SKK Migas asserts, formally Kepodang Field can not be called Force Majeur
Special Unit for Upstream Oil and Gas Business Activities (SKK Migas) asserted that Kepodang Field status, Blok Muriah, Central Java can not be declared as force majeur. This statement rejects previous Petronas Carigali claims submitting a letter to SKK Migas in June 2017 that Kepodang Field is in a state of powers.
Muriah Block - Petronas Carigali Indonesia
Force Majeur conditions because the supply to PLTGU Tambak Lorok continues to shrink from 116 billion british thermal units (bbtu) per day to 80 bbtu per day. Even predicted that the field will be empty in 2018 or sooner than the contract until the year 2026 to come.
Head of Program and Communication Division of SKK Migas Wisnu Prabawa Taher said that the calculation of Lemigas analysis shows that "In Place" reserves of Kepodang Field only reached 107 billions of standard cubicfeet (BSCF) gas. Of the total reserves are entirely not necessarily can be produced.
Whereas in the proposal plan of development (POD) and revision of Kepodang Field PoD approved by the government in 2002 and 2012 and then listed the number of hydrocarbons in Kepodang Field that can be produced 354 bscf
"In summary, based on the analysis of ballance material by Lemigas, it was found" in place "Kepodang 107 bscf versus in-house analysis of Petronas 94 bscf," explained Vishnu
Although the results of Lemigas analysis showed a decrease in reserves in Kepodang Field, Wisnu said, the government through SKK Migas has not been able to provide force majure status because the analysis process is still running.
"Formally it can not be called force majeure," explained Vishnu.
The information circulated, Petronas filed a letter to SKK Migas which reads Kepodang Field Force Majeur because want to have gas price amendments to PLTGU Tambak Lorok with a capacity of 1,000 MW felt uneconomical. When KONTAN confirmed the news, Senior Manager of Corporate Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia Andiono Setiawan just stated, Petronas always synergize and coordinate with SKK Migas.
"To be sure we coordinate with SKK, Oil and Gas," he said.
The price of Kepodang Field gas to PLTGU Tambak Lorok is US $ 4.61 per mmbtu with an escalation of 8.6% per year. EMD Ministry spokesman Dadan Kusdiana said that those who declare majeure or not are contracting parties, not unilaterally.
"SKK Migas and other parties related to the contract, such as PLN," he said.
IN INDONESIA
Cadangan Gas Kepodang Tidak Sesuai Proposal Awal
SKK Migas menegaskan, secara formal Lapangan Kepodang belum bisa disebut Force Majeur
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menegaskan, status Lapangan Kepodang, Blok Muriah, Jawa Tengah belum bisa dinyatakan Force Majeur alias force majeur. Pernyataan ini menolak klaim Petronas Carigali sebelumnya yang menyampaikan surat ke SKK Migas pada Juni 2017 bahwa Lapangan Kepodang dalam kondisi Force Majeur.
Kondisi Force Majeur karena pasokan ke PLTGU Tambak Lorok terus menyusut dari 116 billion british thermal unit (bbtu) per hari menjadi 80 bbtu per hari. Bahkan diprediksi Lapangan itu akan kosong pada tahun 2018 atau lebih cepat dari kontrak hingga tahun 2026 mendatang.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher bilang, hasil perhitungan analisa Lemigas menunjukan cadangan "In Place" Lapangan Kepodang hanya mencapai 107 billions of standard cubicfeet (BSCF) gas. Dari jumlah cadangan tersebut sepenuhnya belum tentu bisa diproduksikan.
Padahal dalam proposal plan of development (POD) dan revisi PoD Lapangan Kepodang yang disetujui oleh pemerintah pada tahun 2002 dan tahun 2012 lalu mencantumkan jumlah hidrokarbon di Lapangan Kepodang yang bisa diproduksikan 354 bscf
"Secara ringkas, berdasarkan analisis material ballance oleh Lemigas, didapatkan "in place" Kepodang 107 bscf versus angka in house analysis Petronas sebesar 94 bscf," jelas Wisnu
Meskipun hasil analisa Lemigas menunjukan penurunan jumlah cadangan di Lapangan Kepodang, Wisnu menyebut, pemerintah melalui SKK Migas belum bisa memberikan status force majure karena proses analisa masih berjalan.
"Secara formal belum bisa disebut force majeure," jelas Wisnu.
Informasi yang beredar, Petronas mengajukan Surat ke SKK Migas yang berbunyi Lapangan Kepodang Force Majeur lantaran ingin ada amandemen harga gas ke PLTGU Tambak Lorok berkapasitas 1.000 MW dirasa tidak ekonomis. Saat KONTAN mengkonfirmasi soal kabar itu, Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia Andiono Setiawan hanya menyatakan, Petronas selalu bersinergi dan berkoordinasi dengan SKK Migas.
"Yang pasti kami berkoordinasi dengan SKK ,Migas," katanya.
Harga gas Lapangan Kepodang ke PLTGU Tambak Lorok US$ 4,61 per mmbtu dengan eskalasi 8,6% per tahun. Juru bicara Kementerian ESDM Dadan Kusdiana bilang, yang mengumumkan Force Majeur atau bukan adalah pihak yang berkontrak, tidak sepihak.
"SKK Migas dan pihak lain terkait dengan kontrak, misalnya PLN," katanya.
Kontan , Page-14, Wednesday, October 18, 2017
No comments:
Post a Comment