In the waning climate of upstream oil and gas investment, the gross split regulation is one of several policies of the Ministry of Energy and the polemic reaping mineral resources. because, the rule of contract for the upstream oil and gas investment with the scheme of production gross distribution is no longer apply the operating cost recovery mechanism.
Unlike the cost recovery regime, the Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources No. 08 of 2017 imposes all exploration risk to contractors of oil and gas cooperation contracts.
Not until eight months, the Ministry of Energy issued its revised regulation through Rule Number 52 of 2017. "The president is directing not to give too little, so we revised for a fair split," said Minister of Energy and Mineral Resources Ignatius Jonan while receiving Tempo reporter Arif Zulkifli , Ayu Primasandi, Khairul Anam, Raymundus Rikang, and photographer Dhemas Reviyanto, last Thursday evening.
Why is this policy of gross split pulling away so strongly, as seen from the rejection?
Not really. Actually not refused. The direction of the President and Vice President, the government must be pro-investment. Well, if the procurement process follows the cost recovery model, it's long. Can be six months, can be nine months, can be a year. Why the procurement process investment a year?
Sometimes half a year is not finished and so on. This we encourage that the procurement process is done by investors themselves. But split it at the beginning. We divide, your fee (contractor) who bear. We then issued the first regulation, Minister of Energy and Mineral Resources Regulation No. 08 of 2017. Investors protest because the split is too small: "The government is not fair." Our name is we trade.
If trading, yes, we count first, dong. Finally we review again. The President directs do not give too small. We give fair. Mr. Vice Minister of EMR (Arcandra Tahar) who leads all calculations, We call again Indonesia Petroleum Association (IPA). All had negotiated, finally agreed. Split it as a whole, neither in net nor will be smaller than current.
Reasons for revision due to investor complaints?
Yes. But keep gross split with a better split. It means no harm or roughly equal to what they get now. The important members of the IPA and contractor cooperation contract (KKKS) oil and gas alone. If suppliers under KKKS, Jeez, we are too far to think about that.
If we see, this gross split scheme applies to when? Forward. Not the current contract. Which now, we will not bother. When it is up, appoint a new contractor, using a gross split. If the extension has been exhausted, may not use gross split? May choose, gross split or cost recovery. Later to negotiate.
To what extent is the investor involved and heard his input during rule-making?
We involve all. We listen to all.
All this means KKKS and IPA?
Yes. All we invite. Because of which
it is important that the business actor. We listen to as many entries as possible. Then we offer that number. Bargaining is okay, you know. Perhaps investors want.
So do offer the little ones you used to accept, right?
Well, this trust is given by the state to the Ministry of Energy and Mineral Resources to be undertaken. Yes, lived as well as possible, dong. For example, you sell mobile phones, the price is Rp 5 million, yes I bargained Rp 3 million. Probably would. Apparently can not, yes already, Rp 3.5 million. Kan, that's it. If "the price is Rp 5 million, so I paid" will arise in question.
In addition to prolonged procurement issues, the over cost claims of cost recovery that have always been the findings of the Supreme Audit Agency and contractors whose lives from cost recovery are the reasons gross splits are made?
Yes, that's what I want to avoid. Everything you say is a signal reported by the Head of SKK Migas (Amien Sunaryadi) to me. Yes, we have gross split, so there are no more problems.
BPK had time to express an opinion as well?
No. But Audit Board of the Republic of Indonesia supports gross split. Because these findings create dizziness every year. Dizzy examiner, we are dizzy. Gross split it's tax schemes and royalty. So the business risk is borne by the contractor himself. If you can save big, yes, big profits. If you can not save big, yes, fortunately small. That is all.
What about contractors who are not ready with the gross split and are still protesting?
Yes, it must be ready. Times have changed, why all the people who bear the consequences? Cost recovery is the people who bear, consequently you know.
What about the threat of not investing again in the country?
Well, yes it's okay. Many investors are willing.
The investor's interest is reflected in the auction of oil and gas working area, sir?
Oh yes. Many will. Look, if the auction of WK (working area) of new oil and gas exploration alias is different. This exploration is a big risk. Because if he can not afford anything, cost is lost, the investor who bears all. Well, this depends on the price of oil. If now the price of oil around US $ 50 per barrel, investment interest must be very low. Try if US $ 100 per barrel, want to use any system must be lived.
Initially we suspect the auction of the work area will retreat one of them because of the gross split policy?
No. This is waiting for the rules of taxation as well. Well, in your regulatory affairs run fast, while other institutions do not. For example the tax policy for gross split is not immediately published.
How to coordinate and communicate with other ministries?
We communicate well. I chatted with Mrs. Finance. There is also Deputy Minister of Finance Mardiasmo. He is Vice Chairman of Supervisory Committee of SKK Migas. I have told the Director General of Taxes as well. They process as well.
The gross split scheme to encourage investment is one thing. Another thing, the Ministry of Energy and Mineral Resources also likes to issue rules that cause uncertainty for investors because of its short life. How is your explanation?
These revisions are not really changing the old rules. But because it was not organized so we think it needs to be regulated to encourage justice and encourage investment acceleration. This is the President's directive. If it is not suitable and a lot of input which is true, the President says we have to adjust. Yes ready. It's okay, we have no problem.
Actually how the process, because it quickly issued a regulation, then suddenly revised again?
We involve all, there is always forum discussion group. One example is the change in the company's obligation rules to get approval from the Minister of Energy and Mineral Resources, his age is even only 20 days.
How is your explanation?
Oh, that's my revision. When created, we also see the market. How to react. Because what we do not allow is that if the private sector is trading with the government, with the state, at the same time the private sector is in conflict with the state. We want a test, the noisy one. Finally I revised.
The point is this outgoing regulation is sometimes just a market test?
Yes. You see, this industry can still be much more efficient. That's it. If you do not want to follow the efficiency in accordance with the development of the Age, this industry I think more and more small.
Including policies limiting the distribution and distribution margin of natural gas?
I do not limit margins. I encourage this industry to be efficient. Now like this, can anyone determine the price of coal? There is no. Can anyone determine the selling price of copper or tin or bauxite or gold or crude oil? There is no.
Business people like this, if you can not determine the price because it is a global price or competitive price, what should I manage? The costs are getting more efficient.
So the concept of gross split is to be efficient. If All wants the country, yes, all do not want to be efficient. This industry must be competitive, it must be efficient. President's direction, we as a nation must be competitive in order to compete in the global market.
IN INDONESIA
Industri ini harus kompetitif dan efisien
Di saat lesunya iklim investasi hulu minyak dan gas bumi, peraturan gross split menjadi satu dari sekian kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menuai polemik. Gara-garanya, aturan kontrak bagi hasil investasi hulu migas dengan skema pembagian gross produksi ini tidak lagi menerapkan mekanisme pengembalian biaya operasi.
Berbeda dengan rezim cost recovery, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 08 Tahun 2017 ini membebankan seluruh risiko eksplorasi kepada kontraktor kontrak kerja sama migas.
Tidak sampai delapan bulan, Kementerian Energi mengeluarkan aturan revisinya lewat Peraturan Nomor 52 Tahun 2017. ”Presiden mengarahkan jangan memberi yang terlalu kecil, jadi kami revisi untuk split yang fair,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan saat menerima wartawan Tempo Arif Zulkifli, Ayu Primasandi, Khairul Anam, Raymundus Rikang, dan fotografer Dhemas Reviyanto, Kamis petang pekan lalu.
Mengapa kebijakan gross split ini tarik-ulurnya sangat terasa, terlihat dari masih adanya penolakan?
Tidak juga. Sebenarnya tidak menolak. Arahan Presiden dan Wakil Presiden, pemerintah harus pro-investasi. Nah, kalau proses pengadaan mengikuti model cost recovery, itu lama. Bisa enam bulan, bisa sembilan bulan, bisa setahun. Mengapa investasi proses pengadaannya setahun?
Kadang sampai setahun setengah tidak selesai dan sebagainya. Ini kami dorong agar proses pengadaannya dilakukan investor sendiri. Tapi split-nya di awal. Kami bagi, ongkosnya anda (kontraktor) yang menanggung. Kami lalu menerbitkan peraturan yang pertama, Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2017 itu.
Investor memprotes karena split terlalu kecil: ”Pemerintah tidak fair ini.” Namanya saja kami berdagang. Kalau berdagang, ya, kita hitung-hitungan dulu, dong. Akhirnya kami review lagi. Presiden mengarahkan jangan memberi yang terlalu kecil. Kami beri yang fair. Pak Wakil Menteri ESDM (Arcandra Tahar) yang memimpin semua perhitungan, Kami panggil lagi Indonesia Petroleum Association (IPA). Semua sudah berunding, akhirnya sepakat. Split-nya secara keseluruhan, secara netto pun tidak akan lebih kecil dari yang sekarang.
Alasan revisi karena ada keluhan investor?
Iya. Tapi tetap gross split dengan split yang lebih baik. Maksudnya tidak merugikan atau kurang-lebih sama dengan yang mereka dapatkan sekarang. Yang penting anggota IPA dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas saja. Kalau supplier di bawah KKKS, Astaga, terlalu jauh kami memikirkan soal itu.
Kalau kami lihat, skema gross split ini berlaku untuk kapan? Ke depan. Bukan kontrak yang sekarang. Yang sekarang, kami tidak akan mengganggu. Kalau sudah habis, tunjuk kontraktor baru, menggunakan gross split. Kalau sudah habis perpanjangan, bolehkah tidak memakai gross split? Boleh memilih, gross split atau cost recovery. Nanti berunding.
Sejauh mana investor dilibatkan dan didengar masukannya saat pembuatan aturan?
Kami melibatkan semua. Kami mendengarkan semua.
Semua ini maksudnya KKKS dan IPA?
Iya. Semua kami undang. Karena yang penting itu pelaku usaha. Kami dengarkan sebanyak mungkin masukan. Lalu kami menawarkan angka sekian. Berunding boleh saja, lho. Barangkali investor mau.
Jadi memang menawarkan yang kecil dulu barangkali mau menerima, ya?
Begini, amanah ini diberikan negara kepada Kementerian ESDM untuk dijalani. Ya, dijalani sebaik-baiknya, dong. Misalnya, Anda menjual handphone, harganya Rp 5 juta, ya saya tawar Rp 3 juta. Barangkali mau. Ternyata tidak bisa, ya sudah, Rp 3,5 juta. Kan, begitu. Kalau ”harganya Rp 5 juta, ya sudah saya bayar” nanti malah timbul pertanyaan.
Selain soal pengadaan yang terlalu lama, soal kelebihan klaim cost recovery yang selalu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan dan kontraktor yang hidupnya dari cost recovery menjadi alasan gross split dibuat?
Ya, itu yang hendak saya hindari. Semua yang Anda katakan itu adalah sinyalemen yang dilaporkan oleh Kepala SKK Migas (Amien Sunaryadi) ke saya. Ya sudah, kami tempuh gross split saja, jadi tidak ada masalah-masalah itu lagi.
BPK sempat menyampaikan pendapat juga?
Tidak. Tapi Badan Pemeriksa Keuangan mendukung soal gross split. Karena temuan-temuan ini membuat pusing setiap tahun. Pemeriksa pusing, kami pusing. Gross split itu skema pajak dan royalti. Jadi risiko bisnisnya ditanggung oleh kontraktor sendiri. Kalau Anda bisa hemat besar, ya, untung besar. Kalau tidak bisa hemat besar, ya, untungnya kecil. Itu saja.
Bagaimana dengan kontraktor yang tidak siap dengan gross split dan masih memprotes?
Ya, harus siap. Zaman sudah berubah, kenapa rakyat semua yang menanggung akibatnya? Cost recovery itu rakyat yang menanggung, akibatnya lho.
Bagaimana dengan ancaman untuk tidak berinvestasi lagi di Tanah Air?
Lho, ya tidak apa-apa. Banyak investor yang mau.
Minat investor itu tercermin dalam lelang wilayah kerja migas ya, Pak?
Oh, iya. Banyak yang mau. Begini, kalau lelang WK (wilayah kerja) migas baru alias eksplorasi ini berbeda. Eksplorasi ini risiko besar. Karena kalau dia tidak dapat apa-apa, cost hilang, investor yang menanggung semua. Nah, ini tergantung harga minyak. Kalau sekarang harga minyak sekitar US$ 50 per barel, minat investasinya pasti sangat rendah. Coba kalau US$ 100 per barel, mau mengunakan sistem apa pun pasti dijalani.
Semula kami menduga lelang wilayah kerja mundur terus salah satunya karena kebijakan gross split?
Tidak. Ini sedang menunggu aturan perpajakannya juga. Nah, dalam urusan regulasi Anda berlari cepat, sementara institusi Iain tidak. Contohnya kebijakan pajak untuk gross split tidak segera terbit.
Bagaimana koordinasi dan komunikasi dengan kementerian lain?
Kami berkomunikasi baik. Saya ngobrol dengan Bu Menteri Keuanganjuga. Ada juga Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo. Beliau itu Wakil Ketua Komite Pengawas SKK Migas. Sudah saya sampaikan kepada Dirjen Pajak juga. Mereka memproses juga.
Skema gross split untuk mendorong investasi itu satu hal. Hal lain, Kementerian ESDM juga gemar mengeluarkan aturan yang menimbulkan ketidakpastian bagi investor karena umurnya singkat. Bagaimana penjelasan Anda?
Berbagai revisi ini sebenarnya bukan mengubah peraturan yang lama. Tapi karena dulunya tidak diatur sehingga kami berpikir perlu diatur supaya mendorong keadilan dan mendorong percepatan investasi. Ini arahan Presiden. Kalau memang tidak cocok dan banyak masukan yang memang masuk akai, Presiden bilang kami harus menyesuaikan. Ya, siap. Tidak apa-apa, kami tidak ada masalah.
Sebetulnya bagaimana prosesnya, karena cepat sekali mengeluarkan regulasi, lalu tiba-tiba direvisi lagi?
Kami melibatkan semua, selalu ada forum group discussion. Salah satu contohnya perubahan aturan kewajiban perseroan mendapat persetujuan dari Menteri ESDM, umurnya bahkan hanya 20 hari.
Bagaimana penjelasan Anda?
Oh, itu sudah saya revisi. Sewaktu dibuat, kami juga melihat pasar. Bagaimana reaksinya. Karena yang tidak kami izinkan adalah jika swasta itu berdagang dengan pemerintah, dengan negara, di saat yang bersamaan swasta bertentangan dengan negara. Kami mau tes, yang ribut siapa. Akhirnya saya revisi.
Maksudnya regulasi yang keluar ini kadang-kadang sifatnya hanya tes pasar?
Iya. Begini lho, industri ini masih bisa jauh lebih efisien. Itu saja sebenarnya. Kalau tidak mau mengikuti efisiensi sesuai dengan perkembangan Zaman, industri ini saya kira makin lama makin kecil.
Termasuk kebijakan membatasi margin distribusi dan niaga gas bumi?
Saya tidak membatasi margin. Saya mendorong agar industri ini bisa efisien. Sekarang begini, adakah yang bisa menentukan harga batu bara? Tidak ada. Adakah yang bisa menentukan harga jual tembaga atau timah atau bauksit atau emas atau minyak mentah? Tidak ada.
Orang bisnis itu begini, kalau tidak bisa menentukan harga karena itu global price atau competitive price, apa yang harus saya kelola? Biaya yang makin lama makin efisien.
Makanya konsep gross split itu agar efisien. Kalau Semua maunya ditanggung negara, ya, semua tidak mau efisien. Industri ini harus kompetitif, harus efisien. Arahan Presiden, kita sebagai bangsa harus kompetitif supaya bisa bersaing di pasar global.
Majalah Tempo, Page 82-83, Sept 17, 2017
No comments:
Post a Comment