Gas imports from Singapore continue to trigger pros and cons. State electricity company PT PLN explained the signing of a head of agreement (HOA) last week with two State firms, Keppel Offshore and Marine and Pavilion Gas, not for gas imports. However, this is only limited to the study of the utilization of gas facilities together.
According to PLN, the study aims to utilize the location of the Singapore LNG terminal as the location of the LNG hub. Singapore was chosen with consideration of the location adjacent to several gas-powered plants on the island of Sumatra, primarily for power plants in Tanjung Pinang and Natuna.
There are three agreements in the HOA, firstly, an agreement to develop a more in-depth feasibility study on LNG distribution. Second, the agreement to draft a framework for the distribution of LNG owned by PLN from an existing contract. The sources from domestic Indonesia are then sent to small-scale power plants. Third, the agreement undertakes a study on the development of small-scale LNG infrastructure.
PLN believes that the existing cooperation in the HoA is based on the principle of equality and mutual benefit of a validity period of only six months.
"If it is not efficient, stop cooperation and end without efficiency follow-up," said Amir Rosidin, Director of Central Java Regional Business of PLN at PLN Head Office on Monday (11/9).
IN INDONESIA
PLN: Bukan Impor Gas, Kerjasama Saling Untung
Impor gas dari Singapura terus memicu pro dan kontra. PT Perusahan Listrik Negara atawa PLN menjelaskan penandatanganan head of agreement (HOA) pekan lalu dengan dua perusahaan Negeri Singa, yakni Keppel Offshore and Marine dan Pavillion Gas bukan untuk impor gas. Namun, ini hanya sebatas Studi pemanfaatan fasilitas gas secara bersama.
Menurut PLN, kajian tersebut bertujuan untuk memanfaatkan lokasi terminal Singapore LNG sebagai lokasi hub LNG. Singapura dipilih dengan pertimbangan lokasi yang berdekatan dengan beberapa pembangkit berbahan gas di Pulau Sumatra, utamanya untuk kebutuhan pembangkit listrik di Tanjung Pinang dan Natuna.
Ada tiga kesepakatan dalam HOA tersebut, pertama, kesepakatan untuk menyusun studi kelayakan yang lebih mendalam mengenai distribusi LNG. Kedua, kesepakatan pembuatan konsep kerangka kerja untuk mendistribusikan LNG milik PLN dari kontrak yang sudah ada. Sumbernya dari domestik Indonesia lalu dikirim ke pembangkit listrik skala kecil. Ketiga, kesepakatan melakukan Studi pengembangan infrastruktur LNG skala kecil.
PLN meyakini kerjasama yang ada dalam HoA berdasarkan atas azas kesetaraan dan saling menguntungkan masa berlakunya hanya enam bulan.
"Kalau memang tidak efisien, berhenti kerjasamanya dan berakhir tanpa tindak lanjut efisiensi," kata Amir Rosidin, Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Tengah PLN di Kantor Pusat PLN, Senin (11/9).
Kontan, Page-18, Tuesday, Sept 12, 2017.
No comments:
Post a Comment