The government will provide tax incentives to contracting contractors that use gross split-sharing schemes. The tax facilities will be obtained during the exploration process until the oil and gas working areas are entered into production stage in accordance with the field development plan (POD).
Vice Minister of Finance Mardiasmo said, for contractors using gross split contracts, there may be fiscal incentives. For the imposition of indirect taxes such as value added tax (VAT) and income tax (PPh), he said, the government will consider the stages on the management of oil and gas blocks.
According to him, the incentive refers to Government Regulation no. 27/2017 on the Refundable Operating Costs, which provides fiscal incentives for contractors using cost recovery recovery schemes. The beleid also regulates incentives taxation at the exploration stage. For the exploitation phase, only the low-paid working area of the economy can get incentives.
The regulation of this new tax system is due to the contract on the gross profit sharing, the contractor can not get the return of operating costs as in the cost recovery scheme. For the exploration phase, he said, the contractor can do the exploration without burdened with tax costs.
The reason is, in the exploration period, the working area managed can not produce oil and gas that can be a source of income. He considered the cost of exploration would be a deduction of income tax imposed on exploitation.
"If the exploration is clear he is free because it provides a facility for investors at the time of exploration was given a reduction," he said on Tuesday (3/10).
For the production phase, he considered that the government would still provide fiscal incentives to production volumes in line with field development plans. Fiscal incentives will be released when the contractor's earnings have covered the costs incurred.
IN INDONESIA
Kontraktor Diberi lnsentif
Pemerintah akan memberikan insentif perpajakan terhadap kontraktor kontrak kerja sama yang menggunakan skema bagi hasil kotor atau gross split. Fasilitas perpajakan itu akan diperoleh selama proses eksplorasi hingga wilayah kerja minyak dan gas bumi itu masuk tahap produksi sesuai dengan rencana pengembangan lapangan (POD).
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, untuk kontraktor yang menggunakan kontrak gross split dimungkinkan adanya insentif fiskal. Untuk pengenaan pajak-pajak tidak langsung seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), katanya, pemerintah akan mempertimbangkan tahapan pada pengelolaan blok migas tersebut.
Menurutnya, insentif itu mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 27/2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan, yang memberikan insentif fiskal bagi kontraktor yang menggunakan skema bagi hasil cost recovery. Beleid itu juga mengatur insentif perpajakan pada tahap eksplorasi. Untuk tahap eksploitasi, hanya wilayah kerja yang rendah keekonomiannya yang bisa mendapat insentif.
Diaturnya sistem perpajakan baru ini pun karena pada kontrak bagi hasil kotor, kontraktor tidak bisa mendapatkan pengembalian biaya operasi seperti pada skema cost recovery. Untuk tahap eksplorasi, dia menyebut, kontraktor bisa melakukan eksplorasi tanpa terbebani biaya pajak.
Pasalnya, di masa eksplorasi, wilayah kerja yang dikelola belum bisa menghasilkan minyak dan gas yang bisa menjadi sumber penghasilan. Dia menilai biaya untuk melakukan eksplorasi nantinya akan menjadi pengurang PPh yang dikenakan pada masa eksploitasi.
“Kalau yang eksplorasi jelas dia bebas karena memang memberikan suatu fasilitas agar investor itu pada saat eksplorasi itu diberikan pengurangan,” ujarnya, Selasa (3/10).
Untuk tahap produksi, dia menilai bahwa pemerintah masih akan memberikan insentif fiskal sampai volume produksi sesuai dengan rencana pengembangan lapangan. lnsentif fiskal akan dilepas bila penghasilan kontraktor telah menutup biaya yang dikeluarkan.
Bisnis Indonesia, Page-30, Wednesday, October 4, 2017
No comments:
Post a Comment