gas di Blok Sebuku.
Asisten Tata Praja Sekretariat Daerah Kotabaru Hariansyah, di Kotabaru, Jumat (8/ 9), mengatakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah menerima kunjungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, salah satunya menindaklanjuti masalah pengelolaan migas di Blok Sebuku.
“Dalam pertemuan tersebut ada dua hal yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat,” katanya.
Pertama melakukan pembenahan BUMD yang dibentuk bersama-sama, membentuk tim terpadu dari dua provinsi, Provinsi Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat. Mudah-mudahan, apabila semua itu sudah dilaksanakan, Kotabaru dalam hal ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bisa mendapatkan dana bagi hasil dari pengelolaan Migas di Blok Sebuku.
Sebelumnya, DPRD Kotabaru mempertanyakan progres renegosiasi sebagai upaya mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) atas eksploitasi migas di Pulau Larilarian, Blok Sebuku. Ketua DPRD Kotabaru, Hj Alfisah, mengaku pihaknya (legislatif) telah melakukan berbagai upaya sesuai dengan kewenanganannya, baik melobi ke provinsi dan kementerian untuk mendorong agar mendapatkan hak atas bagi hasil tersebut.
“Legislatif sudah berusaha maksimal dalam mendorong usaha mendapatkan bagi hasil dari eksploitasi di Pulau Lari-larian, baik ke provinsi dan kementerian,” kata Altisah.
Namun dalam hal ini kewenangan tetap berada di eksekutif, oleh sebab itu dewan mempertanyakan sejauh mana usaha pemerintah daerah dalam usahanya baik dari perundingan ulang koordinasi dengan pemerintah pusat.
Persoalan Pulau Larilarian Kotabaru yang masuk kawasan Blok Sebuku itu beberapa waktu lalu sempat diributkan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), tetapi pemerintah pusat menyatakan tempat eksploitasi migas Blok Sebuku itu di atas 12 mil laut dari garis pantai Pulau Lari-
larian.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik Pemerintah kabupaten Kotabaru maupun Pemerintah provinsi Kalimantan selatan tidak bisa mengklaim sebagai pemilik sumber daya tambang migas tersebut. Namun atas rekomendasi pemerintah pusat, perusahaan yang menggarap sumber daya migas Blok Sebuku tersebut memberi kesempatan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk itu berpartisipasi dengan cara turut berinvestasi sebesar 10 persen (Rp 500 miliar) dari total modal.
Sementara di Blok Migas Sebuku (Lapangan Ruby) itu, kegiatan eksplorasi oleh Mubadala Petroleum untuk menggarap Sumber Daya Alam di lepas pantai Pulau Larilarian Kotabaru tersebut.
Investor Daily, Page-9, Saturday, Sept 9, 2017
No comments:
Post a Comment