google.com, pub-9591068673925608, DIRECT, f08c47fec0942fa0 BUMD Aceh Asks Shares Above 10% - MEDIA MONITORING OIL AND GAS -->

MARKET

Thursday, October 5, 2017

BUMD Aceh Asks Shares Above 10%



The Aceh Oil and Gas Management Agency requires a share offering of more than 10% participation to the Aceh-Owned Enterprises on the management of the North Sumatra B Block. Currently, the North Sumatra B Block (NSB) is managed by a subsidiary of PT Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi. Meanwhile, the government has commissioned the NSB Block to be taken over by Pertamina after the contract expires on October 15, 2015.

Pertamina Hulu Energi takes over two oil and gas blocks owned by ExxonMobil, the NSB Block and North Sumatera Offshore Block (NSO) on October 1, 2015. The head of BPMA Marzuki Daham said it had submitted a recommendation to the governor for the management of NSB Blocks conducted by a subsidiary of Pertamina.

Recommendations from BPMA require several things, such as next year's drilling commitments and more than 10% participating interest (PI) offer to Aceh-Owned Enterprises.

For the participation of share offer, still need more discussion because there are some BUMD that will be offered NSB Block shares. In addition, he said, efforts to maintain the production of oil and gas well maintained must be done this year.

"Maybe more than 10%. The requirement is what will be discussed again, "he said

The NSB block started production in 1977 with peak gas production reaching approximately 3,400 million cubic feet per day (MMscfd), while the NSO Block started production in 1996 with a production peak of about 400 MMscfd. He said, from the initial phase of discussion, there are several BUMDs for the provincial and district levels.

BUMD whose position is quite dominant, ie from the district level who want to be able to get the offer of NSB Block participation rights. Currently, recommendations along with the terms have been submitted and are just waiting for a response from the governor so that activities can keep running. 

     Referring to Government Regulation no. 23/2015 on Joint Management of Natural Resources Oil and Gas in Aceh, BPMA reserves the right to propose contractors of contracts (KKKS) on certain blocks to regain management rights after the contract expires.

Similarly, for the work area to be auctioned, a definite commitment of a contractor who has a working area in Aceh to contract with the contractor for acting as an extension of the government's hand. From the BPMA proposal, it will have to wait for the approval of the governor and the Minister of Energy and Mineral Resources (ESDM).

From the data (Ministry of Energy and Mineral Resources, oil and gas block that has been operating in Aceh, namely Krueng Mane Block (Eni Krueng Mane Ltd.), Block Pase (Triangle Pase Inc.), Block A (Medco Energi), NSB Block and North Sumatrea Offshore (NSO ) previously managed by ExxonMobil and then moved to Pertamina since 2015.

The management of the NSB Block is integrated with the NSO Block. However, because the NSO is over 200 miles, the central government is entitled to determine its fate. The NSO block is one of eight contract-depleted working areas assigned to Pertamina for its management on a gloss split contract.

"We have recommended Pertamina Hulu Energi to keep managing. If the Governor agrees with BPMA, it can start. "

IN INDONESIA


BUMD Aceh Minta Saham di Atas 10%


Badan Pengelola Migas Aceh mensyaratkan penawaran saham partisipasi lebih dari 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah Aceh atas pengelolaan Blok North Sumatera B. Saat ini, Blok North Sumatera B (NSB) dikelola oleh anak perusahaan PT Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi. Sementara itu, pemerintah telah menugaskan agar Blok NSB diambil alih oleh Pertamina setelah kontrak berakhir pada 15 Oktober 2015.

Pertamina Hulu Energi mengambil alih dua blok migas milik ExxonMobil, yakni Blok NSB dan Blok North Sumatera Offshore (NSO) pada 1 Oktober 2015. Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Marzuki Daham mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur agar pengelolaan Blok NSB bisa dilakukan oleh anak usaha Pertamina.

Rekomendasi dari BPMA mensyaratkan beberapa hal, seperti komitmen pengeboran pada tahun depan dan penawaran hak partisipasi (participating interest/PI) lebih dari 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah Aceh.

Untuk penawaran saham partisipasi, masih perlu pembahasan lebih lanjut karena terdapat beberapa BUMD yang akan ditawarkan saham Blok NSB. Selain itu, menurutnya, upaya untuk menjaga produksi sumur migas tetap terjaga harus dilakukan pada tahun ini.

“Mungkin lebih dari 10%. Persyaratannya itulah yang mau dibahas lagi,” ujarnya 

Blok NSB mulai berproduksi pada 1977 dengan puncak produksi gas mencapai sekitar 3.400 juta kaki kubik per hari (MMscfd), sedangkan Blok NSO mulai berproduksi pada 1996 dengan puncak produksi sekitar 400 MMscfd.  Dia menuturkan, dari pembicaraan tahap awal, terdapat beberapa BUMD untuk tingkat provinsi dan kabupaten. 

BUMD yang posisinya cukup dominan, yakni dari tingkat kabupaten yang menginginkan agar bisa mendapatkan penawaran hak partisipasi Blok NSB. Saat ini, rekomendasi beserta syaratnya telah disampaikan dan tinggal menanti respons dari gubernur sehingga kegiatan bisa tetap berjalan. 

    Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 23/2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, BPMA berhak mengusulkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada blok tertentu untuk mendapatkan kembali hak pengelolaan setelah kontrak berakhir.

Begitu pula, untuk wilayah kerja yang akan dilelang, komitmen pasti kontraktor yang memiliki wilayah kerja di Aceh hingga berkontrak dengan kontraktor karena berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Dari usulan BPMA, nantinya harus menanti persetujuan gubernur dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dari data (Kementerian ESDM, blok migas yang telah beroperasi di Aceh, yakni Blok Krueng Mane (Eni Krueng Mane Ltd.), Blok Pase (Triangle Pase Inc.), Blok A (Medco Energi), Blok NSB dan North Sumatrea Offshore (NSO) yang sebelumnya dikelola ExxonMobil kemudian beralih kepada Pertamina sejak 2015.

Pengelolaan Blok NSB diintegrasikan dengan Blok NSO. Namun, karena NSO berada lebih 200 mil, pemerintah pusat yang berhak menetapkan nasibnya. Blok NSO merupakan satu dari delapan wilayah kerja habis kontrak yang ditugaskan kepada Pertamina pengelolaannya pada kontrak bagi hasil kotor (gloss split).

“Kita telah rekomendasikan Pertamina Hulu Energi tetap mengelola. Kalau Gubemur setuju dengan BPMA, bisa dimulai."

Bisnis Indonesia, Page-30, Thursday, October 5, 2017

No comments:

Post a Comment

POP UNDER

Iklan Tengah Artikel 1

NATIVE ASYNC

Iklan Bawah Artikel