Revision of Ministerial Regulation No. 8 of 2017 on contracts for gross split share gets the spotlight from stakeholders in oil and gas sector [oil and gas]. There are some points that are considered positive, but there is also a note to be fixed.
Executive Director of Indonesian Petroleum Associatioan (IPA) Marjolijn Wajong said basically the oil and gas industry requires a business climate that has high legal certainty and competitive fiscal provisions. Especially in the current difficult situation that makes investors reduce their capital expenditure and selective in investing.
For that there are at least some points to be conveyed oil and gas industry actors who are incorporated in the IPA. First, each block and oil and gas field have different characteristics, risks and challenges in either the development or production phase.
On that basis, it is necessary to have fiscal provisions or the appropriate form of cooperation contract on each of these characteristics.
"It may require different forms of contracts, fiscal provisions and incentives to ensure economical and competitive development," he said.
Second, IPA sees positive changes to improve the competitiveness of oil and gas industry in the country. Revision of the gross split rule is also better than the previous regulation.
Positive changes include, among others, the increase in the number of split variables that will help the field economy. Then the addition of gas price components and the amount of profit-sharing calculations that can help the field economy, especially in the early days of production.
Another positive point is that it no longer limits the incentive to increase the profit sharing that can be given by the Minister if necessary on the development of certain fields. In addition, the provision of incentives in the development of further fields.
The third note of IPA for the gross split rule is in the new rule, the choice of contract form on the renewal block is retained. Thus, the block whose term of contract expires and is extended, the Government may determine the form of a conventional or gross split contract of employment.
"This is important considering the possibility of special issues in the extension that need to be discussed further between the Government and the Contractor," Marjolijn said.
Fourth, IPA has also provided inputs to the government on tax regulations and facilities for the Gross Split system. Although not detailed, clear to the IPA input that can improve the competitiveness of Indonesia's oil and gas industry at the level international.
Fifth, in the end, according to Marjolijn, investment decisions are in each investor. They will make strategic considerations according to their portfolio and investment opportunities.
IN INDONESIA
PLUS MINUS REVISI GROSS SPLIT
Revisi Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2017 tentang kontrak bagi hasil gross split mendapat sorotan dari pemilik kepentingan di sektor minyak dan gas bumi [migas]. Ada beberapa poin yang dianggap positif, tapi ada juga yang menjadi catatan untuk diperbaiki.
Direktur Eksekutif Indonesian Petroleum Associatioan (IPA) Marjolijn Wajong mengatakan pada dasarnya industri migas memerlukan iklim usaha yang memiliki kepastian hukum tinggi dan ketentuan fiskal yang kompetitif. Apalagi di situasi sulit seperti saat ini yang membuat investor mengurangi belanja modalnya dan selektif dalam berinvestasi.
Untuk itu setidaknya ada beberapa poin yang ingin disampaikan pelaku industri migas yang tergabung dalam IPA. Pertama, setiap blok dan lapangan migas memiliki karakteristik, risiko dan tantangan yang berbeda baik dalam fase pengembangan atau produksi.
Atas dasar itu, perlu ketentuan fiskal ataupun bentuk kontrak kerja sama yang sesuai atas masing-masing karakteristik tersebut.
“Bisa jadi memerlukan bentuk kontrak, ketentuan fiskal dan insentif yang berbeda pula untuk memastikan pengembangan yang ekonomis dan kompetitif,” ujarnya.
Kedua, IPA melihat ada perubahan yang positif untuk meningkatkan daya saing industri migas di Tanah Air. Revisi aturan gross split ini juga lebih baik dibandingkan regulasi sebelumnya.
Perubahan positif itu antara lain, kenaikan besaran beberapa variable split yang akan membantu keekonomian lapangan. Kemudian penambahan komponen harga gas serta besaran perhitungan bagi hasil yang bisa membantu keekonomian lapangan terutama pada masa awal produksi.
Poin positif lainnya yakni tidak dibatasinya lagi insentif penambahan bagi hasil yang dapat diberikan oleh Menteri apabila diperlukan pada pengembangan lapangan-lapangan tertentu. Selain itu pemberian insentif pada pengembangan lapangan-lapangan lanjutan.
Catatan ketiga IPA untuk aturan gross split adalah dalam aturan baru, pilihan bentuk kontrak pada blok perpanjangan masih dipertahankan. Jadi, blok yang jangka waktu kontraknya berakhir dan diperpanjang, Pemerintah dapat menetapkan bentuk kontrak kerja Sama konvensional atau gross split.
“HaI ini penting mengingat kemungkinan terdapat hal-hal khusus dalam perpanjangan yang perlu dibicarakan lebih lanjut antara Pemerintah dan Kontraktor,” ujar Marjolijn.
Keempat, IPA juga telah memberi masukan kepada pemerintah tentang peraturan dan fasilitas perpajakan bagi sistem Gross Split. Meski tidak merinci, yang jelas bagi IPA masukan itu dapat meningkatkan daya saing industri migas Indonesia di tataran internasional.
Kelima, pada akhirnya, menurut Marjolijn, keputusan investasi ada pada masing-masing investor. Mereka akan membuat pertimbangan strategis sesuai portofolio dan kesempatan investasi yang dimiliki.
Global Energi, Page-59, Wednesday, Sept 20, 2017
No comments:
Post a Comment