The petroleum and natural gas supporting industries will take advantage of the new policy in oil and gas sharing contracts, the gross split sharing scheme. The government imposes a gross profit-sharing scheme-since the beginning of this year through Minister of Energy and Mineral Resources Regulation No. 8/2017 on the gross split-sharing contract. The regulation was subsequently revised into Ministerial Regulation No. 52/2017.
The gross split scheme that replaces the net profit sharing (cost recovery) applies only to new contracts. Chairman of the Indonesian Oil and Gas Facility Experts Association (IAFMI) Rudianto Rimbono said that in every policy change there must be some inconvenience, including what happened in the gross split scheme. However, IAFMI members will focus on finding opportunities from the new scheme.
"Every time there is a change, there must be some discomfort, whatever the change is. It's a necessity that exists in all sectors, "he said Friday (20/10).
He asserted that from the beginning it has appealed to the oil and gas industry not to see gross split as negative, but should focus on finding opportunities from the new policy.
According to him, with gross split, there is no longer strict rules that must be followed in the procurement process of oil and gas goods and services. Therefore, the implementation of the gross profit sharing can reduce the bureaucratic chain so that it can accelerate the time of commercialization that is expected to attract investors.
He hoped that the gross profit sharing scheme could be an innovation to improve the investment climate in the upstream oil and gas sector which is still quite depressed with oil prices in the range of US $ 50 per barrel.
In addition, the gross split policy is also expected to reduce business risk and reduce the budget from cost recovery cost so that the state of the oil and gas industry can increase.
In relation to the application of this gross split, the supply chain management is fully left to the contractor of the cooperation contract (KKKS).
INCENTIVE TKDN
Although the gloss split contract does not require limiting the level of domestic components (TKDN) in the procurement of goods and services, the high local content value becomes an incentive for increasing the profit sharing for KKKS.
In terms of EPC contractors and material suppliers, the problems that arise are how to create innovations in response to declining oil and gas project situations in order to survive and compete in a free-market business climate with imported materials and more competitive and cost-competitive foreign labor.
In response to this situation, IAFMI as an entity in the lndonesian oil and gas production facility will host the CEO Talk event with the theme of Opportunities and Challenges of the National Industry of Oil and Gas Supporting the Implementation of the Gross Split Scheme in November 2017.
"This Talk-IAFMI CEO Program is expected to invite oil and gas stakeholders in the country to support and provide inputs so that the implementation can provide real contribution for stakeholders," said Rudianto.
IAFMI Executive Director Edwin Badrusomad said that the dynamics of the procurement process from the standpoint of KKKS and contractors will be discussed in more detail in CEO Talk to explore the opportunities and synergies that stakeholders, such as governments, KKKS, EPC contractors, and vendors, can generate.
Currently, the government is finalizing the government regulations on taxation in the scheme for gross split. In the draft Peratruan Pemerintah, contractors who use the gross profit-sharing contract will get incentives in the form of tax facilities until the work area to achieve production according to field development plan.
Vice Minister of Finance Mardiasmo previously said that for contractors using gross split contracts, there may be fiscal incentives, for imposition of indirect taxes, such as value added tax (VAT) and income tax (PPh), will consider the stages in the management of oil and gas working areas. Deputy Minister of EMR, Arcandra Tahar, said that the gross split scheme will cut the bureaucratic chain.
IN INDONESIA
lndustri Penunjang Migas Ambil Peluang
lndustri penunjang minyak dan gas bumi akan mengambil peluang dari kebijakan baru dalam kontrak bagi hasil migas, yaitu skema bagi hasil kotor atau gross split. Pemerintah memberlakukan skema bagi hasil kotor-sejak awal tahun ini melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 8/2017 tentang Kontrak Bagi Hasil gross split. Regulasi itu kemudian direvisi menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 52/2017.
Skema gross split yang menggantikan bagi hasil bersih (cost recovery) hanya berlaku bagi kontrak baru. Ketua lkatan Ahli Fasilitas Minyak dan Gas Indonesia (IAFMI) Rudianto Rimbono mengatakan bahwa dalam setiap perubahan kebijakan pasti ada ketidaknyamanan, termasuk yang terjadi dalam skema gross split. Namun, anggota IAFMI akan fokus untuk mencari peluang dari skema baru tersebut.
“Setiap kali ada perubahan, pasti ada ketidaknyamanan, apa pun bentuk perubahan itu. ltu sebuah keniscayaan yang ada di semua sektor," katanya Jumat (20/10).
Dia menegaskan bahwa sejak awal pihaknya telah mengimbau agar industri migas tidak melihat gross split sebagai hal yang negatif, tetapi sebaiknya fokus mencari peluang dari kebijakan baru tersebut.
Menurutnya, dengan gross split, tidak ada lagi aturan ketat yang harus diikuti dalam proses pengadaan barang dan jasa migas. Oleh karena itu, penerapan bagi hasil kotor dapat mengurangi rantai birokrasi sehingga dapat mempercepat waktu komersialisasi yang diharapkan dapat menarik minat investor.
Dia berharap agar skema bagi hasil kotor dapat menjadi inovasi untuk memperbaiki iklim investasi di sektor hulu migas yang saat ini masih cukup tertekan dengan harga minyak di kisaran US$ 50 per barel.
Selain itu, kebijakan gross split juga diharapkan mampu mengurangi risiko bisnis serta menekan anggaran dari biaya cost recovery sehingga bagian negara dari industri migas dapat meningkat.
Dalam kaitannya dengan penerapan gross split ini, pengelolaan rantai suplai sepenuhnya tetap diserahkan kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
lNSENTIF TKDN
Walaupun kontrak gloss split tidak mempersyaratkan pembatasan tingkat komponen dalam negeri (TKDN] dalam pengadaan barang dan jasa, nilai kandungan lokal yang tinggi menjadi insentif penambah besaran bagi hasil untuk KKKS.
Dari sisi kontraktor EPC dan penyuplai material, permasalahan yang muncul adalah bagaimana menciptakan inovasi-inovasi dalam merespons situasi proyek migas yang menurun untuk dapat bertahan dan bersaing dalam iklim usaha pasar bebas dengan material impor dan tenaga kerja asing yang lebih kompetitif dan segi harga.
Untuk merespons situasi ini, IAFMI sebagai entitas dalam fasilitas produksi migas lndonesia akan menggelar acara CEO Talk dengan tema Peluang dan Tantangan lndustri Nasional Penunjang Migas dalam Penerapan Skema Gross Split pada November 2017.
“Program CEO Talk-IAFMI kali ini diharapkan dapat mengajak para stakeholder migas di Tanah Air untuk dapat mendukung dan memberikan masukan agar dalam pelaksanaannya dapat memberikan kontribusi riil bagi stakeholder terkait," ujar Rudianto.
Direktur Eksekutif IAFMI Edwin Badrusomad mengatakan bahwa dinamika proses pengadaan dari sudut pandang KKKS dan kontraktor akan dibahas secara lebih rinci dalam CEO Talk untuk menggali peluang-peluang dan sinergi yang dapat dimunculkan oleh para pemangku kepentingan, seperti pemerintah, KKKS, kontraktor EPC, dan vendor.
Saat ini, pemerintah sedang melakukan finalisasi peraturan pemerintah soal perpajakan dalam skema bagi hasil gross split. Dalam draf Peratruan Pemerintah itu, kontraktor yang menggunakan kontrak bagi hasil kotor akan mendapatkan insentif berupa fasilitas perpajakan hingga wilayah kerja mencapai produksi sesuai rencana pengembangan lapangan.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sebelumnya mengatakan bahwa untuk kontraktor yang menggunakan kontrak gross split dimungkinkan adanya insentif fiskal, untuk pengenaan pajak tidak langsung, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), akan mempertimbangkan tahapan pada pengelolaan wilayah kerja migas. Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menilai skema gross split akan memotong rantai birokrasi.
Bisnis Indonesia, Page-30, Monday, October 23, 2017
No comments:
Post a Comment