The issue of liquefied natural gas (LNG) import from Singapore into a wild ball. The more wild when entering the political arena. Given that Indonesia is a gas exporter.
Moreover, the gas import discourse originated and Singapore, a neighboring country that actually has no gas source. Although imports are a natural thing in trade, the discourse becomes an irony. However, PT Perusahaan Listrik Negara directly denied the import plan from Singapore through Pavilion Energy and Keppel Corporation.
Central Business Division Director of PLN Central Java Amir Rosidin confirmed that PLN, together with the two Singapore-based companies, will build a small-scale LNG infrastructure in Natuna and Tanjung Pinang adjacent to the location of the LNG terminal hub in Singapore.
Related to the gas import plan, let's see the position of Indonesia as a gas producer. Indonesia's dependence on fossil energy such as petroleum, gas, and coal is still very large.
Based on data from the National Energy Board, conditions in 2015, the consumption of fuel oil (BBM) is still the highest (46%), followed by 26% coal, 23% natural gas, and renewable energy only 5%. Indonesia is also an importer of oil and fuel, about 50% of fuel needs in the country is still imported both in the form of crude oil and fuel.
The government is also still subsidizing the energy although it continues to fall since 2015 blessing from the weakening world crude oil prices. Energy subsidy in 2014 reached Rp 400 trillion, down to Rp 138 trillion in 2015, Rp 120 trillion in 2016, and this year around Rp 103 trillion.
The complicated issue is that some energy commodities such as natural gas are still exported (40%), and coal is still sold abroad (75%). In fact, both natural resources can be optimized for energy needs in the country.
Utilization of gas and coal could reduce the country's dependence on imports of BBM which emptied the country's large foreign exchange. This is the reason the government is serious enough to design an electric car road map, which is to reduce fuel consumption, which currently depends heavily on imports.
"Another goal to reduce carbon dioxide emissions is in line with the Paris 2015 Agreement on reducing global warming,
ENERGY ISSUES
Meanwhile, the polemic about energy in the country is almost never finished. There are several energy issues that need to be resolved soon. First, energy sources become the main capital in development. However, currently some of the main sources of energy are still widely exported, such as gas and coal despite generating extraordinary foreign exchange.
Second, oil and gas production is stagnant. The government needs to encourage business actors to intensify exploration activities to increase oil and gas reserves.
Third, the energy infrastructure is not massive. Refinery capacity is still 50% of national fuel needs. Gas pipelines and gas regasification storage facilities [FSRU] are still low so that the utilization of gas in the country has not been optimal.
Fourth, more than 50% of LPG (LPG) is still imported The government needs to encourage the construction of LPG refineries.
Fifth, the country is also endowed with abundant renewable resources. Sunlight, water source, wind, ocean currents, geothermal, biomass, biogas, and others, but not yet optimally utilized.
Meanwhile, the relatively high gas price in the country has become an industrial problem to date. I still remember very well when Sudirman Sa'id was still Minister of Energy and Mineral Resources at the time. He issued a regulation to root out gas traders who did not have the infrastructure of paper traders alias. They only rely on the allocation of government to be traded to
Other traders have infrastructure, such as gas pipelines.
This paper trader causes the distribution chain or gas trading to be long so that the final price at the consumer level soar. However, Sudirman Sa'id's regulation lasted only 2 months because it was immediately revised so that traders did not get the facility to get gas allocation from the government.
President Joko Widodo also saw a problem of gas prices in the country. The government finally released the Policy Package Volume III in early October 2015 about the gas price to be lowered to US $ 7 per MMBtu.
The decline in gas prices is done by sacrificing the state by giving up the profit sharing from oil and gas cut by US $ 2 per MMBtu. The current gas price cuts policy will be implemented starting January 1, 2016.
Efforts by the government to set up gas traders, the reduction of state profit sharing, and the regulation of gas prices from upstream to downstream are expected to create competitive and reasonable gas prices for consumers so that industrial competitiveness increases.
According to SKK Migas data, gas prices in East Java are around US $ 8.01-US $ 8.0S per MMBtu, western Java US $ 9.14-US $ 9.18 per MMBtu, while prices for Sumatra region above US $ 10 per MMBtu.
IMPORT OPTIONS
As one solution to overcome the high domestic gas prices, the government opens the LNG import option with quite difficult requirements. The Government has issued Regulation of the Minister of Energy and Mineral Resources no. 45/2017 on Gas Utilization
for the Listlik Plant on July 25, 2017. The regulation is a revision of the Minister of Energy and Mineral Resources Regulation no. ll / 2017 which was published in early 2017.
In essence, the regulation regulates the supply of gas for power generation. Not significantly regulating the import of gas. In Article 8, Paragraph (1) of Regulation of Minister of Energy and Mineral Resources No. 45/2017, it is mentioned that PLN and private power developers can purchase natural gas through pipelines at power plants at the highest price of 14.5% of the Indonesian oil price (ICP).
If the current ICP is US $ 50 per barrel, the maximum gas price at the power plant is US $ 7.25 per MMBtu. In paragraph (2) it reads that in the case of PLN and private power developers not obtaining natural gas through pipelines at power plants at the highest price of 14.5% of ICP, as long as there is access or LNG receiving facility, PLN and the developer can do several things.
First, PLN and private developers can buy LNG at a power plant under the pipe gas price bidding. Secondly, in the case of domestic LNG prices at power plants equal to imported LNG prices in power plants, PLN and developers are required to purchase domestic LNG.
Thirdly, in the event that the conditions referred to in the first and second points are not achieved, the Minister of EMR may stipulate a policy of providing natural gas for electricity. This means that if there is an imported LNG that costs below 14.5% ICP when it reaches the power plant, while the domestic LNG and gas pipeline prices are above 14.5%, PLN and the developer may import LNG.
The question of many parties, is imported LNG cheaper than gas? Overseas gas traders can sell cheaply because they make long-term contracts with large volumes to get relatively low prices.
Let's look at the current conditions when the ICP is US $ 50 per barrel. PLN or private power developers may import LNG at a maximum price of US $ 7.2S per MMBtu at the power plant site. The price includes the cost of transportation, regasification, and other costs. It seems a bit difficult to get the price of imported LNG at the plant site at US $ 7.25 per MMBtu considering many other cost components.
IN INDONESIA
Mengurai Polemik Energi di Tanah Air
Isu impor gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) dari Singapura menjadi bola liar. Semakin liar ketika masuk ke kancah politik. Mengingat selama ini Indonesia menjadi eksportir gas.
Apalagi, wacana impor gas itu berasal dan Singapura, negara tetangga yang justru tidak memiliki sumber gas. Kendati impor merupakan suatu hal yang wajar dalam perdagangan, wacana itu menjadi sebuah ironi. Namun, PT Perusahaan Listrik Negara langsung membantah rencana impor dari Singapura melalui Pavilion Energy dan Keppel Corporation.
Direktur Bisnis PLN Jawa Bagian Tengah Amir Rosidin menegaskan bahwa PLN, bersama kedua perusahaan asal Singapura itu akan membangun infrastruktur LNG skala kecil di Natuna dan Tanjung Pinang yang berdekatan dengan lokasi hub terminal LNG di Singapura.
Terkait dengan rencana impor gas, mari lihat posisi Indonesia sebagai produsen gas. Ketergantungan indonesia terhadap energi fosil seperti minyak bumi, gas, dan batu bara masih sangat besar.
Berdasarkan data Dewan Energi Nasional, kondisi pada 2015, konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) masih yang tertinggi (46%), disusul oleh batu bara 26%, gas bumi 23%, dan energi baru terbarukan hanya 5%. Indonesia juga menjadi importir minyak dan BBM, sekitar 50% kebutuhan BBM di Tanah Air masih diimpor baik dalam bentuk minyak mentah maupun BBM.
Pemerintah juga masih menyubsisi energi meskipun terus turun sejak 2015 berkah dari pelemahan harga minyak mentah dunia. Subsidi energi pada 2014 mencapai Rp 400 triliun, turun menjadi Rp 138 triliun pada 2015, Rp 120 triliun pada 2016, dan pada tahun ini sekitar Rp 103 triliun.
Persoalan yang cukup rumit adalah beberapa komoditas energi seperti gas alam masih diekspor (40%), dan batubara juga masih dijual ke luar negeri (75%). Padahal, kedua sumber daya alam itu bisa dioptimalkan untuk kebutuhan energi di dalam negeri.
Pemanfaatan gas dan batu bara bisa mengurangi ketergantungan negeri ini terhadap impor BBM yang mengosongkan devisa negara cukup besar. Ini menjadi alasan pemerintah cukup serius merancang peta jalan mobil listrik, yaitu untuk menurunkan konsumsi BBM, yang saat ini sangat bergantung terhadap impor.
"Tujuan lainnya untuk mengurangi emisi karbondioksida sejalan dengan Kesepakatan Paris 2015 soal pengurangan pemanasan global,
PERSOALAN ENERGI
Sementara itu, polemik soal energi di Tanah Air hampir tidak pernah usai. Ada beberapa persoalan energi yang perlu segera diselesaikan. Pertama, sumber energi menjadi modal utama dalam pembangunan. Namun, saat ini beberapa sumber energi utama masih banyak diekspor, seperti gas dan batu bara kendati menghasilkan devisa yang luar biasa.
Kedua, produksi minyak dan gas bumi yang stagnasi. Pemerintah perlu mendorong pelaku usaha untuk menggencarkan kegiatan eksplorasi untuk menambah cadangan migas.
Ketiga, infrastruktur energi yang belum masif. Kapasitas kilang masih 50% dari kebutuhan BBM nasional. Pipa gas serta fasilitas penyimpanan regasifikasi gas [FSRU) masih minim sehingga pemanfaatan gas di dalam negeri belum optimal.
Keempat, lebih dari 50% elpiji (LPG) masih diimpor Pemerintah perlu mendorong pembangunan kilang LPG.
Kelima, negeri ini juga dikaruniai sumber alam terbarukan yang melimpah. Cahaya matahari, sumber air, angin, arus laut, panas bumi, biomasa, biogas, dan lainnya, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal.
Sementara itu, harga gas yang relatif tinggi di Tanah Air menjadi persoalan industri hingga saat ini. Saya masih ingat betul ketika Sudirman Sa'id masih menjadi Menteri ESDM saat itu. Beliau mengeluarkan peraturan untuk membasmi para trader gas yang tidak memiliki infrastruktur alias trader kertas. Mereka hanya mengandalkan alokasi dari pemerintah untuk diperjualbelikan kepada
trader lain yang memiliki infrastruktur, seperti pipa gas.
Trader kertas ini menyebabkan rantai distribusi atau tata niaga gas menjadi panjang sehingga harga akhir di tingkat konsumen melambung. Namun, peraturan Sudirman Sa'id itu hanya bertahan 2 bulan karena langsung direvisi sehingga trader tidak berfasilitas tetap mendapatkan alokasi gas dari pemerintah.
Presiden Joko Widodo pun melihat ada persoalan harga gas di dalam negeri. Pemerintah akhirnya mengeluarkan Paket Kebijakan Jilid III pada awal Oktober 2015 soal harga gas yang akan diturunkan menjadi US$7 per MMBtu.
Penurunan harga gas itu dilakukan dengan cara negara berkorban dengan merelakan bagi hasil dari migas dipotong US$ 2 per MMBtu. Kebijakan pemotongan harga gas saat itu akan dilaksanakan mulai 1 Januari 2016.
Upaya-upaya pemerintah dengan menata trader gas, pengurangan bagi hasil negara, dan pengaturan harga gas dari hulu sampai hilir diharapkan mampu menciptakan harga gas yang kompetitif dan wajar bagi konsumen sehingga daya saing industri naik.
Menurut data SKK Migas, harga gas di Jawa Timur sekitar US$ 8,01-US$ 8,0S per MMBtu, Jawa bagian barat US$ 9,14-US$ 9,18 per MMBtu, sedangkan harga untuk wilayah Sumatra di atas US$ 10 per MMBtu.
OPSI IMPOR
Sebagai salah satu solusi untuk mengatasi harga gas yang tinggi di dalam negeri, pemerintah membuka opsi impor LNG dengan persyaratan yang cukup sulit. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 45/2017 tentang Pemanfaatan Gas
untuk Pembangkit Listlik pada 25 Juli 2017. Peraturan itu merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No. ll/2017 yang terbit pada awal 2017.
Pada intinya, regulasi itu mengatur soal pasokan gas untuk pembangkit listrik. Tidak secara nyata mengatur soal impor gas. Dalam Pasal 8, Ayat (1) Peraturan Menteri ESDM No. 45/2017, disebutkan bahwa PLN dan pengembang listrik swasta dapat membeli gas bumi melalui pipa di pembangkit listrik dengan harga paling tinggi 14,5% dari harga minyak Indonesia (ICP).
Jika saat ini ICP US$ 50 per barel, harga gas maksimal di pembangkit listrik adalah US$ 7,25 per MMBtu. Pada ayat (2) berbunyi, dalam hal PLN dan pengembang listrik swasta tidak mendapatkan gas bumi melalui pipa di pembangkit listrik dengan harga paling tinggi 14,5% dari ICP, sepanjang terdapat akses atau fasilitas penerima LNG, PLN dan pengembang dapat melakukan beberapa hal.
Pertama, PLN dan pengembang swasta dapat membeli LNG di pembangkit listrik di bawah penawaran harga gas pipa. Kedua, dalam hal terdapat harga LNG domestik di pembangkit listrik sama dengan harga LNG impor di pembangkit listrik, PLN dan pengembang wajib membeli LNG dalam negeri.
Ketiga, dalam hal kondisi sebagaimana dimaksud pada poin pertama dan kedua tidak tercapai, Menteri ESDM dapat menetapkan kebijakan penyediaan gas bumi untuk tenaga listrik. Artinya, jika ada LNG impor yang harganya di bawah 14,5% ICP ketika sampai di pembangkit listrik, sedangkan harga LNG dan gas pipa di dalam negeri di atas 14,5%, PLN dan pengembang boleh impor LNG.
Pertanyaan banyak pihak, apakah LNG impor lebih murah dibandingkan dengan gas? Trader gas di luar negeri bisa menjual dengan harga murah karena mereka melakukan kontrak dalam jangka panjang dengan volume besar sehingga mendapatkan harga relatif rendah.
Mari melihat kondisi saat ini ketika ICP US$ 50 per barel. PLN atau pengembang listrik swasta boleh impor LNG dengan harga maksimal US$ 7,2S per MMBtu di lokasi pembangkit listrik. Harga itu sudah termasuk biaya pengangkutan, regasifikasi, dan biaya lain. Sepertinya agak sulit untuk bisa mendapatkan harga LNG impor di lokasi pembangkit US$ 7,25 per MMBtu mengingat banyak komponen biaya lain.
Bisnis Indonesia, Page-28, Wednesday, Sept 13, 2017
No comments:
Post a Comment